Konsep Pidana Rehabilitasi Berbasis Teori Keadilan Bermartabat bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adi, K. (2014). Kebijakan Kriminal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika oleh Anak. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang Press.
Ansari, M. A., Ruslan, & Amirullah. (2020). Kerjasama Orang Tua, Sekolah, dan Pemerintah dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba pada Remaja. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 5(2), 416-426.
Arief, M., & Gultom, E. (2013). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Carver, H., Elliott, L., Kennedy, C., & Hanley, J. (2017). Parent-Child Connectedness and Communication in Relation to Alcohol, Tobacco and Drug Use in Adolescence: An Integrative Review of The Literature. Drugs: Education, Prevention and Policy, 24(2), 119-133.
Erfandi. (2016). Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Pembangunan Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 1(1), 23-32.
Hamzah, A. (1983). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru.
Hartanto, W. (2017). Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Narkotika dan Obat-Obat Terlarang dalam Era Perdagangan Bebas Internasional yang Berdampak pada Keamanan Kedaulatan Negara. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(1), 1-16.
Hidayatun, S., & Widowaty, Y. (2020). Konsep Rehabilitasi bagi Pengguna Narkotika yang Berkeadilan. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 1(2), 166-180.
Iskandar, A. (2019). Penegakan Hukum Narkotika. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Iskandar, A. (2020). Politik Hukum Narkotika. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Koy, Y. I. (2021). Sanksi Pidana Pelatihan Kerja bagi Anak dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(1), 179-190.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Nurmalisa, Y., & Adha, M. M. (2016). Peran Lembaga Sosial terhadap Pembinaan Moral Remaja di Sekolah Menengah Atas. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 1(1), 64-71.
Prasetyo, T. (2005). Politik Hukum Pidana (Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi). Jakarta: Pustaka Pelajar.
Prasetyo, T., & Barkatullah, A. (2012). Filsafat, Teori & Ilmu Hukum Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Prasetyo, T., & Barkatullah, A. (2015). Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Prema, I. K. A. S., Ruba’i, M., & Aprilianda, N. (2020). Pembatasan Usia Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(2), 232-241.
Saleh, R. (1983). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru.
Sianturi, S. R. (1986). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni AHAEM-PTHAEM.
Slat, T. K. (2019). Sanksi Pidana Kerja Sosial terhadap Tindak Pidana Ringan sebagai Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(2), 352-360.
Soekanto, S. (1980). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Supramono. (2001). Hukum Narkotika Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062.
Republik Indonesia. (2011). Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5211.
Republik Indonesia. (2014). Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 465.
Republik Indonesia. (2015). Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-029/A/JA/12/2015 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1961.
Wijaya, D. N. (2016). Montesquieu dan Makna Sebuah Keadilan. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 1(2), 79-84.
DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v7i2p395-404
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
View My Stats