Tindakan Mengoperasikan Telepon Seluler dalam Pesawat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Abstract
This study aimed to analyze the actions of passengers who operated cellular telephones on board the aircraft and the criminal liability of passengers who operated cellular telephones on aircraft based on Law Number 1 of 2009 concerning Aviation. The approach used in this study was a statutory approach and a case approach with a normative juridical type of research. The data sources in this study used primary and secondary legal materials. The data that were obtained were analyzed using descriptive techniques. The actions of passengers who operated cell phones on planes meet one form of error, namely negligence without awareness. Criminal liability for passengers who operated cellular phones onboard the aircraft was based on the elements of a criminal act in Article 54 letter f of the Aviation Law, and the sanctions provided were regulated in Article 412 paragraph (5) of the Aviation Law, which was threatened with a maximum imprisonment of two years or a maximum fine of 200,000,000 IDR.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adismana, O. H., Akub, S., & Burhamzah, O. D. (2022). Kriminalisasi terhadap Pelanggaran Kewajiban Pelaku Usaha Mencantumkan Keterangan Tidak Halal pada Produk. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 7(1), 110-118.
Amin, J. A. (2013). Sanksi Bagi Pelaku Tindak Pidana di dalam Pesawat Udara Selama Penerbangan. Lex Crimen, 2(6), 80-87.
Darenta, T. M. M. (2020). Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Ketentuan Keselamatan dan Keamanan dalam Pesawat Udara Selama Penerbangan. Lex Et Societatis, 3(1), 41-49.
Daryanto. (2010). Teknik Handphone. Bandung: Yrama Widya.
Erfandi. (2016). Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Pembangunan Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 1(1), 24-23.
Gunaryadi. (2016). Keselamatan Penerbangan Tinjauan Keselamatan Penerbangan Sipil di Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Heryogi, A., Ruba’i, M., & Sugiri, B. (2017). Fungsi Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(1), 7-17.
Marzuki, P. M. (2009). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.
Novalianasari, H., Madjid, A., & Soekesi, T. S., (2020). Makna Frasa Pelanggaran Berat pada Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 5(2), 271-279.
Prakoso, D. (1983). Tindak Pidana Penerbangan di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Purba, H. (2017). Mewujudkan Keselamatan Penerbangan dengan Membangun Kesadaran Hukum Bagi Stakeholders melalui Penerapan Safety Culture. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(1), 95-110.
Rachmawati, S., & Fadli, M. (2019). Pemuatan Foto dan Papan Nama Notaris di Instagram sebagai Bentuk Pelanggaran Kode Etik Notaris di Kota Malang. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(1), 162-168.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956.
Sianturi, S. R. (1986). Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya. Jakarta: Alumni Ahaem-Peteahem.
Slat, T. A. (2019). Sanksi Pidana Kerja Sosial terhadap Tindak Pidana Ringan sebagai Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(2), 352-360.
Tombeg, R. C. (2019). Tindak Pidana di dalam Pesawat Udara Selama Penerbangan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Lex Crimen, 8(2), 15-25.
Yusuf, M., & Anam, C. (2021). Pemenuhan Aspek Kepastian, Kemanfaatan, dan Keadilan Hukum dalam Sengketa Waris. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(1), 274-281.
DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v7i1p171-178
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
View My Stats