Perlindungan Hukum Peserta Program Jaminan Hari Tua pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atas Penunggakan Pembayaran Iuran oleh Pemberi Kerja
Abstract
The research objectives were to analyze the legal protection of participants of the old age guarantee program as well as the threat of sanctions for companies that delinquent payment of Social Security Agency for Employe (BPJS Employment) dues. The research used a juridical-sociological approach with a type of sociolegal research. Data sources in the form of primary, secondary, and tertiary data were analyzed qualitatively. Legal protection of participants of the old age guarantee program consisted of preventive legal protection, namely through Government Regulation Number 60 of 2015, and repressive legal protection based on internal Standard Operating Procedure (SOP) from BPJS Employment provided if the company in question delinquent dues payment. The threat of sanctions for companies that delinquent payment of BPJS Employment dues was in the form of administrative sanctions, although in practice the sanctions were considered ineffective to be applied.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adillah, S. U. & Anik, S. (2015). Kebijakan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sektor Informal Berbasis Keadilan Sosial untuk Meningkatkan Kesejahteraan. Yustisia, 4(3), 558-580.
Asyhadie, Z. (2007). Hukum Kerja. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Banakar, R. & Travers, M. (2005). Theory and Method in Socio-Legal Research. Oregon: Hart Publishing.
Damanik, S. (2006). Outsourcing dan Perjanjian Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jakarta: DSS Publishing.
Emil, Prasyawati, E., & Yudianto, O. (2019). Pengaturan Sanksi Pidana terhadap Peserta BPJS yang Tidak Melaksanakan Kewajiban. Jurnal AKRAB JUARA, 4(5), 217-234.
Hadjon, P. M. (1983). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Helweldery, A. E. R. (2019). Sanksi atas Pelanggaran terhadap Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Lex Et Societatis, 7(5), 30-37.
Kurniawan, C. P. (2018). Pemegang Hak Tenaga Kerja Asing dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 3(1), 30-36.
Mambu, J. G. Z. (2015). Kajian Yuridis Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Lex Administratum, 3(5), 54-62.
Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.
Musriansyah & Sihabudin. (2017). Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Saham dalam Penjualan Aset Perseroan berdasarkan Pasal 102 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(2), 125-131.
Nova, M., Suhariningsih, & Sugiri., B. (2020). Perlindungan Hukum bagi Debitur Penerima Kredit Usaha Rakyat yang Wanprestasi karena Overmacht pada Perjanjian Kredit Bank. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 5(1), 104-109.
Nugraha, R. R., Hamidah, S., & Fadli, M. (2018). Makna Kepatutan dan Kewajaran berkaitan dengan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 3(2), 176-185.
Putra, M. F., Ginting, B., Purba, H., & Barus, U. M. (2015). Pertanggungjawaban BPJS Ketenagakerjaan terhadap Penyelenggaraan Jaminan Sosial bagi Peserta Eks Jamsostek. USU Law Journal, 3(3), 161-174.
Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Soepomo, I. (1987). Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djembatan.
Soeroso. (2006). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150.
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256.
Republik Indonesia. (2015). Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Republik Indonesia. (2015). Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Republik Indonesia. (2013). Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
Widiyantoro, Y. (2005). Studi Implementasi Kebijakan Sistem Jaminan Sosial Nasional terhadap Mekanisme Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin di Puskesmas Kota Semarang (Skripsi). Semarang: Universitas Diponegoro.
Wijayanti, A. (2009). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Wulandari, A., Syah, N. A., & Emawati, C. H. T. (2020). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Peserta Mandiri dalam Pembayaran Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kota Solok. Jurnal Kesehatan Andalas, 9(1), 7-17.
DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v6i1p11-17
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
View My Stats