Pertanggungjawaban Hukum bagi Notaris dalam Membuat Akta Otentik Perspektif Pasal 65 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
Abstract
This study aimed to analyze the aspects of legal accountability as well as formulate legal aspects of legal protection for notaries in making an authentic deed on the perspective of Article 65 of Law Number 2 of 2014 concerning the Notarial Department (UUJN). This type of research was normative juridical research (normative legal research) that used a statue approach and conceptual approach. This study was analyzed by grammatical and systematic interpretation methods. The results showed that the notary was fully responsible in the making of the official deed (willingly), while in the making of the deed the notary party was not fully responsible when it had carried out its duties and obligations to properly include (compile) the information of the parties into the deed. Protection for notaries in making authentic deeds, namely preventive legal protection in the form of UUJN, as well as repressive protection in the form of the provisions of Article 66 UUJN as a form of settlement efforts if the notary is in question before the law.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abraarsyah., & Sukarmi. (2020). Perlindungan Hukum bagi Bank sebagai Pemegang Jaminan Hak atas Tanah dan Bangunan Milik Debitur yang Disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 5(2), 196-201.
Adjie, H. (2008). Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik terhadap UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.
Afifah, K. (2017). Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata terhadap Akta yang Dibuatnya. Lex Renaissance, 2(1), 147-161.
Budiono, H. (2014). Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Darus, M. L. H. (2017). Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris. Yogyakarta: UII Press.
Irawan, A. A., Budiono, A., & Wijayati, H. (2018). Pertanggungjawaban Ahli Waris Notaris sebagai Pejabat Umum atas Akta Notaris yang Menimbulkan Kerugian Para Pihak. Lentera Hukum, 5(2), 322-338.
Lestarini, G. D. (2020). Perlindungan Hukum bagi Debitur akibat Perjanjian Kredit yang Tidak Sesuai dengan Offering Letter. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 5(2), 304-313.
Mahkamah Agung. (1973). Putusan Mahkamah Agung Nomor 702 K/Sip/1973 tanggal 5 September 1973.
Muhammad, I., Winarno, B., & Safa’at, R. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Bank Pembayar Talangan Haji. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 5(2), 314-323.
Nugraha, R. R., Hamidah, S., & Fadli, M. (2018). Makna Kepatutan dan Kewajaran berkaitan dengan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 3(2), 176-185.
Pradini, D. I., Hariyadi, I. Z., & Khoir, S. (2020). Kepastian Hukum Kredit Online. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 5(2), 324-331.
Prawira, A. Y., & Susilo, H. (2020). Hak Notaris Menolak Pembuatan Akta yang Mengandung Unsur Riba dengan Alasan Menjalankan Prinsip Syariat. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 5(2), 187-195.
Purnamasari, I. D. (2010). Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mendirikan Badan Usaha. Jakarta: Khalifa.
Rahmawati, I. A. Y., Yuliati., & Santoso, B. (2020). Perlindungan Hukum bagi Konsumen atas Pencantuman Klausula Eksonerasi dalam Bisnis Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi di Indonesia. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 5(2), 202-212.
Rahmayanti, D. R. (2014). Implementasi Corporate Social Responsibility dalam Membangun Reputasi Perusahaan. Jurnal Ilmu Komunikasi, 11(1), 93-104.
Rasti, N. W. (2013). Perlindungan Hukum terhadap Hak Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Hukum Adat dan Hukum Kemasyarakatan (Disertasi). Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3.
Rukiah, P. A. (2011). Perlindungan Hukum terhadap Notaris: Indikator Tugas-Tugas Jabatan Notaris yang Berimplikasi Perbuatan Pidana. Medan: Sofmedia.
Sjaifurrachman. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Surabaya: Mandar Maju.
DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v6i1p45-54
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
View My Stats