KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DALAM MEMUTUS PERKARA PERCERAIAN AKIBAT MURTAD

Fatmawati Fatmawati

Abstract


Abstract: The provisions of Article 49 of Indonesia regulations No. 3 of 2006 on the Religious Court affirmed that the authority of religious courts is limited to those cases that occur among Muslims in Indonesia regarding marriage, divorce, sadaqah, infaq, testament, hibah, zakat, waqf and Islamic economic, Such arrangements may implicated the provisions litigant in court religion is Muslim (principle of personalization). In fact, the practice is common in religious courts decide divorce activity is due to apostasy. Of course it is contrary to the principle of personalization inherent in religious courts. This study is important to ensure that the actions carried out the religious courts in accordance with applicable laws and regulations in order to ensure legal certainty litigant parties in matters of divorce due to apostasy

 

Abstrak: Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama menegaskan bahwa kewenangan peradilan agama terbatas pada perkara-perkara yang terjadi antara umat Islam di Indonesia seputar perkawinan, Perceraian, shadaqah, infaq, wasiat, hibah, zakat, wakaf, dan ekonomi syariah. Pengaturan tersebut berimpilikasi pada ketentuan yang boleh berperkara di pengadilan agama hanyalah orang Islam (asas personalisasi). Pada kenyataannya, praktik yang sering ditemui di peradilan agama ialah kegiatan memutus perceraian akibat murtad. Tentu hal tersebut bertentangan dengan asas personalisasi yang melekat pada peradilan agama. Penelitian ini penting guna memastikan bahwa tindakan yang dilakukan peradilan agama tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang berperkara dalam persoalan perceraian akibat murtad.

 

DOI : http://dx.doi.org/10.17977/um019v2i12017p026


Keywords


competence; divorce; apostasy and religious courts

Full Text:

PDF

References


Afdol, Kewenangan Peradilan Agama Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2006 dan Legislasi Hukum Islam di Indonesia, Surabaya: Airlangga University Press, 2006.

Afianto, Ahda Bina. Status Perkawinan Jika Suami atau istri Murtad dalam Kompilasi Hukum Islam, Jurnal Humanity, Universitas Muhammadiyah Malang, Vol. 9 No. 1 Th. 2013.

Ali, Zainuddin. Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Amiruddin. Zainal Asikin, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Rajawali Pers, 2004.

Arifin, Bustanul. Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia; Akar Sejarah Hambatan dan Prospeknya, Jakarta: Gema Insani Press, 1996.

Basuki, A. Singgih. Kebebasan Beragama Dalam Masyarakat; Studi Tentang Pindah Agama dan Konsekuensinya Menurut Pemikir Muslim Kontemporer, Jurnal Religi Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Vol. IX No. 1, 2013.

Ghazali, Abd. Rahman. Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2003.

Hasan, Sofyan. Hukum Islam: Bekal Pengantar Ilmu Hukum dan Tata

Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Literata Lintas Media, 2003.

Husaini, Putusnya Perkawinan Karena Murtad; Telaah Kritis Terhadap Pasal 116 huruf h Kompilasi Hukum Islam, Makalah tanpa tahun.

Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2003.

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jawaban Atas Pertanyaan yang Diajukan PTA se Indonesia Dalam Rakernas MARI Tahun 2005, Denpasar 18 s/d 22 September 2005.

Marpaung, Happy. Masalah Perceraian. Bandung:Tonis, 1983.

Moqshit, Abd. Tafsir Atas Hukum Murtad Dalam Islam, Jurnal Ahkam, Vol XIII No. 2, Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2013.

Nafis, M. Cholil. Fikih Kebangsaan; Studi Historis dan Konseptual Perbandingan Kehidupan Beragama dalam Negara Bangsa, Jakarta: Mitra Abadi Press, 2015.

Natsir, Abdul. Studi Tentang Fasakhnya Perkawinan Karena Murtad Menurut Syafi’iyahdan Kompilasi Hukum Islamdi Indonesia, Jurnal Sumbula, Fakultas Syari’ah Universitas Darul Ulum Jombang, Vol. 1, No. 2, 2016.

Subekti, Trusto. Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Perjanjian, Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 10 No. 3 September 2010.

Syaifuddin, Muhammad. Sri Turatmiyah, Annalisa Yahanan, Hukum Perceraian, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-

Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Zuhriah, Erfaniah. Peradilan Agama Indonesia; Sejarah Konsep dan Praktik di Peradilan Agama, Malang: Setara Press, 2014.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2017 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

google.pngipiii.pnggoogle.png

View My Stats