Implikasi Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali Nomor 01/KEP/PSM-3/MDP BALI/X/2010 tentang Kedudukan Wanita Bali dalam Keluarga dan Pewarisan

I Made Warsana

Abstract


The purpose of this study was to analyze the philosophical basis and implications of the Decision of the Main Assembly of Bali Pakraman Village Number 01/Kep/Psm-3/MDP Bali/X/2010 on the position of Balinese women in the family and inheritance. This study used a normative juridical method with a philosophical and conceptual approach, which discussed legal rules or regulations as a system associated with legal events. The study results showed that the philosophical basis for the Decision of the Main Assembly of the Bali Pakraman Village Number 01/Kep/Psm-3/MDP Bali/X/2010 was a patrilineal system Balinese society which did not provide opportunities for Balinese women to become heirs. The implication of the decision of the Main Assembly of the Bali Pakraman Village Number 01/Kep/Psm-3/MDP Bali/X/2010 was the realization of gender equality between Balinese men and women in obtaining rights, although with different amounts of inheritance.


Keywords


implication, Balinese women, inheritance

Full Text:

PDF

References


Adnyani, N. P., Kuswahyono, I., & Supriyadi. (2020). Implementasi Pendaftaran Hak Atas Tanah Komunal di Desa Adat Pakraman Bungbungan Bali. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 5(1), 148-158.

Astiti, T. I. P. (2003). Hak-Hak Wanita Bali dalam Hukum Adat Waris dalam Hukum dan Kemajemukan Budaya. Jakarta: Yayasan Obor.

Dangin, N. L. G. I. P. (2015). Kedudukan Hak Mewaris Wanita Hindu dalam Sistem Hukum Adat Waris di Bali. Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2(1), 1-23.

Dewi, A. A. I. A. A. (2016). Potensi Hukum Adat Bali: Peran Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali dalam Pembangunan Hukum Nasional. Kertha Patrika, 38(3), 239-257.

Dewi, A. K. (2019). Perjuangan Perempuan Bali Memperoleh Harta Waris menurut Hukum Waris Adat Bali di Dusun Antasari Desa Balinggi Jati. Edu Civisc, 5(1), 21-27.

Dewi, N. M. L. L. K. (2016). Peran Desa Pakraman dalam Pembentukan Perarem terkait Penyelesaian Konflik Alih Fungsi Lahan (Studi Kasus di Desa Pakraman Tunjuk, Kabupaten Tabanan). Udayana Master Law Journal, 5(3), 435-446.

Hadikusuma, H. (2003). Hukum Waris Adat. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Koesnoe, M. (1979). Catatan-Catatan terhadap Hukum Adat Dewasa Ini. Surabaya: Airlangga University Press.

Mulyadi, L. (2018). Eksistensi dan Dinamika Hukum Adat Waris Bali dalam Perspektif Masyarakat dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Alumni.

Mulyanto. (2015). Keberlakuan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa di Bali dalam Perspektif Sosiologi Hukum. Mimbar Hukum, 27(3), 419-431.

Pudja, G. (2005). Sosiologis Hindu Dharma. Jakarta: Pura Pita Maha.

Putra, I. G. N. B. P., Budiono, A. R., & Susilo, H. (2020). Hak Mewaris Anak Luar Kawin Berdasarkan Pengangkatan oleh Kakeknya menurut Hukum Waris Adat Bali. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 5(1), 75-84.

Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019.

Sadnyini, I. A. (2016). Implementasi Keputusan MDP Bali Tahun 2010 ke dalam Awig-Awig Desa Pakraman di Bali. Udayana Master Law Journal, 5(3), 627-638.

Setyawati, N. K. (2017). Kedudukan Perempuan Hindu menurut Hukum Waris Adat Bali dalam Perspektif Kesetaraan Gender. Jurnal Penelitian Agama Hindu, 1(2), 618-625.

Sukerti, N. N. (2016). Pewarisan pada Masyarakat Adat Bali terkait Ahli Waris yang Beralih Agama. Acta Comitas, 1(2), 131-141.

Sukerti, N. Y. (2005). Hak Waris Anak Perempuan dalam Era Globalisasi. Denpasar: Pusat Studi Wanita Universitas Udayana.

Surata, I. G. (2019), Kedudukan Ahli Waris Perdana menurut Hukum Adat Bali Hubungannya dengan Hak Atas Tanah terkait dengan Persamuhan Agung III Tahun 2010. Kertha Widya, 7(2), 20-24.

Surpha, I. W. (2002). Seputar Desa Pakraman dan Adat Bali. Denpasar: Pustaka Bali Post.

Taneko, S. B. (1993). Pokok-Pokok Studi Hukum dalam Masyarakat. Jakarta: Raja Grafindo.

Warsita, I. P. A. (2020). Hak Wanita Tunggal terhadap Warisan dalam Hukum Adat Bali. Jurnal Analogi Hukum, 2(1), 83-87.

Wijaya, I. G. L. T. (2019). Tinjauan Yuridis Pembagian Waris bagi Perempuan menurut Hukum Adat Bali Setelah Berlakunya Keputusan Persamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali Nomor 01/Kep/Psm-3/MDP Bali/X/2010. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Mataram, 1(1), 1-12.

Windia, W. P. (2010). Dari Bali Mawacara Menuju Bali Shanti. Denpasar: Udayana University Press.

Zami, S. Z. (2019). Keberlakuan Hukum Waris Adat Bali di Karangasem Bali dengan Hukum Waris Adat Bali pada Suku Tengger. Dinamika, 25(13), 1-7.

Zamzami, H. M. (2013). Perempuan dan Keadilan dalam Hukum Kewarisan Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.




DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v6i2p362-370

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

google.pngipiii.pnggoogle.png

View My Stats