Tanggung Gugat Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap Karyawan yang Melakukan Tindak Pidana Penggelapan

Nadya Frieskythasari, Fathul Laila

Abstract


This study aimed to analyze the liability of land deed officials in Decision Number 179/Pid.B/2015/PN.Sungguminasa and legal protection for land deed officials for criminal acts of embezzlement committed by employees. The method used in this study was normative juridical with a case approach and a statutory approach. The accountability of the land deed official in Decision Number 179/Pid.B/2015/PN.Sungguminasa related to the criminal act of embezzlement by his employees was completed in an authentic deed belonging to the aggrieved appeared by bearing all the administrative costs. Legal protection for land deed officials for criminal acts of embezzlement committed by their employees was categorized in preventive and repressive legal protections. Preventive legal protection was guided by Article 55 paragraph (1) of the Criminal Code, which stated that a crime could be given to a party who commits, orders, and participates in committing a crime. Repressive legal protection was guided by Article 50 paragraph (1) of the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning Number 2 of 2018, which stated that ministries, assemblies, or organizations of the Association of Land Deed Makers might provide legal assistance to land deed officials whom investigators summon.


Keywords


liability, land deed official, embezzlement crime

Full Text:

PDF

References


Agustina, R. (2013). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Arifuddin., Widhiyanti, H. N., & Susilo, H. (2017). Implikasi Yuridis terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah Penerima Kuasa Menyetor Uang Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dari Wajib Pajak. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(1), 18-25.

Asikin, Z. (2012). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Asyhadie, Z., & Rahman, A. (2014). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Damopolii, I. N., & Sjafi’i, R. I. R. (2020). Kekuatan Pembuktian Wasiat di Bawah Tangan dan Ratio Legis Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 43/Pdt.G/2015/PN.Bit. tentang Jual Beli Tanpa Adanya Bukti Tertulis. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 5(2), 369-375.

Din, T., Mulyadi, L., & Narsudin, U. (2017). Perlindungan Hukum terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pembuatan Akta Autentik. Legalitas: Jurnal Penelitian Hukum, 10(2), 117-138.

Febrina, D. T., & Sulaiman, A. (2019). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 (Studi Kantor Notaris & PPAT Anita Mahdalena, S. H.). Petita, 1(1), 123-156.

Hadjon, P. M. (2007). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia (Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsip Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi. Surabaya: Peradaban.

Haridhy, F. T., Ismail, I., & Darmawan. (2019). Perlindungan Hukum bagi Pembeli Akibat Kelalaian PPAT dalam Pembuatan Akta Jual Beli. Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan, 7(2), 319-329.

Massie, M. (2017). Tindak Pidana Penggelapan dalam Menggunakan Jabatan Berdasarkan Pasal 415 KUHP. Lex Crimen, 6(7), 101-107.

Mertokusumo, S. (2003). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Poerwadarminta, W. J. S. (1976). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Pudyаtmoko, Y. S. (2009). Pengаntаr Hukum Pаjаk. Yogyаkаrtа: Andi.

Rahmi, Z. A., & Sjafi’i, R. I. R. (2019). Kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Melaporkan Adanya Transaksi Keuangan Mencurigakan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Klien. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(1), 197-206.

Ravianto, R., & Purnawan, A. (2017). Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan Pendekatan Self Assessment System. Jurnal Akta, 4(4), 567-574.

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39.

Republik Indonesia. (1998). Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746.

Republik Indonesia. (2016). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 120. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5893.

Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 395.

Rismayanthi, I. A. W. (2016). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah yang Menjadi Objek Sengketa. Acta Comitas, 1(1), 77-93.

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soeroso, R. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Soesilo, R. (1988). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bogor: Poelita.

Triyono. (2019). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Implikasi Hukumnya bagi Masyarakat Umum. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 17(2), 167-192.

Wardhani, L. C. (2017). Tanggung Jawab Notaris/PPAT terhadap Akta yang Dibatalkan oleh Pengadilan. Lex Renaissance, 1(2), 49-63.

Zakiyyah, F. (2018). Tanggung Gugat Pejabat Pembuat Akta Tanah atas Keterlambatan Pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan secara Online di Kantor Pertanahan. Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, 8(2), 346-372.




DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v6i2p399-407

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

google.pngipiii.pnggoogle.png

View My Stats