Literasi UU Harmonisasi Peraturan Pepajakan Guna Mewujudkan UMKM Taat Pajak

Makaryanawati Makaryanawati, Aulia Azzardina

Abstract


Pemerintah telah merumuskan kebijakan baru dalam perpajakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berdasarkan analisis situasi, masih banyak UMKM yang belum mengerti adanya perubahan peraturan tersebut. Oleh karena itu, kegiatan pengabdian ini melibatkan pelaku UMKM di kota Malang sebagai partisipan dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Konsultan Pajak. Tahapan dalam kegiatan ini dimulai dari analisis situasi partisipan, kajian dan perumusan kegiatan, sosialisasi kegiatan, pelaksanaan pengabdian, dan pemberian feedback kepada partisipan. Berdasarkan hasil pengabdian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa perubahan terkait peraturan perpajakan menjadikan kegiatan sosialisasi dan pelatihan ini penting. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan pelaku UMKM selaku wajib pajak terkait perubahan peraturan perpajakan yang ada.

 

Kata kunci Pengabdian Masyarakat, UMKM, UU HPP

 

Abstract

 

 The government has formulated a new policy on taxation as stipulated in Law Number 7 of 2021 concerning Harmonization of Tax Regulations. Based on the situation analysis, there are still many MSMEs who do not understand the changes to these regulations. Therefore, this service activity involves MSMEs actors in the city of Malang as participants by presenting resource people from the Tax Consultant Office. The stages in this activity start with analyzing the participant's situation, reviewing and formulating activities, socializing activities, implementing community service, and providing feedback to participants. Based on the results of the service that has been carried out, it can be concluded that changes related to tax regulations make this socialization and training activity important. It aims to increase the knowledge of MSMEs actors as taxpayers regarding changes to existing tax regulations.

 

Keywords Community Service, MSMEs, HPP Law


Full Text:

PDF

References


Amri, A. (2020). Dampak Covid-19 terhadap UMKM di Indonesia. Jurnal Brand, 2(1), 123–130.

Andini, P., Riyadi, S., Lestari, S. D., & Yuwono. (2018). Law enforcement, taxation socialisation, and motivation on taxpayer compliance with taxation knowledge as moderating variable. Pertanika Journal of Social Sciences and Humanities, 26(T), 77–87.

Anggraeni, C. W., Ningtiyas, W. P., & Alimah, N. M. (2021). Kebijakan Pemerintah dalam pemberdayaan UMKM di masa pandemi. Journal of Government and Politics, 3(1), 47–65.

Apip, Muid, D., Ekaristi, C. Y. D., & Hamdani. (2022). Sosialisasi UU No 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan pada UMKM Di Wilayah Sambiroto Semarang. Reputasi, 3(1).

Asadi, A., Sularsih, H., Wibisono, S. H., & ... (2022). Kebijakan insentif pajak UMKM Di Masa Pandemi Covid-19. … Industri dan Moneter, 10(2), 85–90. https://online-journal.unja.ac.id/pim/article/view/19636

BKPM. (2022). Upaya pemerintah untuk memajukan UMKM Indonesia. Bkpm.go.id. https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita/upaya-pemerintah-untuk-memajukan-umkm-indonesia

Firmansyah, A., Arham, A., & M. Elvin Nor, A. (2019). Edukasi akuntansi dan bimbingan teknis penyusunan laporan keuangan usaha mikro, kecil, dan menengah. Wikrama Parahita : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 57–63. https://doi.org/10.30656/jpmwp.v3i2.1766

Hendri, N. (2016). Faktor-faktor yang memepengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak pada UMKM Di Kota Metro. Akuisisi: Jurnal Akuntansi, 12(1), 1–15. https://doi.org/10.24127/akuisisi.v12i1.88

Kemenkeu. (2021). Pemerintah Terus perkuat umkm melalui berbagai bentuk bantuan. https://pen.kemenkeu.go.id/in/post/pemerintah-terus-perkuat-umkm-melalui-berbagai-bentuk-bantuan

Lokadata. (2021). Sri Mulyani akan pajaki orang super kaya 35 persen. Lokadata.Id. https://lokadata.id/artikel/sri-mulyani-akan-pajaki-orang-super-kaya-35-persen

Maxuel, A., & Primastiwi, A. (2021). Pengaruh sosialisasi perpajakan dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM e-commerce. Jurnal Riset Manajemen Dan Bisnis, 16(1), 21. https://doi.org/10.21460/jrmb.2021.161.369

Mohklas, N. L. P., Yulianti, E., & Ratnasari, D. (2022). Sosialisasi dan implementasi undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP). Jurnal Bdimas Indonesia, 2(3), 316–323.

Nurcahyono, N., & Subki, M. (2021). Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak: studi KPP Kota Semarang. Competitive Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 5(2), 233–242.

Nurillah, T. E., & Andini, I. Y. (2022). Dampak UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) Pasca PP 23 Pada UMKM di masa Pandemi Covid – 19. Jurnal Multidisiplin Madani, 2(7), 3195–3216. https://doi.org/10.55927/mudima.v2i7.767

Nurkholik, Hajar, N., & Apriani, I. C. P. (2021). Pengaruh penerapan e-billing, sosialisasi perpajakan, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (studi empiris pada WPOP yang terdaftar di kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan Kabupaten Kendal. Prosiding Seminar Nasional & Call for Paper STIE AAS, 590–612.

Okfitasari, A., Suprihatin, Rohmah, S. N., & Restiana, D. (2022). Peningkatan Kompetensi Perpajakan Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Di PBMTI MPD Kab Wonogiri Antin. Wasana Nyata : Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 6(1), 90–96.

Pramudita, G., & Okfitasari, A. (2022). Analisis perbandingan pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi sebelum dan sesudah UU No. 7 Tahun 2021. Jurnal Bismak, 2(2), 24–32.

Putra, R. J., & Supartini. (2019). Pengaruh implementasi penurunan tarif pajak UMKM Terdadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM dengan Patriotisme. Jurnal Akuntansi Manajerial, 4(2), 1–9.

Rahmadi, Z. T., & Wahyudi, M. A. (2022). Implikasi kehadiran Undang-Undang Hpp dan insentif. Jurnal Rekaman, 6(1), 33–41.

Sasongko. (2020). UMKM Bangkit, Ekonomi Indonesia Terungkit. Djkn.Kemenkeu.Go.Id. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13317/UMKM-Bangkit-Ekonomi-Indonesia-Terungkit.html

Utari, W. (2008). Analisis fundamental ekonomi makro serta pengaruhnya terhadap penerimaan pajak pertambahan nilai. Jurnal Berkala Ilmu Ekonomi, 2(1), 1–16.

Wahyudi, W., & Wijaya, S. (2022). Isu keadilan dalam batasan bruto tidak kena pajak atas pajak penghasilan orang pribadi. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 6(1), 122–129. https://doi.org/10.31092/jpi.v6i1.1648




DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um045v5i3p187-193

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Email: karinov@um.ac.id

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.