Analisis Penghapusbukuan oleh Bank terhadap Utang Debitur atas Kredit Macet

Leonita Anastasya Putri

Abstract


This study aimed to analyze write-off as a form of settlement over bad credit and the legal consequences of write-off by banks on debtors' debts over bad credit. The study used the normative juridical research method. From the discussion, it was obtained that the write-off was not as a settlement of bad credit between the two parties but rather the settlement of only one party, namely the creditor. The legal consequence of a write-off was that the creditor still had the right to claim the debtor so that the debtor was still obliged to pay to the creditor. Nevertheless, the bank's obligation to pay taxes had not increased. 

Keywords


bad credit, credit agreement, write-off

Full Text:

PDF

References


Arikunto, S. (2002). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.

Chosyali, A., & Sartono, T. (2019). Optimalisasi Peningkatan Kualitas Kredit dalam Rangka Mengatasi Kredit Bermasalah. Law Reform, 15(1), 98-112.

Effendi, L. (2004). Pokok-Pokok Hukum Administrasi. Malang: Bayumedia.

Ekajayan, D. S. (2018). Analisis Pemberian Kredit pada Usaha Mikro Kecil Menengah Tanpa Agunan pada PT. Bank Danamon TBK. Majalah Ilmiah, 25(2), 263-276.

Fahrial. (2018). Peranan Bank dalam Pembangunan Ekonomi Nasional. Ensiklopedia of Journal, 1(1), 179-184.

Herli, A. S. (2013). Pengelolaan BPR dan Lembaga Keuangan Pembiayaan. Yogyakarta: CV Andi Offset.

Hohedu, T. R., & Dewi, A. R. (2019). Penanganan Kredit Macet pada BRI Cabang X. Jurnal Ilmiah Bisnis dan Perpajakan, 1(1), 34-43.

Lailiyah, A. (2014). Urgensi Analisa 5C pada Pemberian Kredit Perbankan Untuk Meminimalisir Resiko. Yuridika, 29(2), 217-232.

Mahmoeddin, A. (2010). Melacak Kredit Bermasalah. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Mulyadi, D. (2016). Analisis Manajemen Kredit dalam Upaya Meminimalkan Kredit Bermasalah (Studi Pada PT. BPR Pantura Abadi Karawang). Jurnal Manajemen & Bisnis Kreatif, 1(2), 1-24.

Mustikawati, N., Topowijono., & Dwiatmanto. (2013). Penerapan Manajemen Risiko Untuk Meminimalisir Kredit Macet (Studi Pada PT. Bank Tabungan Penisiunan Nasional Cabang Kediri). Jurnal Administrasi Bisnis S1 Universitas Brawijaya, 4(1), 1-7.

Rochaida, E. (2016). Dampak Pertumbuhan Penduduk terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Keluarga Sejahtera di Provinsi Kalimantan Timur. Forum Ekonomi, 18(1), 14-24.

Rozali, K. C. M., & Tjondro, E. (2013). Perlakuan Akuntansi Atas Pendapatan dari Kredit PT BPD ‘X’ Kantor Cabang Utama Surabaya. Tax & Accounting Review, 3(2), 1-14.

Sjahdeini, R. S. (1990). Beberapa Masalah Hukum di Sekitar Perjanjian Kredit Bank. Medan: Simposium Perbankan.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2004). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.

Sudjana. (2018). Kebijakan Kredit yang Dihapusbukukan atau Dihapustagih oleh Bank BUMN dalam Perspektif Kepastian Hukum. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12(3), 331-348.

Suprani, Y. (2013). Faktor Penyebab Kredit Macet dan Upaya Penanggulangan dan Penyelesaiannya di BRI (Studi Kasus BRI Unit Lemabang Palembang). Jurnal Kompetitif, 2(2), 73-74.

Sutanti, A., & Mashdurohatun, A. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pemberi Anggunan dalam Transaksi Kredit pada Lembaga Keuangan Bank (Kajian terhadap Pembebanan Hak Tanggungan) pada PD BKK Susukan Kabupaten Semarang. Jurnal Akta, 4(4), 677-688.

Widjaja, A., Budiono, R., & Winarno, B. (2018). Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Kredit Macet di Lembaga Perbankan. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 3(1), 1-7.

Yahya, M. H. (2007). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.




DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v5i1p95-103

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

  

View My Stats