Upaya Kepolisian dalam Menanggulangi Tindak Pidana Korupsi

Lesta Indra Waspada, Syamsuddin Muchtar, Amir Ilyas

Abstract


The purpose of this study was to analyze the efforts of the police in overcoming criminal acts of corruption and to analyze the obstacles faced by the police in overcoming criminal acts of corruption. The study used empirical research type. Data collection techniques in this study were through direct interviews with respondents as the primary data source and through literature study as a secondary data source. The data analysis technique used was qualitative technique. The results showed that the efforts made by the police to tackle corruption were in the form of preemptive, preventive, and repressive measures. Preemptive efforts were in the form of educating the public through pamphlets, brochures, and banners that contained all matters relating to corruption. Preventive efforts by way of synergizing with law enforcement officials, improving coordination, investigation, and investigation functions in ten areas prone to corruption, and responding to public demanded to accelerate investigations. Repressive measures in the form of sanctions against corruptors in accordance with the law. The obstacles faced in overcoming corruption were internal constraints, namely the slow disbursement of program budgets for pre-emptive and preventive activities, as well as external obstacles, namely the lack of understanding of corruption by the public.


Keywords


police, law enforcement, corruption

Full Text:

PDF

References


Alfurkan & Marzuki. (2018). Penguatan Nilai Kejujuran melalui Pendidikan Anti korupsi di Sekolah. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(2), 221-231.

Ali, A. (2010). Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana.

Arief, B. N. (2011). Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia. Semarang: Pustaka Magister.

Atmasasmita, R. (1983). Bunga Rampai Kriminologi. Jakarta: Rajawali.

Bunga, M., dkk. (2019). Urgensi Peran Serta Masyarakat dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Law Reform, 15(1), 85-97.

Candra, A. D. (2018). Kendala Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Transnasional. Jurnal BPPK, 11(1), 28-55.

Dirdjosisworo, S. (1984). Fungsi PerundangUndangan Pidana dalam Penanggulangan Korupsi di Indonesia. Bandung: Sinar Baru.

Goldratt, E. M., Cox, J., & Whitford, D. (2004). The Goal: A Process of Ongoing Improvement. Great Barrington: Gowen.

Hartanti, E. (2005). Tindak Pidana Korupsi. Semarang: Sinar Grafika.

Holmes, D. (2012). Teori Komunikasi Media, Teknologi dan Masyarakat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hutahean, A. & Indarti, E. (2020). Strategi Pemberantasan Korupsi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Masalah-Masalah Hukum, 49(3), 314-323.

Ilyas, A. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia.

Lumaya, R. (2016). Peranan Masyarakat dalam Melaksanakan Fungsi Kontrol terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ditinjau dari UU No. 6 Tahun 2014. Lex Crimen, 5(7), 133-140.

Marpaung, L. (1992). Tindak Pidana Korupsi Masalah dan Pemecahannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Mochtar, M. A. (2006). Memberantas Korupsi, Efektivitas Sistem Pembalikan Beban Pembuktian dalam Gratifikasi. Jakarta: Q-Communication.

Nasution, dkk. (2019). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Pungutan Liar pada Dinas Pendidikan Medan Labuhan Tinjauan Putusan Nomor 42/Pid.Sus.TPK/2017/ PN-MDN. Jurnal Mutiara Hukum, 2(1), 76-86.

Nugraheni, H., dkk. (2017). Mahasiswa Pelopor Gerakan Anti Korupsi. Semarang: Poltekkes Kemenkes.

Nur, N. C. & Djabbar, A. (2019). Urgensi Spesialisasi Penyidik Polri dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 2(1), 1-29.

Parera, Z. & Silambi, E. D. (2018). Penegakan Hukum Pidana terhadap Kejahatan Ujaran Kebencian (Hate Speech) melalui Media Sosial (Ditinjau dari UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik). Jurnal Restorative Justice, 2(2), 160-176.

Purnomo, M. A. & Soponyono, E. (2015). Rekonseptualisasi Penyidikan Tindak Pidana oleh Polri dalam Rangka Efektivitas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Law Reform, 11(2), 230-240.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874.

Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2.

Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250.

Republik Indonesia. (2000). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Pengarahan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Republik Indonesia. (2004). Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Saebani, B. A. (2013). Sosiologi Hukum. Bandung: Pustaka Setia.

Saputra, R. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Cita Hukum, 3(2), 269-288.

Setiawan, I. (2016). Mengikis Perilaku Korupsi pada Birokrasi Pemerintahan. Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, 42(1), 29-38.

Sofyan, A. & Asis, A. (2014). Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Jakarta: Prenada Media Group.

Sosiawan, U. M. (2019). Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Jurnal Penelitian Hukum, 19(4), 517-538.

Suroto (2015). Terapi Penyakit Korupsi: Peran PKN. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 5(10), 766-772.

Suryani, B. (2018). Pendekatan Integral Penal Policy dan Non Penal Policy dalam Penanggulangan Kejahatan Anak. Doktrina: Journal of Law, 1(2), 69-89.

Susilawati. (2019). Peran Penyidik Polri dalam Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Kaidah, 19(1), 50-61.

Syamsuddin, A. (2011). Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.

Syamsuddin, R. & Aris, I. (2014). Merajut Hukum di Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Tohari, A. M. & Hafidz, J. (2017). Penyidikan Polri dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia (Studi Penelitian Polres Kendal). Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(3), 417-432.

Waluyo, B. (2014). Optimalisasi Pembatasan Korupsi di Indonesia. Jurnal Yuridis, 1(2), 169-182.

Yusuf, H. & Isgiyarta, J. (2019). Analisis Praktik Penghindaran Pajak di Bidang Impor pada Kepailitan Perusahaan Ekspor Impor. Jurnal BPPK, 12(1), 20-30.




DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v6i1p82-91

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

google.pngipiii.pnggoogle.png

View My Stats