Strategi Pendampingan Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Anak Korban Kekerasan di Kota Pasuruan
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah mengkaji strategi pendampingan anak korban kekerasan di Kota Pasuruan. Upaya Kota Pasuruan dalam mengakomodir hak-hak anak korban kekerasan secara medis, yuridis, dan psikologis. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Informan dalam penelitian ini meliputi DP3AKB dan P2TP2A. Prosedur pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Analisis data pada penelitian ini menggunakan model Spradley. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kota Pasuruan berkomitmen untuk memenuhi hak anak korban kekerasan melalui melalui enam strategi diantaranya: (1) supporting parents, caregivers and families yaitu sosialisasi kepada para orangtua dan sekolah, serta penyediaan pendamping anak secara terlatih; (2) helping children and adolescents manage risk and challenges melalui pendampingan psikososial; (3) changing attitudes and social norms that encourage violence and discrimination melalui pemberian informasi kepada korban dan keluarga; (4) promoting and providing support services for children yaitu ditandai dengan penyediaan lembaga pemerhati anak dan dukungan layanan dari SKPD lainnya; (5) implementing laws and policies that protect children yaitu adanya peraturan dan kebijakan perlindungan anak dari tingkat nasional hingga daerah; dan (6) carrying out data collection and research dilakukan pemetaan kekerasan anak berdasarkan karakteristik. Data juga akan dilaporkan ke tingkat nasional.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agustin, M., Saripah, I., & Gustiana, A. D. (2018). Analisis Tipikal Kekerasan pada Anak dan Faktor yang Melatarbelakanginya. JIV, 13(1), 1–10.
Callaghan, J. E. M., Fellin, L. C., Mavrou, S., Alexander, J., & Sixsmith, J. (2017). The Management of Disclosure in Children’s Accounts of Domestic Violence: Practices of Telling and Not Telling. Journal of Child and Family Studies, 26(12), 3370–3387.
Chilmiati, N. (2014). Kebijakan Advokasi terhadap Perempuan dan Anak Berbasis Perlindungan Korban Kekerasan. LAW REFORM, 9(2), 110.
Graha, A. N. (2009). Pengembangan Masyarakat Pembangunan melalui Pendampingan Sosial dalam Konsep Pemberdayaan di Bidang Ekonomi. Jurnal Ekonomi Modernisasi, 5(2), 117–126.
Hasanah, U., & Raharjo, S. T. (2016). Penanganan Kekerasan Anak Berbasis Masyarakat. Share : Social Work Journal, 6(1), 80–92.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2017). Statistik Gender Tematik-Mengakhiri Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Indonesia. Jakarta: KPP&PA.
Lourenco, L. M., Baptista, M. N., Senra, L. X., Adriana A., A., Basilio, C., & Bhona, F. M. de C. (2013). Consequences of Exposure to Domestic Violence for Children: A Systematic Review of the Literature. Paidéia (Ribeirão Preto), 23(55), 263–271.
Mulyana, N., Resnawaty, R., & Basar, G. G. K. (2018). Penanganan Anak Korban Kekerasan. 13, 13.
Muthmainnah. (2014). Membekali Anak dengan Keterampilan Melindungi Diri. Jurnal Pendidikan Anak, 3(1), 443–451.
Siregar, H. (2015). Bentuk-Bentuk Kekerasan yang Dialami Perempuan Warga Komplek Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Utara. 14(1), 10.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Retrieved from http://www.kpai.go.id
United Nations Children’s Fund (UNICEF). (2014). Ending Violence Against Children: Six Strategies for Action. New York: UNICEF.
DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um041v16i1p34-46
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Pendidikan Nonformal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. View My Stats