Akibat Hukum Perjanjian yang Tidak Dibuat Menggunakan Bahasa Indonesia

Asna Nurul Hayati, Afifah Kusumadara, Rachmi Sulistyarini

Abstract


This study aimed to analyze the position of Law Number 24 of 2009 concerning the Flag, Language, State Emblem and National Anthem and Presidential Regulation Number 63 of 2019 concerning the Use of Indonesian Language and the legal consequences of agreements that were not made in Indonesian. The research approach used in this study was a statutory approach and a conceptual approach. Article 31 of the Language Law and Article 26 of Presidential Regulation Number 63 of 2019 required the use of the Indonesian language in every agreement making and were legally compelled. The obligation to use the Indonesian language in every agreement should be carried out. The legal consequences of agreements not made using the Indonesian language were regulated in Law Number 30 of 2004 concerning Notary Positions, which could be resolved on lex specialist derogat lex generalis. The agreement that remained binding has evidentiary power as a private agreement.


Keywords


the legal consequences, agreements, Indonesian language

Full Text:

PDF

References


Anand, G. (2011). Prinsip Kebebasan Berkontrak dalam Penyusunan Kontrak. Jurnal Yuridika, 26(2), 89-101.

Bakri, M. (2011). Pengantar Hukum Indonesia: Sistem Hukum Indonesia pada Era Reformasi Jilid 1. Malang: UB Press.

Budiwati, S. (2015). Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perspektif Pendekatan Filosofis. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Damian, E. (2015). Kata Kunci Mempelajari Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.

Fuady, M. (2013). Teori-Teori Besar (Grand Theory) dalam Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Husen, A. (2019). Eksistensi Peraturan Presiden dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan. Lex Scientia Law Review, 3(1), 69-78.

Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.

Mulyata, J. (2015). Keadilan, Kepastian dan Akibat Hukum Putusan MK RI No. 100/PUU-X/2012 tentang Judicial Review Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.

Nurdiyanawati, L. W., & Hamidah, S. (2019). Batasan Perjanjian Perkawinan yang Tidak Melanggar Hukum, Agama dan Kesusilaan. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(1), 101-108.

Pramono, D. (2015). Kekuatan Pembuktian Akta yang Dibuat oleh Notaris Selaku Pejabat Umum menurut Hukum Acara Perdata di Indonesia. Lex Jurnalica, 12(3), 248-258.

Rahayu, N. I. (2018). Penggunaan Bahasa Indonesia sebagai Syarat Obyektif dalam Pembuatan Perjanjian Pinjam Meminjam yang Berbentuk Akta Otentik (Studi Kasus terhadap Putusan Hakim Mahkamah Agung Nomor 1572 K/Pdt/2015). Jurisdictie:Jurnal Hukum dan Syariah, 9(2), 147-164.

Ramadhan, A. F., & Permadi, I. (2019). Makna Alasan-Alasan Tertentu dalam Kode Etik Notaris terkait Kewajiban Menjalankan Jabatan Notaris di Kantornya. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(1), 15-28.

Rusli, T. (2015). Asas Kebebasan Berkontrak sebagai Dasar Perkembangan Perjanjian di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Pranata Hukum, 10(1), 24-36.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5035.

Republik Indonesia. (2010). Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya.

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5491.

Republik Indonesia. (2019). Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Sidik, S. H. (2011). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Tedjonegoro, J. H. (2004). Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka (The Independence of The judiciary) dan Pelaksanaan Kekuasaan. Jurnal Yuridika, 19(2), 22-32.

Widowati, C. (2013). Hukum sebagai Norma Sosial Memiliki Sifat Mewajibkan. ADIL: Jurnal Hukum, 4(1), 151-167.

Yoga, I. G. K., Kusumadara, A., & Kawuryan, E. (2018). Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris untuk Warga Negara Indonesia. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 3(2), 132-143.




DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v6i2p521-529

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

  

View My Stats