Transplantasi Organ Tubuh dalam Perpektif Yuridis

Afifatin Nisa, Yuni Safitri

Abstract


This study aimed to analyze the legal consequences of organ transplants made according to a special agreement before a notary. The research used a normative juridical approach. The approach used in this research was the statutory approach and the conceptual approach. The legal consequences over the commercialization of body organs with the private deed were null and void because the law did not fulfill the objective requirements for the agreement's validity. The denial of the related notarial deed regarding organ transplantation did not result in a claim for compensation because it was considered that an agreement had never been made.


Keywords


legal consequences, organ transplant, notary, denial

Full Text:

PDF

References


Afifah, K. (2017). Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Secara Perdata Terhadap Akta yang Dibuatnya. Lex Renaissance, 2(1), 147-161.

Ariawan. (2013). Metode Penelitian Hukum Normatif. Kertha Widya Jurnal Hukum, 1(1), 21-30.

Aristantie, D.W., Suhariningsih., & Yuliati. (2014). Perjanjian Antara Pendonor dan Pasien yang Membutuhkan “Ginjal” Untuk Transplantasi (Analisis Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan). Jurnal Hukum:Sarjana Ilmu Hukum, 1-14.

Bunga, D. (2017). Politik Hukum Pidana Terhadap Tindakan Transplantasi Organ Tubuh. Jurnal Advokasi, 7(1), 38-48.

Christianto, H.(2011). Konsep Hak Seseorang Atas Tubuj dalam Transplantasi Organ berdasarkan Nilai Kemanusiaan. Mimbar Hukum, 23(1), 21-37.

Dien, A.P. (2018). Sanksi Pidana Terhadap Korporasi Yang Memperjual Belikan Organ atau Jaringan Tubuh Manusia Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Lex Crimen, 7(11), 5-15.

Hernoko, A.Y. (2011). Hukuⅿ Perjanjian, Asas Proporsional ⅾalaⅿ Kontrak Koⅿersial. Yogyakarta: Laksbang Meⅾiataⅿa.

Isnaeni, M. (2017). Selintas Pintas Hukuⅿ Perikatan (Bagian Uⅿuⅿ). Surabaya: Revka Petraⅿeⅾia.

Laki, Y. A. (2015). Tinⅾak Piⅾana Perⅾagangan Organ Tubuh ⅿanusia ⅿenurut Ketentuan Hukuⅿ Positif Inⅾonesia. Lex et Societatis, 3(9), 119-129.

Marzuki, P. M. (2010). Pengantar Ilⅿu Hukuⅿ. Jakarta: Kencana Prenaⅾa ⅿeⅾia Group.

Masnun, M. A. & Pratama, R. N. (2020). Analisis Penghapusan Merek Terdaftar Atas Prakasa Menteru Karena Bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Ius Kajian Hukum dan Keadilan, 8(3), 484-499.

Paⅿinto, S. R. (2017). Dehuⅿinisasi Penjualan Organ Tubuh ⅿanusia berⅾasarkan Hukuⅿ Positif. Wawasan Yuriⅾika, 1(2), 174-181.

Pramono, N. (2010). Problematika Putusan Hakim dalam Perkara Pembatalan Perjanjian. Mimbar Hukum, 22(2), 225-233.

Pranatasari, M. (2020). Transplantasi Organ Dalam Al-Quran Perspektif Tafsir Al-Maqasidi. Substantia, 22(1), 62-72.

Subekti. (2010). Hukuⅿ Perjanjian. Jakarta: Interⅿasa.

Syahruddin, S. R., Swardhana, G. M., & Wirasila A. A. N. (2018). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Dibidang Transplamtasi Organ Tubuh Manusia di Indonesia. Kertha Wicara, 7(5), 1-15.

Wahyudi, B. T & Safa’at, R. (2021). Akibat Hukum Ketentuan Pasal 33 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(1), 220-228.

Wibisono, B. (2020). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Donor Transplantasi Organ Tubuh Manusia Yang Bersifat Komersil Dikaitkan dengan Hak Seseorang Atas Tubuhnya (The Right of Self-Determination). Tunas Medika Jurnal Kedokteran & Kesehatan, 6(2), 65-75.

Yulianti, E. D. & Andhari, T. (2021). Pertanggungjawaban Hukum Bagi Notaris dalam Membuat Akta Autentik Berdasarkan Perspektif Pasal 65 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(1), 41-53.




DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v6i2p455-461

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

  

View My Stats