Akibat Hukum bagi Kreditur Setelah Perjanjian Perkawinan Dibuat dan Telah Disahkan

William Surya Putra Handoko

Abstract


This study aimed to analyze legal problems due to the change in the legal status of the debtor’s property in marriage which was previously a joint property into the personal property of each husband or wife.  This study used a statutory approach and an analysis approach, while the analysis techniques used grammatical interpretation and systematic interpretation. After the decision of the Constitutional Court was issued, the creation of marriage agreements that had been ratified would result in the law of separation of property and applied to third parties. The marriage agreement should not harm third parties.


Keywords


marriage covenants, marital property, legal consequences

Full Text:

PDF

References


Agustine, O. V. (2017). Politik Hukum Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 dalam Menciptakan Keharmonisan Perkawinan. Jurnal Rechtsvinding, 6(1), 53-67.

Damanhuri, H. A. (2007). Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama. Bandung: Mandar Maju.

Faradz, H. (2008). Tujuan dan Manfaat Perjanjian Perkawinan. Jurnal Dinamika Hukum, 8(3), 249-252.

Hartanto, A. (2012). Hukum Harta Kekayaan Perkawinan (Menurut Burgerlijk Wetboek dan Undang-Undang Perkawinan). Yogyakarta: Lakatitbang.

Isnaeni, M. (2016). Hukum Perkawinan Indonesia. Surabaya: Refika Petra Media.

Istrianty, A. (2015). Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung. Privat Law, 3.

Judiasih, S. D. (2015). Kajian Terhadap Kesetaraan Hak dan Kedudukan Suami dan Isteri atas Kepemilikan Harta dalam Perkawinan. Bandung: Refika Aditama.

Khomariah. (2004). Hukum Perdata. Malang: UMM Press.

Mahkamah Konstitusi. (2015). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

Manaf, A. (2006). Aplikasi Asas Equalitas Hak dan Kedudukan Suami dalam Penjaminan Harta Bersama pada Putusan Mahkamah Agung. Bandung: Mandar Maju.

Masriani, Y. T. (2011). Perjanjian Perkawinan dalam Pandangan Hukum Islam. Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang, 1(1), 128-149.

Mertokusumo, S. (1988). Hukum Acara Perdata di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Nurdiyanawati, L. W., & Hamidah, S. (2019). Batasan Perjanjian Perkawinan yang Tidak Melanggar Hukum, Agama, dan Kesusilaan. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(1), 101-108.

Paramita, E. (2017). Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan yang Tidak Disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan. Jurnal Repertorium, 4(2), 32-38.

Perbawa, I. K. S. L. P. (2013). Penyelesaian Kredit Macet Dalam Perbankan. Jakarta: Prenada Media Group.

Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.

Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019.

Republik Indonesia. (1996). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443.

Republik Indonesia. (1975). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Saragih, J. M. (2017). Pertanggungjawaban Hutang-Hutang Persatuan Setelah Putusnya Perkawinan. Diponegoro Law Journal, 6(1), 1-14.

Satrio, J. (1993). Hukum Harta Perkawinan. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Subekti, R. (1985). Hukum Pembuktian, Cet. 7. Jakarta: Pradnya Pramita.

Subekti, T. (2010). Sahnya Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Ditinjau dari Hukum Perjanjian. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3), 329-338.

Supramono, G. (2013). Perjanjian Utang Piutang. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Wahyuni, Safa’at, R., & Fadli, M. (2017). Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Perjanjian Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No 69/PUU-XII/2015. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(2), 139-145.

Yuvens, D. A. (2017). Analisis Kritis terhadap Perjanjian Perkawinan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUUXIII/2015. Jurnal Konstitusi, 14(4), 799-819.




DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v6i1p55-65

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

  

View My Stats