Eksistensi Isbat Nikah Setelah Berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Ditinjau dari Kepentingan Anak

Indra Pratama, Arfin Hamid, Ratnawati Ratnawati

Abstract


This study aims to analyze the urgency of the status of illegitimate children in the perspective of Islamic law and the existence of isbat nikah after the enactment of the Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII/2010. This study uses a normative research method that focuses on legal norms. The data collection technique uses a literature study by reviewing relevant legal materials. Data are analyzed qualitatively through the creation of abstractions, namely a summary of the core, process, and data statements. The results of the study indicate that children born out of wedlock in Islamic law only have a bloodline and inheritance relationship with their mother. Fatwa of the Indonesian Ulema Council Number 11 of 2012 only aims to provide legal protection for illegitimate children, but does not legally recognize the child's bloodline relationship with their biological father. Marriages that are not yet legally valid must submit an application for isbat nikah, but after the enactment of the Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII/2010 illegitimate children can have civil relations without an official marriage but are proven by genetic testing.

Keywords


marriage confirmation, illegitimate children, Constitutional Court decision.

Full Text:

PDF

References


Abdillah, A. A., Hamidah, S., & Kawuryan, E. S. (2021). Prosedur Ideal Pengakuan bagi Anak Luar Hasil Perkawinan Siri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(1), 1-10.

Abdillah, K. (2016). Status Anak di Luar Nikah dalam Perspektif Sejarah Sosial. Petita: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah, 1(1), 29-40.

Ali, M. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence). Jakarta: Prenadamedia Group.

Anwar, D. (2003). Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya: Amelia.

Arto, A. M. (2012). Diskusi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 46/PUU- VIII/2010 Tanggal 27 Februari tentang Pengabulan Pasal 43 UUP tentang Hubungan Perdata dengan Ayah Biologisnya. Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Djubaedah, N. (2010). Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Emeralda, N. R., & Hamidah, S. (2022). Rekonstruksi Pencatatan Perkawinan Berdasarkan Relevansi Antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Administrasi Sipil. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 7(1), 87-98.

Hamid, A. (2011). Hukum Islam Perspektif Keindonesiaan. Makassar: PT Umitoha Ukhuwah Grafika.

Hasan, M. (2011). Pengantar Hukum Keluarga. Bandung: CV. Pustaka Setia.

Jamil, M. (2016). Nasab dalam Perspektif Tafsir Ahkam. Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah, 16(1), 123-130.

Kharlie, A. T. (2014). Hukum Keluarga Indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Khusnul, M. (2015). Ratio Decidendi Penetapan Pengesahan (Itsbat) Nikah di Pengadilan Agama. Yuridika, 30(2), 254-277.

Kusmidi, H. (2016). Memposisikan Anak yang Lahir Diluar Nikah Secara Hukum Islam. Nuansa, 9(1), 57-65.

Manan, A. (2003). Aneka Masalah Hukum Material dalam Praktek Peradilan Agama. Jakarta: Pustaka Bangsa Jakarta.

Marwin. (2014). Pencatatan Perkawinan dan Syarat Sah Perkawinan dalam Tatanan Konstitusi. Asas: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 6(2), 98-113.

Rahayu, N. (2013). Politik Hukum Isbat Nikah. Musawa: Jurnal Studi Gender dan Islam, 12(2), 280-294.

Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Wewenang Pengadilan Agama. Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186.

Oe, M. D. (2013). Isbat Nikah dalam Hukum Islam dan Perundang-Undangan di Indonesia. Pranata Hukum, 8(2), 138-147.

Olivia, F. (2014). Akibat Hukum terhadap Anak Hasil Perkawinan Siri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Lex Jurnalica, 11(2), 130-142.

Pristiwiyanto. (2018). Fungsi Pencatatan Perkawinan dan Implikasinya Hukumnya. Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam, 11(1), 34-51.

Pusvita, S. (2018). Keperdataan Anak Diluar Nikah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya terhadap Harta Warisan. Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum, 1(2), 31-51.

Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Wewenang Pengadilan Agama. Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186.

Rini, Y. W. (2016). Implikasi Hubungan Perdata Anak Luar Perkawinan dengan Laki-Laki sebagai Ayahnya. Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 2(2), 25-52.

Rofiq, A. (2000). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sanawiah. (2015). Isbat Nikah Melegalkan Pernikahan Sirri Menurut Hukum Positif dan Hukum Agama. Anterior Jurnal, 15(1), 97-110.

Santoso, T. (2003). Membumikan Hukum Pidana Islam di Indonesia Penegakan Syariat dalam Wacana dan Agenda. Jakarta: Gema Insani Press.

Sembiring, R. (2016). Hukum Keluarga. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sidiq, M. (2017). Peran Notaris dalam Pembagian Warisan Kepada Anak Hasil Luar Kawin Ditinjau dari Hukum Harta Kekayaan dan Pewarisan serta Hukum Waris Barat. Jurnal Akta, 4(2), 211-222.

Wibowo, T. A., & Luth, T. (2020). Akibat Hukum Anak yang Dilahirkan dalam Kawin Hamil. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 5(2), 233-240.

Witanto, D. Y. (2012). Hukum Keluarga (Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin). Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.

Zamroni, M. (2019). Prinsip-Prinsip Hukum Perkawinan di Indonesia. Surabaya: Media Sahabat Cendekia.




DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v9i3p%25p

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

google.pngipiii.pnggoogle.png

View My Stats