Keabsahan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas yang Dibuat Melalui Media Elektronik
Abstract
This study aimed to analyze the authority of a notary in making the minutes of the general meeting of shareholders of a limited liability company through electronic media and the legality of a notary deed related to the signing of a general meeting of shareholders of a limited liability company through electronic media. This study used a statutory research approach, with normative legal research—data collection techniques using literature study. The data was sourced from books and statutory documents. The results of this study indicated that the authority of a notary in making official reports using electronic media was regulated in Article 15 paragraph (3) of Law Number 2 of 2014 concerning Notary Positions, Article 77 paragraph (1) of Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, and Article 5 paragraph (1) of Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Transaction Information. To conclude, minutes of the general meeting of shareholders held by teleconference or video conference still have legal force as an authentic deed.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Аli, Z. (2014). Metode Penelitiаn Hukum. Jаkаrtа: Sinаr Grаfikа.
Andrzej, M. (2001). Legal Reasoning and Logic Studies in Logic. Grammar And Rhetoric, 4(17), 97-101.
Ardoni. (2006). Teknologi Informasi Kesiapan Pustakawan Memanfaatkannya. Jurnal Studi Perpustakaan dan Informasi, 1(2), 32-33.
Arifaid, P. (2017). Tanggung Jawab Hukum Notaris terhadap Akta in Originali. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 5(3), 510-520.
Chandranegara, I. S. (2019). Bentuk-Bentuk Perampingan dan Harmonisasi Regulasi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(3), 435-457.
Fadhila, R. I. I., & Wardana, M. (2020). Keabsahan Risala Rapat Umum Pemegang Saham yang Dituangkan dalam Akta Notaris Melebihi Jangka Waktu 30 Hari. Jurnal Hukum, 7(4), 56-61.
Heryogi, A., Ruba’i, M., & Sugiri, B. (2017). Fungsi Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(1), 7-17.
Ibrаhim, J. (2007). Teori sertа Metodologi Penelitiаn Hukum Normаtif. Mаlаng: Bаyu Mediа.
Irfan, N. (2020). Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(3) 305-325.
Makarim, E. (2007). Pengantar Hukum Telematika. Jakarta: Raja Grapindo Persada.
Makarim, E. (2011). Modernisasi Hukum Notaris Masa Depan: Kajian Hukum terhadap Kemungkinan Cyber Notary di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 41(3), 466-499.
Makarim, E. (2013). Notaris dan Transaksi Elektronik. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Memah, G. H. (2020). Jabatan Notaris dalam Era Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jurnal Hukum Kenotariatan, 5(01), 186-203.
Miru, A. (2011). Cyber Notary dari Sudut Pandang Hukum Indonesia dan Pemberlakuan Cyber Notary di Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Jabatan Notaris, Cyber Notary Tantangan sebagai Notaris Indonesia. Makassar: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Musriansyah, & Sihabudin. (2017). Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Saham dalam Penjualan Aset Perseroan Berdasarkan Pasal 102 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(2), 125-131.
Nugraha, R. R., Hamidah, S., & Fadli, M. (2018). Makna Kepatutan dan Kewajaran Berkaitan dengan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 3(2), 176-185.
Nurita, E. (2012). Cyber Notary Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran. Bandung: Refika Aditama.
Prawira, I. G. B. Y. (2016). Tanggung Jawab PPAT terhadap Akta Jual Beli Tanah. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 4(1), 64-78.
Putri, C.C., & Budiono, A.R. (2019). Konseptualisasi dan Peluang Cyber Notary dalam Hukum. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(1), 29-36.
Ramadhan, A. F. & Permadi, I. (2019). Makna Alasan-Alasan Tertentu dalam Kode Etik Notaris terkait Kewajiban Menjalankan Jabatan Notaris di Kantornya. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(1), 15-28.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.
Rossalina, Z., Bakri, M., & Andrijana, I. (2014). Keabsahan Akta Notaris yang Menggunakan Cyber Notary sebagai Akta Otentik. Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.
Sari, D. A. W., Murni, R. A. R., & Udiana, I. M. (2017). Kewenangan Notaris di Bidang Cyber Notary Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Jurnal Hukum Kenotariatan, 2(2), 219-227.
Setiawan, I. K. I., & Sjafii, R. I. R. (2019). Keabsahan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perpanjangan Jangka Waktu Perseroan yang Melewati Batas Waktu. Jurnal Ius (Kajian Hukum dan Keadilan), 7(3), 466-476.
Suhaimi, Rinaldi, Y., & Afrilla, Y. (2019). Tanggung Jawab Pengembang dalam Perjanjian Bangun dengan Akta. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan. 7(3), 452-464.
Suryajaya. (2011). Cyber Notary dalam Perspektif Hukum Pembuktian. Makassar: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Wardani, R. (2016). Akta Otentik Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui Media Telekonferensi (Mekanisme Pembuatan dan Kekuatan Pembuktiannya). Jurnal Yuridis, 3(1), 83-98.
DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v6i2p503-510
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
View My Stats