Wujud Perlindungan Hukum Bagi Wanita Akibat Pembatalan Perkawinan Klandestin
Abstract
This study analyzed the form of legal protection for women who experienced the annulment of clandestine marriages. This study used an approach in analyzing problems with the approach of legislation and case approach, namely by looking at cases stemming from court rulings and statutory provisions. The results showed that the form of legal protection for women who experienced the annulment of clandestine marriage could be obtained based on Article 136 of the Civil Code, Article 279 paragraph (1), and 263 paragraphs (1) of the article on the Criminal Code. The responsibility of the man who performed clandestine marriage could be in the form of compensation and refund of the circumstances as before by making a statement containing a prohibition to perform the clandestine marriage act in the future.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agustina, R. (2003). Perbuatan Melawan Hukum. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Ali, Z. (2011). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Аllаgаn, T. M. (2016). Аre You “(Wo)mаn” Enough to Get Mаrried? Indonesiа Lаw Review, 6(3), 345-368.
Detik X. (2017). Satu Jam Jadi Perawan Lagi. Diakses dari https://news.detik.com/x/detail/investigasi/20170918/Satu-Jam-JadiPerawan-Lagi/.
Djojodihardjo, M. (1979). Perbuatan Melawan Hukum Cetakan I. Jakarta: Pradnya Paramita.
Hadikusuma, H. (2005). Bahasa Hukum Indonesia. Bandung: Alumni.
Hasanah, H. (2015). Analisis Hukum tentang Perbuatan Melawan Hukum dalam Transaksi Bisnis secara Online (E-Commerce) berdasarkan Burgerlijk Wetboek dan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Wawasan Hukum, 32(1), 38-51.
Indrayanti, K. W., Suhаriningsih, Rubа’I, M., & Аpriliаndа, N. (2017). Juridicаl Implicаtions of the Legаl Norm Void of Interfаith Mаrriаges in Indonesiа (А Study on Judge’s Considerаtions). Brаwijаyа Lаw Journаl, 4(1), 129-143.
Johar, M. F. (2017). Penerapan Sanksi Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Kejahatan Asal Usul Perkawinan dalam Kasus Poligami terhadap Pernikahan Siri. JOM Fakultas Hukum, 4(2), 1-12.
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media Group.
Muhammad, A. K. (1990). Hukum Perdata Indonesia Cetakan Pertama. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Mustakim & Dwitanto, H. (2017). Pelaksanaan Tanggung Jawab Mutlak atas Tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan Orang dengan Gangguan Jiwa menurut Pasal 1367 KUHPerdata (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, 1(1), 82-91.
Praworihamidjojo, R. S. (1988). Pluralisme dan Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press.
Prayogo, S. (2016). Penerapan Batas-Batas Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Perjanjian. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(2), 280-287.
Ramulyo, M. I. (1996). Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Republik Indonesia. (1946). Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Undang‑Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah KUHP. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660.
Republik Indonesia. (1974). Undаng-Undаng Nomor 1 Tаhun 1974 tentаng Perkаwinаn. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019.
Roszi, J. P. (2018). Problematika Penerapan Sanksi Pidana dalam Perkawinan terhadap Poligami Ilegal. Jurnal Hukum Islam AlIstinbath, 3(1), 45-66.
Sipayung, A. (2015). Pembatalan Perkawinan terhadap Pemalsuan Identitas Jenis Kelamin menurut UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI (Analisis Putusan 192/Pdt.G/2012/PA.Kbm) (Skripsi). Depok: Universitas Indonesia.
Slamet, S. R. (2015). Tuntutan Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan dengan Wanprestasi. Lex Jurnalica, 10(2), 107-120.
Subekti, R. & Tjitrosudibio. (2006). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.
Tim CNN Indonesia. (2020). Hymenoplasty Operasi Keperawanan yang Marak di Inggris. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20200113151513-277-464910/hymenoplasty-operasi-keperawanan-yangmakin-marak-di-inggris.
Tjoanda, M. (2010). Wujud Ganti Rugi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Sasi, 16(4), 43-50.
DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v6i1p26-34
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
View My Stats