Politik Hukum Pengadilan HAM Ad Hoc sebagai Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Indonesia
Abstract
This study aimed to analyze gross human rights violations in Indonesia, the implementation of Law Number 26 of 2000 concerning the Ad Hoc Human Rights Court, and the challenges of ad hoc human rights courts in resolving gross human rights violations in Indonesia. This study applied normative and empirical legal research with a case study approach. The researcher collected data from primary and secondary data resources. Data collection techniques were carried out by reviewing, studying, and categorizing. The analysis procedure started with data inspection techniques, data marking, and drawing conclusions. The study results showed that the provision of gross human rights violations in Indonesia was adopted from the Rome Statute. However, the implementation of Law Number 26 of 2000 concerning the Ad Hoc Human Rights Court was still limited to the judicial process of the cases of Timor-Timur and Tanjung Priok. The challenges of ad hoc human rights courts include the less than optimal role of Law Number 26 of 2006, legal aspects of the legislation that were not accompanied by procedural law procedures, law enforcement officers who did not work optimally, as well as political, social, and cultural factors that weaken law enforcement at the national level.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abidin, Z. (2014). Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia Regulasi, Penerapan, dan Perkembangannya. Jakarta: Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat.
Abidin, Z. (2017). Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jakarta: Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat.
Butarbutar, E. N. (2018). Metode Penelitian Hukum: Langkah-Langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum. Bandung: Refika Aditama.
Cahyadi, E. (2007). Glosari Pelanggaran HAM yang Berat. Jakarta: Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat.
Dirdjosuwiryo, S. (2002). Pengadilan Hak Asasi Manusia Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Faisal, F. (2019). Eksistensi Pengadilan Hak Asasi Manusia terhadap Penegakan Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan. Gorontalo Law Review, 2(1), 33-48.
Junge, J. F. (2008). Kesempatan yang Hilang, Janji yang tak Terpenuhi Pengadilan HAM Ad Hoc untuk Kejahatan di Tanjung Priok 1984. Jakarta: Kontras Watch Indonesia.
Khamdan, M. (2017). Modul Pelanggaran HAM. Jakarta: Pusat Pengembangan Teknis dan Kepemimpinan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM.
Meyners, D. Y. (2021). Pelanggaran HAM Berat dan Pertanggungjawaban. Jurnal Hukum Yurisprudensia, 21(1), 22-37.
Nugraha, X., Madina, M., & Dika, U. S. (2019). Akibat Hukum Berlakunya Putusan MK Nomor 18/PUU/V/2007 terhadap Usulan DPR dalam Pembentukan Pengadilan Ham Ad Hoc. Jurnal Hukum dan Masyarakat Madani, 9(1), 57-71.
Radjab, S. (2018). Politik Hukum Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Era Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. Jurnal Politik Profetik, 6(2), 152-153.
Randang, I. I. E. (2018). Perlindungan Hak Tersangka/Terdakwa yang Melakukan Kejahatan Pelanggaran HAM Berat Menurut KUHAP. Jurnal Lex Crimen,7(3), 5-14.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886.
Republik Indonesia. (2000). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026.
Roosa, J. (2008). Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto. Jakarta: Institut Sejarah Sosial Indonesia dan Hasta Mitra.
Saptohadi, S. (2013). Eksistensi Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam Penegakan Hukum di Timor Timur Pasca Jajak Pendapat. Jurnal Dinamika Hukum, 13(2), 345-354.
Sucipto, H., & Thohari, H. Y. (2012). Penanganan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Dignitas Jurnal Hak Asasi Manusia, 7(1), 75-86.
Sujatmoko, A. (2016). Hak atas Pemulihan Korban Pelanggaran Berat HAM di Indonesia Kaitannya dengan Prinsip Tanggung Jawab Negara dalam Hukum Internasional. Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 330-350.
Sularto, R. B. (2009). Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana di Indonesia. Semarang: Universitas Diponegoro Semarang.
Ufran. (2019). Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Melalui Mekanisme Pengadilan Nasional dan Pengadilan Pidana Internasional. Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan, 7(1), 170-181.
Wiyono, S. (2016). Reaktualisasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Malang: Wisnuwardhana Malang Press.
Yudhawiranata, A. (2003). Menyelesaikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Masa Lalu Masalah Indonesia Pasca Transisi Politik. Dignitas Jurnal Hak Asasi Manusia, 1(1), 55-74.
Zulfa, E. A. (2012). Laporan Akhir Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Perubahan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Jakarta: Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI.
DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v7i2p367-374
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
View My Stats