Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Penanganan Tindak Pidana Karantina Ikan Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019

Muhammad Nur Ichsan, Abd. Asis, Hijrah Adhyanti Mirzana

Abstract


This study aimed to analyze the implementation of the authority of civil servant investigators and analyze the inhibiting factors for civil servant investigators to handle fish quarantine crimes. This study used an empirical juridical method with a sociological juridical approach. Civil servant investigators' authority to handle fish quarantine crimes was carried out based on Article 83 paragraph (2) of Law Number 21 of 2019 through coordination with the police, which includes two fields, namely the field of guidance and operations. The inhibiting factors for civil servant investigators in handling fish quarantine crimes were divided into law enforcement factors and legal substances.


Keywords


authority, civil servant investigator, fish quarantine

Full Text:

PDF

References


Arikunto, S. (2002). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Fauzi, A. (2005). Kebijakan Perikanan dan Kelautan: Isu, Sintesis, dan Gagasan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Firdaus, & Wibowo, A. (2019). Kewenangan Penyidik Kepolisian Perairan Polda Sumatera Barat dalam Memberantas Tindak Pidana Perikanan. Journal of Swara Justisia, 1(3), 312-323.

Gurning, L., Manurung, M., & Simatupang, H. B. (2020). Upaya Polisi Airud dalam Penanggulangan Terjadinya Tindak Pidana Illegal Fishing di Wilayah Perairan Tanjungbalai. Jurnal Darma Agung, 28(1), 17-30.

Haiba, S. N. M., Annisa, S., & Fitriono, R. A. (2021). Upaya Pencegahan Kejahatan Maritim Ditinjau dari Perspektif Kriminologi. Res Judicata, 4(2), 171-185.

Harahap, M. Y. (2000). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

Hasan, J. (2020). Eksistensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurisprudentie, 7(2), 262-273.

Hikmawati, P. (2012). Permasalahan Hukum dalam Penyidikan Tindak Pidana Perikanan. Negara Hukum, 3(1), 77-96.

Ismail, M., & Subroto, G. (2021). Efektivitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Penegakan Hukum Ilegal, Unreported and Regulated Fishing in Indonesia. Jurnal Hukum dan Keadilan, 5(1), 28-43.

Kaifa, R. P. (2021). Praperadilan dan Prosedur Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 2(1), 52-72.

Manik. (2018). Koordinasi Penyidik Polri dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam. Jurnal Hukum Prioris, 6(3), 278-303.

Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Priyadi, Suhaidi, & Isnaini. (2022). Penerapan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan terhadap Tindak Pidana Pemasukan Sarang Burung Walet Ilegal dari Malaysia ke Tanjung Balai Asahan. Journal of Education, Humaniora, and Social Sciences, 4(4), 2304-2316.

Republik Indonesia. (1985). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 46. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3299.

Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 200. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6411.

Republik Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145.

Republik Indonesia. (2010). Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.

Riza, F. (2015). Pembakaran dan Penenggelaman Kapal Ikan Asing yang Melakukan Tindak Pidana Perikanan. Jurnal Mercatoria, 8(1), 18-31.

Saharuddin, Pangkerego, O. A., & Sumampow, J. O. (2021). Penerapan Sanksi terhadap Pelaku Tindak Pidana Perikanan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Lex Crimen, 10(7), 58-66.

Siahaan, N. (2015). Kedudukan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jurnal Ilmiah Advokasi, 3(2), 49-56.

Soekanto, S. (1983). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sofyan, A. M. & Asis, A. (2020). Hukum Acara Pidana. Jakarta: Kencana.

Tarussy, R. (2018). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana di Bidang Perikanan menurut Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Lex Crimen, 7(4), 87-94.

Tim BPHN. (2007). Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Pengadilan Perikanan. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM.

Tim BPHN. (2015). Laporan Akhir Tim Analisis dan Evaluasi Hukum Bidang Perikanan. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM.

Veronika, A., Nawawi, K., & Erwin. (2020). Penegakan Hukum Pidana terhadap Penyelundupan Baby Lobster. Journal of Criminal Law, 1(3), 45-57.

Widowati, D. A., Widyaningtyas, R. S., Tiara, A., & Wirawan, C. B. (2019). Penerapan Prinsip Good Governance dalam Peraturan Pengelolaan Perikanan yang Berkelanjutan di Indonesia. Justitia Et Pax, 35(1), 19-37.




DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v7i1p265-273

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

  

View My Stats