Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 508 K/PID/2017 Terkait Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Notaris

Kurrotul Uyun

Abstract


This study aimed to analyze the juridical understanding of the crime of embezzlement in the position of a notary, the crime of embezzlement in the position of a notary for the use of money deposited from the sale and purchase of land, and judges' considerations regarding the decision of the Supreme Court Number 508 K/PID/2017 against a notary who committed a crime of embezzlement. This study used a statutory research approach and a case approach, with a normative juridical type of research. The data analysis technique used the descriptive analysis method and legal interpretation. The study results showed that embezzlement in positions as regulated in Article 374 of the Criminal Code was a serious crime of embezzlement due to employment, position, and salary relationships. The Supreme Court's decision Number 508 K/PID/2017 had fulfilled the elements of embezzlement. If they receive money deposited, notaries must comply with the provisions in Article 1694 to Article 1739 of the Civil Code. The judge's consideration in imposing a crime against a notary who committed embezzlement in the office was based on the indictment, statements of witnesses and defendants, and evidence.


Keywords


crime, embezzlement, notary position

Full Text:

PDF

References


Anand, G., & Syafruddin. (2016). Pengawasan terhadap Notaris dalam Kaitannya dengan Kepatuhan Menjalankan Jabatan. Lambung Mangkurat Law Journal, 1(1), 131-154.

Anjasmara, K. D., & Kawuryan, E. S. (2019). Pertanggungjawaban Notaris sebagai Penerima Titipan Sertipikat Hak Atas Tanah Milik Klien. Junal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 7(2), 208-224.

Anshori, A. G. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Arif, J. (2013). Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Notaris terhadap Pelanggaran Hukum Atas Akta. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 2(1), 1-9.

Arto, M. (2004). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Budiono, B., Wiryomartani, W., & Suryandono, W. (2019). Tugas dan Kewenangan Tim Investigasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Berkaitan dengan Pembinaan dan Pengawasan Notaris. Notary Indonesian Journal, 1(2), 1-24.

Felix, & Kawuryan, E. S. (2017). Perlindungan Hukum atas Kriminalisasi terhadap Notaris. Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, 7(2), 466-487.

Halim, B. R., & Sulistyarini, R. (2019). Pengaturan Rangkap Jabatan Notaris dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(2), 250-258.

Huda, C. (2006). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Kie, T. T. (2007). Studi Notariat dan Serba Serbi Praktek Notaris. Jakarta: PT. Ictiar Baru Van Hoeve.

Marpaung, L. (2002). Proses Penanganan Perkara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Mulyadi, L. (2007). Hukum Acara Pidana (Suatu Tinjauan Khusus terhadap: Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan Peradilan). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Rahmi, Z. A., & Sjafi’i, R. I. R. (2019). Kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Melaporkan Adanya Transaksi Keuangan Mencurigakan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Klien. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(1), 197-206.

Ramadhan, A. F. & Permadi, I. (2019). Makna Alasan-Alasan Tertentu dalam Kode Etik Notaris terkait Kewajiban Menjalankan Jabatan Notaris di Kantornya. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(1), 15-28.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.

Slat, T. K. (2019). Sanksi Pidana Kerja Sosial terhadap Tindak Pidana Ringan sebagai Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Jurnаl Ilmiаh Pendidikаn Pаncаsilа dаn Kewаrgаnegаrааn, 4(2), 350-362.

Soeroso, R. (1993). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, Jakarta.

Soesilo, R. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politea.

Suhaimi, Rinaldi, Y., & Afrilla, Y. (2019). Tanggung Jawab Pengembang dalam Perjanjian Bangun dengan Akta. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan. 7(3), 452-464.

Wаhyuni. (2017). Kewenаngаn dаn Tаnggung Jаwаb Notаris dаlаm Pembuаtаn Аktа Perjаnjiаn Kаwin Pаscа Putusаn Mаhkаmаh Konstitusi No 69/PUU-XII/2015. Jurnаl Ilmiаh Pendidikаn Pаncаsilа dаn Kewаrgаnegаrааn, 02(02).

Yulianti, E. D., & Anshari, T. (2021). Pertanggungjawaban Hukum Bagi Notaris dalam Membuat Akta Autentik Berdasarkan Perspektif Pasal 65 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris. Jurnаl Ilmiаh Pendidikаn Pаncаsilа dаn Kewаrgаnegаrааn, 6(1), 45-54.




DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v7i1p33-39

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

google.pngipiii.pnggoogle.png

View My Stats