PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM DALAM PENJUALAN ASET PERSEROAN BERDASARKAN PASAL 102 AYAT (4) UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Musriansyah Musriansyah, Sihabudin Sihabudin

Abstract


Abstract: this study aims to discribe forms of legal protection of shareholders in the company's asset sales in excess of 50% (fifty percent) of the amount of the net worth of the company without the approval of the General Meeting Of Shareholders under article 102 paragraph 4 of Act No. 40 of 2007 concerning limited liability companies as well as to know what kind of Board of Directors  responsibility. The study method uses normative juridical with legislation approach. Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Company provides legal protection by freeing shareholders from personal responsibility for commitments made on behalf of the Company and is not liable for losses of the Company in excess of its shares. Then the responsibility of the board of directors in running its stewardship must be based on in good faith and full of responsibility because the directors hold the fiduciary duty of the company. If the board of directors is negligent in their duties, directors may be subject to piercing the corporate viel of personal liability to personal property of the board of directors for loss received by the company, shareholders or third parties. It is used to protect the interests of the holder or the offending third party for the arbitrary or improper conduct of the board of directors conducted on behalf of the company

Abstrak: Kajian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang saham dalam penjualan aset perseroan yang melebihi 50 % (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih perseroan tanpa persetujuan RUPS berdasarkan pasal 102 ayat 4 undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta untuk mengetahui bentuk tanggung Jawab direksi terhadap penjualan aset tersebut. Metode kajian menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memberikan perlindungan hukum dengan membebaskan pemegang saham dari tanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimilikinya, Kemudian tanggung jawab direksi dalam menjalankan kepengurusannya harus didasarkan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab karena direksi memegang fiduciary duty dari perseroan. Apabila direksi lalai dalam tugasnya, direksi dapat dikenakan piercing the corporate viel yaitu pertanggungjawaban pribadi sampai kepada harta pribadi direksi atas kerugian yang diterima oleh perseroan, pemegang saham, atau pihak ketiga. Hal ini digunakan untuk melindungi kepentingan pemegang saham atau pihak ketiga yang dirugikan atas tindakan direksi yang sewenang-wenang atau tidak layak yang dilakukan atas nama perseroan

 

DOI : http://dx.doi.org/10.17977/um019v2i22017p125


Keywords


legal protection; shareholders; sale of assets; responsibility of directors

Full Text:

PDF

References


Fuady, Munir. 2002. Hukum Perusahaan dalam Paradigma Hukum Bisnis, Bandung: PT Citra Aditya Bakti

Harahap, M. Yahya. 2009. Hukum perseroan terbatas. Jakarta: Sinar Grafika

Hartono, Sri Redjeki. 1985. Bentuk Bentuk Kerjasama dalam Dunia Niaga, Semarang: Fakultas Hukum Universitas

Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu

Khairandy, Ridwan. 2009. Perseroan Terbatas, Doktrin, Peraturan Perundangundangan, dan Yurisprudensi. Yogyakarta: Total Media

Kurniawan, I Made Sanditya Edi. _. Tanggung Jawab Direksi Berdasarkan Prinsip Fiduciary Duties Dalam Perseroan Terbatas. Jurnal Hukum Bisnis, Fakultas Hukum Universitas Udayana

Widya, I.G. Rai. 1996. Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Megapoint,


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

  

View My Stats