Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2290K/PDT/2012 Tentang Pinjam Meminjam Uang Dengan Surat Pengakuan Utang dan Kuasa Menjual
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adonara, F. F. (2015). Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 12(2), 217-236.
Afrian, M. E., Hanifah, M., & Hendra, R. (2016). Kuasa Menjual Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Kredit Macet di Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum, 3(2), 1-15.
Aprilia, A. P., Permadi, I., Efendi, L. (2018). Status Hukum Hak Milik Atas Tanah Warga Negara Asing Dengan Meminjam Nama Warga Negara Indonesia. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
(1), 15-21.
Arto, M. (2004). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Cetakan V. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Bakri, M. (2015). Pengantar Hukum Indonesia Jilid 2: Pembidangan dan Asas-Asas Hukum. Cetakan Kedua. Malang: UB Press.
Budiono, H. (2006). Perwakilan, Kuasa dan Pemberian Kuasa. Majalah Renvoi, 6.42. IV(3), 68-69.
Hadjon, P. M., & Djatmiati, T. S. (2005). Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Harahap, M. Y. (2005). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Latumenten, P. E. (2003). Kuasa Menjual dalam Akta Pengikatan Jual-Beli Lunas Tidak Termasuk Kuasa Mutlak. Jurnal Renvoi, 4, 36-42.
Makarao, M. T. (2004). Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata. Cetakan Kesatu. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Manan, A. (2008). Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta:Kencana
Prenada Media Group.
Mashudi, H., & Ali, C. (2001). PengertianPengertian Elementer Hukum Perjanjian Perdata. Bandung: Mandar Maju.
Meliala, D. S. (2007). Perjanjian Pemberian Kuasa menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Bandung: Penerbit Nuansa Aulia.
Mertokusumo, S. (1988). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Nurjannah, S. T. (2018). Eksistensi Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Hak Atas Tanah (Tinjauan Filosofis). Jurisprudentie, 5(1),
-205.
Permadi, I. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Tanah Bersertifikat Ganda dengan Cara Itikad Baik Demi Kepastian Hukum.
Yustisia, 5(2), 448-467.
Prayudi, G. (2007). Seluk Beluk Perjanjian.Yogyakarta: Pustaka Pena.
Rifa’i, A. (2011). Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspekif Hukum Progresif. Jakarta:Sinar Grafika.
Salim, H. S., & Nurbani, E. S. (2014). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis Buku Kedua. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soeikromo, D. (2014). Proses Pembuktian Dan Penggunaan Alat-Alat Bukti Pada Perkara Perdata di Pengadilan. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 124-136.
Suherman, A. (2019). Implementasi Independensi Hakim Dalam Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman. SIGn Jurnal Hukum, 1(1),
–51.
Supramono, G. (2014). Perjanjian Utang Piutang. Jakarta: Kencana.
Yuniarlin, P. (2012). Penerapan Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Kreditur Yang Tidak Mendaftarkan Jaminan Fiducia. Jurnal Media Hukum, 19(1), 1-11.
DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v5i2p348-359
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
View My Stats