Implikasi Hukum Penggunaan Data Pribadi Pihak Ketiga Terhadap Keabsahan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

I Nyoman Adi Pardana, Sihabudin Sihabudin, Dhiana Puspitawati

Abstract


This study focuses on discussing the validity of information technology-based loan contracts and the use of third party personal data for company activities in the event of default. This study uses a normative juridical method with a legislative approach and a case approach. Loan contracts use legitimate electronic transactions if there is a contract of the parties that bind themselves. An information technology-based loan contracts to borrow money using third party personal data without permission will not cancel the contract. A third party can apply to the court to cancel himself as a party involved in the agreement.

Keywords


third party personal data, loan contracts, information technologybased loan

Full Text:

PDF

References


Arifin, M. (2011). Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Faktor Pembatas Kebebasan Kontrak. Jurnal Ilmu Hukum, 14(2).

Arifuddin. (2017). Implikasi Yuridis terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah Penerima Kuasa Menyetor Uang Pajak Penghasilan/Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dari Wajib Pajak. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(1).

Badriyah, S. M. (2016). Sistem Penemuan Hukum dalam Masyarakat Prismatik. Sinar Grafika.

Badrulzaman, M. D. (2003). Harmonisasi Hukum Bisnis di Lingkungan NegaraNegara ASEAN. Jurnal Hukum Bisnis, 22(2).

Bank Indonesia, (2017). Kajian Stabilitas Keuangan Nomor 28: Mitigasi Risiko Sistemik Melalui Penguatan Koordinasi Antar Institusi di Tengah Konsolidasi Perekonomian Domestik.

Barkatullah, A. H., & Prasetyo, T. (2005). Bisnis E-commerce: Studi Sistem Keamanan dan hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Bisnis. (2018). Aduan Masyarakat: Kasus Fintech Lending Membengkak. https://surabaya.bisnis.com/ read/20181210/444/867764/aduanmasyarakat-kasus-fintech-lendingmembengkak

Budiono, H. (2010). Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya.

Budiono, Herlien. (2015). Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Chrismastianto, I. A. (2017). Analisis SWOT Implementasi Teknologi Finansial Terhadap Kualitas Layanan Perbankan di Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 20(1).

Dunne, V., & Burght, V. (1987). Penyalahgunaan Keadaan, Kursus Hukum Perikatan Bagian III. Medan: Dewan Kerjasama Ilmu Hukum Belanda dengan Indonesia.

Gunawan, J. (2003). Reorientasi Hukum Kontrak Di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 22, 6.

Hernoko, A. Y. (2008). Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Yogyakarta: Laksbang Mediatama.

Iman, N. (2016). Financial Technology dan Lembaga Keuangan. Yogyakarta: Gathering Mitra Linkage Bank Syariah Mandiri.

Kharandy, R. (2003). Iktikad Baik Dalam Kebebasan Kontrak. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Kharandy, R. (2014). Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama). Yogyakarta: FH UII Pres.

Martiawan, F. (2015). Paksaan Ekonomi dan Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Bentuk Cacat Kehendak dalam Perkembangan Hukum Kontrak. Yuridika, 30(2).

Nugraha, R. R. S. P. (2018). Makna Kepatutan Dan Kewajaran Berkaitan Dengan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan., 3(2).

Panggabean. (2010). Penyalahgunaan Keadaan sebagai Alasan (Baru) untuk Pembatalan Perjanjian. Yogyakarta: Liberty. Paparang, F. (2016). Misbruik Van Omstandigheden dalam Perkembangan Hukum Kontrak. Jurnal Hukum Unsrat, 22(6).

Raharjo, H. (2009). Hukum Perjanjian di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Silalahi, U. (2003). Dasar Hukum Obligation To Contract. Jurnal Hukum Bisnis, 22(2).

Simanjuntak, R. (2003). Akibat Dan Tindakan-Tindakan Hukum Terhadap Pencantuman Klausula Baku Dalam Polis Asuransi Yang Bertentangan Dengan Pasal 18 Undang-Undang No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Bisnis, 22(2).

Sjahdeini, S. R. (1993). Kebebasan Kontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.

Syarif, A. A. (2017). Penyalahgunaan Keadaan dalam Perjanjian Pinjammeminjam Uang oleh Rentenir. Lex Renaissance, 2(2).

Wery, P. (1990). Perkembangan Hukum Tentang Iktikad Baik di Nederland. Jakarta: Percetakan Negara RI.




DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v4i2p341-351

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

  

View My Stats