Menyoal Pengaturan Fleksibilitas Hubungan Kerja di Indonesia: Perspektif Undang-Undang Cipta Kerja
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agusmidah. (2011). Hukum Ketenagakerjaan: Tinjauan Politik Hukum. Medan: Sofmedia.
Arsyad, L. (2004). Ekonomi Pembangunan. Yogyakarta: STIE YKPN.
Asikin, Z. (2012). Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Atkinson, J. (1985). Flexibility, Uncertainty and Manpower Management. California: Institute of Manpower Studies.
Bix, B. (2011). Radbruch’s Formula and Conceptual Analysis. The American Journal of Jurisprudence, 56(2), 45-57.
Charda, U. (2016). Reformasi Politik Hukum Ketenagakerjaan dalam Kebijakan Pemerintah Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 31(2), 121-153.
Davies, A. C. L. (2004). Perspective on Labour Law. Cambridge: Cambridge University Press.
Diantha, M. P. (2017). Metode Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Dore, R. (2003). New Forms and Meaning of Work in An Increasingly Globalized World. Tokyo: ILO Social Policy Lectures.
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Prenamedia Group.
Fitriana, M. K. (2015). Peranan Politik Hukum dalam Pembentukan Peraturan PerundangUndangan di Indonesia sebagai Sarana
Mewujudkan Tujuan Negara. Jurnal Legislasi Indonesia, 12(2), 1-27.
Greaver, M. F. (1999). Strategic Outsourcing: A Structured Approach to Outsourcing Decisions and Initiatives. New York: Amacom.
Hernawan, A. (2020). Keberadaan Pasar Buruh Fleksibel di Indonesia Pasca UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kertha Patrika, 44(1), 62-81.
Husni, L. (2009). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Indriani, M. (2016). Peran Tenaga Kerja Indonesia dalam Pembangunan Ekonomi Nasional. Gema Keadilan, 3(1), 74-85.
International Labour Organization. (1999). Demystifying the Core Conventions of The ILO Through Social Dialogue: The Indonesian Experience. Jakarta: ILO Jakarta Office.
Khair, O. I. (2021). Analisis Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia. Widya Pranata Hukum:
Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum, 3(2), 45-63.
Latupono, B. (2011). Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap Pekerja Kontrak (Outsourcing) di Kota Ambon. Jurnal Sasi, 17(3), 59-69.
Lindenthal, R. (2005). Kebijakan Ketenagakerjaan dan Pasar Tenaga Kerja di Indonesia: Beberapa Isu dan Pilihan. Jakarta: United
Nations Support Facility for Indonesian Recovery.
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. Meulders,
D. & Wilkin, L. (1991). Labour Market Flexibility: Critical Introduction
to The Analysis of a Concept. Switzerland: International Institute of Labour Studies.
Milinum, S. N. (2022). Problematika Fleksibilitas Outsourcing (Alih Daya) Pasca UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(5), 412-432.
Mustasya, T. (2005). Kebijakan Pasar Kerja Fleksibel: Tepatkah untuk Indonesia Saat Ini? Jakarta: The Indonesian Institute Center for Public Policy Research
Nathan, A. (2021). Gonjang-Ganjing Omnibus Law Cipta Kerja: Sebuah Kritik. Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik, 1(9), 1-40.
Purwanidjati, S. R. (2011) Penerapan Sistem Outsourcing di Perusahaan Swasta dalam Perspektif Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja Kontrak. Jurnal Wacana Hukum, 10(1), 1-16.
Radbruch, G. (1950). The Legal Philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin. Translated by Kurt Wilk. Cambridge: Harvard University Press.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Rajagukguk, Z. (2010). Pasar Kerja Fleksibel Versus Perlindungan Pekerja di Indonesia. Jurnal Kependudukan Indonesia, 5(2), 1-28.
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279.
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor 245. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573. Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 45. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6647.
Sembiring, S. (2007). Himpunan UndangUndang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Perundang-Undangan yang Terkait. Bandung: Nuansa Aulia.
Sinaga, N. A. (2017). Peranan Perjanjian Kerja dalam Mewujudkan Terlaksananya Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Hubungan
Ketenagakerjaan. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 7(2), 30-45.
Sinaga, N. A., & Zaluchu, T. (2017). Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja dalam Hubungan Ketenagakerjaan di Indonesia. Jurnal
Teknologi Industri, 6(1), 56-70.
Sjaiful, M. (2021). Problematika Normatif Jaminan Hak-Hak Pekerja dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Media Iuris, 4(1), 37-60.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2018). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Depok: Rajawali Pers.
Sudiarawan, K. A. (2016). Analisis Hukum terhadap Pelaksanaan Outsourcing dari Sisi Perusahaan Pengguna Jasa Pekerja. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 5(2), 835-847.
Sudiarawan, K. A., & Dananjaya, N. S. (2017). Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Berbasis Pemberdayaan sebagai Upaya
Peningkatan Perlindungan Hukum terhadap Buruh dalam Mencari Keadilan. Jurnal Hukum Acara Perdata, 3(1), 17-36.
Suntoro, A. (2021). Implementasi Pencapaian Secara Progresif dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Jurnal HAM, 12(1), 1-18.
Sutedi, A. (2009). Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika.
Suyoko, & Gufron, A. Z. M. (2021). Tinjauan Yuridis terhadap Sistem Alih Daya (Outsourcing) pada Pekerja di Indonesia. Jurnal Cakrawala
Hukum, 12(1), 99-109.
Taufik, H. F. (2021). Menelaah Klaim Republik Korea dan Jepang atas Kepulauan Dokdo atau Takeshima: Pendekatan Historis. Kertha
Patrika, 43(2), 210-225.
Utami, T. K., & Zulkarnaen, A. H. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja dalam Pelaksanaan Hubungan Industrial. Padjadjaran
Journal of Law, 3(2), 407-427.
Wijaya, A., Solechan, & Suhartoyo. (2022). Analisis Yuridis Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Setelah Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Diponegoro Law Journal, 11(2), 1-14.
Wijayanti, A. (2009). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafik
DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v8i1p1-11
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
View My Stats