PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN HAK TANGGUNGAN DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET DI LEMBAGA PERBANKAN

Adi Widjaja, Abdul Rachmad Budiono, Bambang Winarno

Abstract


Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang “Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah”, maka lembaga jaminan Hak Tanggungan dapat memberikan suatu kepastian hukum tentang pengikatan jaminan dengan tanah dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah sebagai jaminan dalam Lembaga Perbankan. Sehingga bilamana terjadi kredit macet maka Lembaga Jaminan Hak Tanggungan diharapkan mampu memberikan solusi penyelesaian kredit macet bagi Lembaga Perbankan. Dalam menghadapi debitor yang wanprestasi/ingkar janji sehingga menimbulkan kredit macet, maka Bank dapat melakukan upaya penyelesaian kredit macet dengan menggunakan Lembaga Jaminan Hak Tanggungan atas tanah, dengan cara melaksanakan eksekusi terhadap jaminan yang telah dibebani Hak Tanggungan. Bahwa dalam praktek Lembaga Perbankan, untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga memberikan kredit kepada para nasabahnya dengan jaminan berupa tanah dan/atau bangunan yang diikat dengan menggunakan Hak Tanggungan. Kredit kepada para nasabahnya dengan jaminan berupa tanah dan/atau bangunan yang diikat dengan Hak Tanggungan juga dilaksanakan di BPR Puridana Arthamas di kabupaten Sidoarjo dan BPR Armindo Kencana di kota Malang. Bahwa pada BPR juga terjadi beberapa debitor melakukan wanprestasi sehingga mengakibatkan kualitas kredit atau Kualitas Aktiva Produktif menjadi kredit macet. Dengan adanya kredit macet tersebut maka pihak BPR mengupayakan pengembalian atas kredit yang telah disalurkan dengan cara melaksanakan eksekusi Hak Tanggungan terhadap obyek jaminan yang telah diikat dan dibebani Hak Tanggungan. Cara pelaksanaan eksekusi adalah dengan cara Penjualan Di Bawah Tangan, eksekusi berdasarkan Parate Eksekusi dan eksekusi berdasarkan Titel Eksekutorial. Kendala yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan eksekusi obyek Hak Tanggungan adalah timbulnya beberapa permasalahan hukum tertentu, yaitu adanya sita, sengketa atau gugatan hukum.

DOI: http: //dx.doi.org/10.17977/um019v3i12018p001


Keywords


Hak Tanggungan; Lembaga Perbankan; Eksekusi

Full Text:

PDF

References


Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan

(Judicialprudence), Jakarta: Prenadamedia Group, 2013.

Badrulzaman, Mariam Darus, Perjanjian Kredit Bank, Bandung: Alumni, 1989.

----------------------, Perjanjian Kredit Bank, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.

Harahap, M. Yahya, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang

Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Hadjon, Philipus M. dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia,

Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2011.

Herowati Poesoko, Parate Executie, Obyek Hak Tanggungan, Yogyakarta:

LaksBang Pressindo, 2007.

H.M. Agus Santoso, Hukum, Moral dan Keadilan, Jakarta: Prenada

media Group, 2015.

H.R. Daeng Naja, Hukum Kredit dan Bank Garansi, Bandung: Citra Aditya Bakti,

H.Rochmat Soemitro, Peraturan dan Instruksi Lelang, Bandung: Eresco, 1987.

I Made Soewandi, Balai Lelang, Yogyakarta: Yayasan Gloria, 2005.

Jimly Assiddiqie dan Muchamad Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang

Hukum, Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

Johannes Ibrahim, Cross Default & Cross Collateral Sebagai Upaya

Penyelesaian Kredit Bermasalah, Bandung: Refika Aditama, 2004.

Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaja, Hak Tanggungan , Jakarta: Kencana

Prenada Media Group, 2006.

Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: Citra

Aditya Bakti, 2006.

Munir Fuady, Jaminan Fidusia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Prenada

Media Grup, 2008.

Sjahdeini, Sutan Remy, Hak Tanggungan, Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan

Pokok Dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan, Bandung: Alumni,

Sri Rejeki Hartono, Hukum Ekonomi Indonesia, Malang: Bayumedia, 2007.

Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Bandung, Alfabeta, 2005.

Tb. S. Irman, Anatomi Kejahatan Perbankan, Bandung: MQS & AYYCCS, 2006.

Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar

Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak

Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

  

View My Stats