Analisis Penghapusbukuan oleh Bank terhadap Utang Debitur atas Kredit Macet
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arikunto, S. (2002). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Chosyali, A., & Sartono, T. (2019). Optimalisasi Peningkatan Kualitas Kredit dalam Rangka Mengatasi Kredit Bermasalah. Law Reform, 15(1), 98-112.
Effendi, L. (2004). Pokok-Pokok Hukum Administrasi. Malang: Bayumedia.
Ekajayan, D. S. (2018). Analisis Pemberian Kredit pada Usaha Mikro Kecil Menengah Tanpa Agunan pada PT. Bank Danamon TBK. Majalah Ilmiah, 25(2), 263-276.
Fahrial. (2018). Peranan Bank dalam Pembangunan Ekonomi Nasional. Ensiklopedia of Journal, 1(1), 179-184.
Herli, A. S. (2013). Pengelolaan BPR dan Lembaga Keuangan Pembiayaan. Yogyakarta: CV Andi Offset.
Hohedu, T. R., & Dewi, A. R. (2019). Penanganan Kredit Macet pada BRI Cabang X. Jurnal Ilmiah Bisnis dan Perpajakan, 1(1), 34-43.
Lailiyah, A. (2014). Urgensi Analisa 5C pada Pemberian Kredit Perbankan Untuk Meminimalisir Resiko. Yuridika, 29(2), 217-232.
Mahmoeddin, A. (2010). Melacak Kredit Bermasalah. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Mulyadi, D. (2016). Analisis Manajemen Kredit dalam Upaya Meminimalkan Kredit Bermasalah (Studi Pada PT. BPR Pantura Abadi Karawang). Jurnal Manajemen & Bisnis Kreatif, 1(2), 1-24.
Mustikawati, N., Topowijono., & Dwiatmanto. (2013). Penerapan Manajemen Risiko Untuk Meminimalisir Kredit Macet (Studi Pada PT. Bank Tabungan Penisiunan Nasional Cabang Kediri). Jurnal Administrasi Bisnis S1 Universitas Brawijaya, 4(1), 1-7.
Rochaida, E. (2016). Dampak Pertumbuhan Penduduk terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Keluarga Sejahtera di Provinsi Kalimantan Timur. Forum Ekonomi, 18(1), 14-24.
Rozali, K. C. M., & Tjondro, E. (2013). Perlakuan Akuntansi Atas Pendapatan dari Kredit PT BPD ‘X’ Kantor Cabang Utama Surabaya. Tax & Accounting Review, 3(2), 1-14.
Sjahdeini, R. S. (1990). Beberapa Masalah Hukum di Sekitar Perjanjian Kredit Bank. Medan: Simposium Perbankan.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2004). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.
Sudjana. (2018). Kebijakan Kredit yang Dihapusbukukan atau Dihapustagih oleh Bank BUMN dalam Perspektif Kepastian Hukum. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12(3), 331-348.
Suprani, Y. (2013). Faktor Penyebab Kredit Macet dan Upaya Penanggulangan dan Penyelesaiannya di BRI (Studi Kasus BRI Unit Lemabang Palembang). Jurnal Kompetitif, 2(2), 73-74.
Sutanti, A., & Mashdurohatun, A. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pemberi Anggunan dalam Transaksi Kredit pada Lembaga Keuangan Bank (Kajian terhadap Pembebanan Hak Tanggungan) pada PD BKK Susukan Kabupaten Semarang. Jurnal Akta, 4(4), 677-688.
Widjaja, A., Budiono, R., & Winarno, B. (2018). Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Kredit Macet di Lembaga Perbankan. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 3(1), 1-7.
Yahya, M. H. (2007). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v5i1p95-103
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
View My Stats