Batasan Perjanjian Perkawinan yang tidak Melanggar Hukum, Agama, dan Kesusilaan

Lisa Wage Nurdiyanawati, Siti Hamidah

Abstract


This study aims to describe the marriage agreement based on legal norms, morality norms and religious norms prevailing in the Indonesian society. This normative research produces three conclusions. First, marriage agreements that do not violate the law are agreements that fulfill the legal requirements under the Civil Code and the provisions of Law Number 1 Year 1974. Second, marriage agreements that do not violate religion are agreements whose substance does not conflict with Islamic law. Third, a marriage agreement that does not violate morality is a marriage agreement that does not violate the norms of decency in general or customary law that applies to society.

Keywords


Limitation, Agreement, Marriage, Law, Religion, Morality

Full Text:

PDF

References


Amalia, Nanda. 2012. Hukum Perikatan. Lhokseumawe: Unimal Press.

Amir, Syarifuddin. 2006. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia antara fiqh munakahat dan Undang - Undang perkawinan, kencana, Jakarta.

Anshori, Abdul Ghofur. 2010. Hukum Perjanjian Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Anwar, Syamsul. 1999. hukum perjanjian dalam islam, kajian terhadap masalah cacat kehendak (wilsgebreken), jurnal penelitian agama, No. 21 th VIII Januari-April.

Arief, Barda Nawawi. 2007. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Darmabrata, Wahyono. Perjanjian Perkawinan dan Pengaturannya dalam UndangUndang Perkawinan. Diaskses melalui http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/ article/viewFile/498/433, pada tanggal 23 November 2018 Hardjawidjaja. 1987. Hukum Perdata buku Ke satu tentang Hukum dan Kekeluargaan. Malang: Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat

Universitas Brawijaya.

Hernako, Yudha Agus. 2010. Hukum Perjanjian Asas Proporionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Predana Media Group Herlani L, Kajian Teori Tentang Perjanjian Pada Umumnya Perjanjian Kerjasama dan Layanan Kesehatan Medis, diakses melalui http://repository.unpas. ac.id/33585/5/09.%20BAB%20II. pdf, pada tanggal 24 Februari 2019

Marpaung, Leden. 2004. Kejahatan terhadap kesusilaan dan masalah prevensinya. Jakarta: Sinar Grafika

Mulyani, Surya. 2009. Perjanjian Perkawinan dalam Sistem Perundang-Undangan di Indonesia (Studi Terhadap Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 45-52 Kompilasi Hukum Islam. Skripsi,Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga Nazla, Perjanjian Perkawinan Yang Mengatur Tanggung Jawab Terhadap Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Hukum Islam: Analisis Akta Perjanjian Perkawinan, diakses melalui http:// jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/ viewFile/145/83, pada tanggal 24 Februari 2019. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia




DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v4i1p101-108

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

  

View My Stats