PEMBERDAYAAN PEREMPUAN BERBASIS FEMINIST RAPID RESPONSE RESEARCH (FRRR) DALAM ADVOKASI MEMINIMALISIR TINDAK KEKERASAN SEKSUAL
Abstract
WOMEN'S EMPOWERMENT BASED ON FEMINIST RAPID RESPONSE RESEARCH (FRRR) IN ADVOCACY TO MINIMIZE ACTS OF SEXUAL VIOLENCE
This study aims to analyze the implementation of women's empowerment in the form of advocacy efforts to minimize instances of sexual violence. Sexual violence poses a severe challenge that threatens women's well-being and hinders the achievement of gender equality. Various cases of sexual violence highlight the necessity of community involvement as an essential element in addressing prevention and advocacy for handling crimes and sexual violence against women. The Feminist Rapid Response Research (FRRR) approach is one form of methodology that combines feminist principles with rapid responses to gender issues, enabling an efficient approach to addressing sexual violence. In this research, a qualitative approach and descriptive method are employed to gain profound insights into how women's empowerment through advocacy efforts using the FRRR approach is implemented. Data collection involves conducting in-depth interviews with groups such as the Family Welfare Empowerment and Youth Association to gather information about their perceptions of advocacy in minimizing sexual violence. The research findings indicate that, due to the crisis of sexual violence, there is a need to provide protection for women by enacting appropriate regulations to prevent and reduce sexual violence while also combatting it. Additionally, there is a need for mentorship-based programs capable of achieving new outcomes, such as advocating for resources and supporting facilities that enable collective understanding in documenting collectively when formulating strategies for new feminist organizational approaches as efforts to minimize cases of sexual violence in their environment.
Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi pemberdayaan perempuan berbentuk upaya advokasi dalam meminimalisir tindak kekerasan seksual. Kekerasan seksual menjadi tantangan serius yang mengancam kesejahteraan perempuan dan menghambat pencapaian kesetaraan gender. Berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi menyebabkan perlunya peran serta masyarakat sebagai eleman yang berperan menangani bentuk pencegahan dan advokasi penanganan kasus kejahatan dan kekerasan seksual pada perempuan. Pendekatan Feminist Rapid Response Research (FRRR) merupakan salah satu bentuk pendekatan yang menggabungkan prinsip-prinsip feminis dengan respons cepat terhadap isu-isu gender, memungkinkan penanganan yang efisien terhadap tindak kekerasan seksual. Dalam penelitian ini, pendekatan kualitatif dan metode deskriptif digunakan untuk mendapatkan wawasan mendalam tentang bagaimana implementasi pemberdayaan perempuan berbentuk upaya advokasi dengan pendekatan FRRR. Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan wawancara mendalam pada kelompok PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) dan Karang Taruna, untuk mengumpulkan data tentang persepsi mereka terhadap advokasi dalam meminimalisir kekerasan seksual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, atas dasar krisis kekerasan seksual, perlu memberikan perlindungan bagi perempuan dengan menjadikan regulasi yang tepat untuk mencegah dan mengurangi kekerasan seksual sekaligus memeranginya. Selain itu, perlu program berbasis pendampingan yang mampu memberikan capaian baru berupa advokasi sarana dan prasarana pendukung yang memungkinkan pemahaman untuk mendokumentasikan secara kolektif dalam penyusunan strategi untuk cara-cara baru pengorganisasian feminis sebagai upaya dalam meminimalisir kasus kekerasan seksual di lingkungan mereka.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anisa, M. B. S. (2020). Advokasi pekerja sosial terhadap korban kekerasan seksual terhadap perempuan dalam situasi bencana. Prosiding Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 208–217.
APWLD. (2020). Amplifying marginalised women’s voices and strengthening movements for women’s rights to peace and democratic participation. in Feminist Participatory Action Research (FPAR) 2020-2022.
Chaterine, R. N. (2021). Data Komnas perempuan, pesantren urutan kedua lingkungan pendidikan dengan kasus kekerasan seksual. https://www.kompas.com/
Dahri, I., & Yunus, A. S. (2022). Pengantar restorative justice. Bogor: Guepedia.
Edström, J., & Dolan, C. (2019). Breaking the spell of silence: Collective healing as activism amongst refugee male survivors of sexual violence in Uganda. Journal of Refugee Studies, 32(2), 175–196. https://doi.org/10.1093/jrs/fey022
Fadhil, S. M., Situmeang, N., & Ma, D. (2022). Peran transnational social movement black lives terhadap kelompok minoritas kulit hitam di Inggris Raya Tahun 2020-2021. Moestopo Journal International Relations, 2(2), 118–132.
Han, S. H., Yoon, S. W., & Chae, C. (2020). Building social capital and learning relationships through knowledge sharing: a social network approach of management students’ cases. Journal of Knowledge Management, 24(4), 921–939. https://doi.org/10.1108/JKM-11-2019-0641
Hernández, W., Dammert, L., & Kanashiro, L. (2020). Fear of crime examined through diversity of crime, social inequalities, and social capital: An empirical evaluation in Peru. Australian and New Zealand Journal of Criminology, 53(4), 515–535. https://doi.org/10.1177/-0004865820954466
Ikhwaningrum, D. U., & Harsanti, T. D. (2020). Pendidikan seks bagi mahasiswa sebagai upaya penanggulangan perilaku seks bebas. Jurnal Praksis dan Dedikasi Sosial (JPDS), 3(2), 68–72. https://doi.org/10.17977/um032v3i2p68-72
Imran, S. Y., Abdussamad, Z., Muhtar, M. H., Bakung, D. A., Wantu, F. M., & Mandjo, J. T. (2022). Pengenalan dan pelatihan mediasi sebagai upaya menyelesaikan perselisihan di masyarakat. JPM: Jurnal Pengabdian Mandiri, 1(3), 541–552.
Indainanto, I., Julianto, N., & Saptiyono, A. (2022). Framing pemberitaan kekerasan seksual 12 santriwati di media online dengan pembingkaian Gamson dan Modigliani. Jurnal Komunikasi, 16(2), 224–239.
Kusumawati, M. P. (2019). Harmonisasi antara etika publik dan kebijakan publik. Jurnal Yuridis, 6(1), 1–23.
Malihah, E., Komariah, S., Wilodati, W., Munggaran, R. A., Utami, L., Rizkia, A., & Ahmad, Y. T. (2021). Penguatan resilensi perempuan melalui modal sosial di era adaptasi kebiasaan baru pandemi Covid-19. Martabat: Jurnal Perempuan dan Anak, 5(2), 310–336. https://doi.org/10.21274/martabat.2021.5.2.310-336
Pebriaisyah, B. F., Wilodati, W., & Komariah, S. (2022). Kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan: Relasi kuasa Kyai terhadap santri perempuan di pesantren. Sosietas: Jurnal Pendidikan Sosiologi, 12(1), 1116–1131. https://doi.org/10.17509/-ijost.v3i2.12758
Pitaloca, D., Anrose, N. I. K., Daniswara, N. A., & Kembara, M. D. (2023). Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam menanggulangi pelecehan seksual di lingkungan masyarakat. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Filsafat, 1(2), 97–105.
Rahmi, A. (2021). The elimination of sexual violence bill: Prevention effort and access to justice for victim. Proceedings of the 2nd International Conference on Law and Human Rights 2021 (ICLHR 2021), 451–455. https://doi.org/10.2991/assehr.k.211112.058
Ramadlan, M. F. S., Wahid, A., Rakhmawati, F. Y., Destrity, N. A., Hair, A., Harjo, I. W. W., & Utaminingsih, A. (2019). Media, kebudayaan, dan demokrasi: Dinamika dan tantangannya di Indonesia kontemporer. Malang: UB Press.
Rungreangkulkij, S., Kaewjanta, N., Kotnara, I., & Saithanu, K. (2021). Voices of Thai women who received gender-sensitive empowerment counseling. Journal of International Women’s Studies, 22(1), 330–340.
Safitri, S. S., Ardiansah, M. D., & Prasetyo, A. (2023). Quo vadis keadilan restoratif pada perkara tindak pidana kekerasan seksual pasca Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (studi terhadap Pasal 23 UU TPKS). Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(01), 29–44. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i01.173
Santika, E. F. (2023). Kekerasan seksual jadi jenis yang paling banyak dialami korban sepanjang 2022.
Sinombor, S. H. (2023). Perempuan terus mengalami kekerasan hingga pasca bencana.
Ulum, M. C., & Anggaini, N. L. V. (2020). Community empowerment: Teori dan praktik pemberdayaan komunitas. Malang: UB Press.
Wijaya, A., & Ananta, W. P. (2022). Darurat kejahatan seksual. Jakarta: Sinar Grafika.
Yahaya, D. (2021). A feminist monitoring & advocacy: Toolkit for our feminist future. Wellspring Philanthropic Fund.
DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um032v6i2p138-149
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Praksis dan Dedikasi Sosial (JPDS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Editorial and Administration Office:
This Journal is published by Universitas Negeri Malang, under the management of Faculty of Social Science.
Semarang St. No. 5 Building I3, Pos Code: 65145.
Phone. (0341) 551312.
Homepage: http://journal2.um.ac.id/index.php/jpds/index
E-ISSN 2655-2469
Jurnal Praksis dan Dedikasi Sosial (JPDS) is licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License,