Batasan Makna Frasa Kesalahan Teknis dalam Pasal 57 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 terhadap Keabsahan Kontrak Elektronik

Anestu Cahayoni Rahayu, Reka Dewantara, R. Imam Rahmat Syafi’i

Abstract


This study aimed to analyze the limits of the meaning of the technical error phrase in Article 57 paragraph (2) of Government Regulation Number 80 of 2019 on the validity of electronic contracts and analyze legal protection for business actors, system makers, and recipients of goods/services related to the phrase technical error in Article 57 paragraph (2) Government Regulation Number 80 of 2019. This study used a normative juridical method with a statutory and analytical approach. The results showed that the technical error phrase in Article 57 paragraph (2) of Government Regulation Number 80 of 2019 contained the meaning of default, resulting in the electronic contract being null and void. Legal protection for business actors was included in Article 6 of Law Number 8 of 1999, in the form of guarantees for self-defense when a dispute occurred due to consumers who had bad intentions. Article 12 of Law Number 19 of 2002 explicitly explained that computer programs were one of the protected copyrighted works. It was legal protection for system makers. Legal protection for recipients of goods/services was contained in Article 46 of Law Number 8 of 1999, in the form of guarantees of justice related to the quality of the product received.


Keywords


technical error phrase, Government Regulation Number 80 of 2019, electronic contract

Full Text:

PDF

References


Adam, G. (2002). Electronic Commerce Click-Wrap Agreements: The Enforceability of Click-Wrap Agreements. Computer Law & Security Review, 18(6), 404-410.

Diantha, M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.

Dwijayanto, A. (2020). Experian: Sekitar 25% Konsumen Pernah Mengalami Penipuan Online. (Online). Diakses pada 15 Mei 2020.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Hamid, A. H. (2017). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Makassar: Sah Media.

Hasibuan, A., Jamaludin, Yuliana, Y., Sudirman, A., Wirapraja, A., Kusuma, A. H. P., Hwee, T. S., Napitupulu, D., Afriany, J., & Simarmata, J. (2020). E-Business: Implementasi, Strategi, dan Inovasinya. Medan: Yayasan Kita Menulis.

Hernoko, A. Y. (2019). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Prenada Media Group.

Kurniawan, F. (2016). Transaksi Jual Beli melalui Media Online Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.

Mootz, F. J. (1994). The New Legal Hermeneutics. Vanderbilt Law Review, 47(1), 115-124.

Nopriansyah, W. (2019). Hukum Bisnis di Indonesia Dilengkapi dengan Hukum Bisnis dalam Perspektif Syariah. Jakarta: Prenada Media Group.

Nova, M., Suhariningsih, & Sugiri, B. (2020). Perlindungan Hukum bagi Debitur Penerima Kredit Usaha Rakyat yang Wanprestasi karena Overmacht pada Perjanjian Kredit Bank. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 5(1), 104-109.

Paryadi, D. (2018). Pengawasan E-Commerce dalam Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(3), 651-669.

Pardana, I. N. A., Sihabudin, & Puspitawati, D. (2019). Implikasi Hukum Penggunaan Data Pribadi Pihak Ketiga terhadap Keabsahan Perjanjian Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(2), 341-351.

Perdana, A., Dahlan, & Mahfud. (2014). Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli melalui Media Elektronik. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 52-57.

Perdana, A., Santoso, B., & Puspitawati, D. (2021). Perlindungan Hukum Peserta Program Jaminan Hari Tua pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atas Penunggakan Pembayaran Iuran oleh Pemberi Kerja. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(1), 11-17.

Pratomo, Y. (2020). Kebocoran Data 15 Juta Pengguna, Pengakuan Tokopedia, dan Analisis Ahli. (Online). Diakses pada 15 Mei 2020.

Prayitno, B. A., & Permadi, I. (2021). Perlindungan Hukum bagi Pemohon Sertifikat dalam Program PTSL yang Perolehan Haknya Berdasarkan Pernyataan Hibah Sepihak. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(1), 165-171.

Rahmawati, I. A. Y., Yuliati, & Santoso, B. (2020). Perlindungan Hukum bagi Konsumen atas Pencantuman Klausula Eksonerasi dalam Bisnis Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi di Indonesia. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 5(2), 202-212.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.

Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.

Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 222. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6420.

Retaduari, E. A. (2020). Komisi VI Soroti Pengawasan Situs Jual-Beli di Kasus Gambar Hard Disk. (Online). Diakses pada 15 Mei 2020.

Romindo. (2019). E-Commerce: Implementasi, Strategi, dan Inovasinya. Medan: Yayasan Kita Menulis.

Sarwono, J., & Prihartono, K. (2012). Perdagangan Online: Cara Bisnis di Internet. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Setyawati, D. A., Ali, D., & Rasyid, M. N. (2020). Perlindungan bagi Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Perjanjian Transaksi Elektronik. Syiah Kuala Law Journal, 1(3), 46-64.

Shareef, M. A. (2009). Proliferation of the Internet Economy: E-Commerce for Global Adoption, Resistance, and Cultural Evolution. Australia: Hershey PA Information Science Reference.

Siswanto, A. (2020). 15 Juta Data Online Pengguna Bocor, Periksa, dan Jaga Sumber Informasi Pribadi. (Online). Diakses pada 15 Mei 2020.

Suharnoko. (2004). Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus. Jakarta: Prenada Media Group.

Sutabri, T. (2012). Konsep Sistem Informasi. Yogyakarta: Andi.




DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v6i2p310-318

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

google.pngipiii.pnggoogle.png

View My Stats