Eksistensi Isbat Nikah Setelah Berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Ditinjau dari Kepentingan Anak
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdillah, A. A., Hamidah, S., & Kawuryan, E. S. (2021). Prosedur Ideal Pengakuan bagi Anak Luar Hasil Perkawinan Siri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(1), 1-10.
Abdillah, K. (2016). Status Anak di Luar Nikah dalam Perspektif Sejarah Sosial. Petita: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah, 1(1), 29-40.
Ali, M. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence). Jakarta: Prenadamedia Group.
Anwar, D. (2003). Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya: Amelia.
Arto, A. M. (2012). Diskusi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 46/PUU- VIII/2010 Tanggal 27 Februari tentang Pengabulan Pasal 43 UUP tentang Hubungan Perdata dengan Ayah Biologisnya. Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Djubaedah, N. (2010). Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Emeralda, N. R., & Hamidah, S. (2022). Rekonstruksi Pencatatan Perkawinan Berdasarkan Relevansi Antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Administrasi Sipil. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 7(1), 87-98.
Hamid, A. (2011). Hukum Islam Perspektif Keindonesiaan. Makassar: PT Umitoha Ukhuwah Grafika.
Hasan, M. (2011). Pengantar Hukum Keluarga. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Jamil, M. (2016). Nasab dalam Perspektif Tafsir Ahkam. Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah, 16(1), 123-130.
Kharlie, A. T. (2014). Hukum Keluarga Indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Khusnul, M. (2015). Ratio Decidendi Penetapan Pengesahan (Itsbat) Nikah di Pengadilan Agama. Yuridika, 30(2), 254-277.
Kusmidi, H. (2016). Memposisikan Anak yang Lahir Diluar Nikah Secara Hukum Islam. Nuansa, 9(1), 57-65.
Manan, A. (2003). Aneka Masalah Hukum Material dalam Praktek Peradilan Agama. Jakarta: Pustaka Bangsa Jakarta.
Marwin. (2014). Pencatatan Perkawinan dan Syarat Sah Perkawinan dalam Tatanan Konstitusi. Asas: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 6(2), 98-113.
Rahayu, N. (2013). Politik Hukum Isbat Nikah. Musawa: Jurnal Studi Gender dan Islam, 12(2), 280-294.
Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Wewenang Pengadilan Agama. Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22.
Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186.
Oe, M. D. (2013). Isbat Nikah dalam Hukum Islam dan Perundang-Undangan di Indonesia. Pranata Hukum, 8(2), 138-147.
Olivia, F. (2014). Akibat Hukum terhadap Anak Hasil Perkawinan Siri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Lex Jurnalica, 11(2), 130-142.
Pristiwiyanto. (2018). Fungsi Pencatatan Perkawinan dan Implikasinya Hukumnya. Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam, 11(1), 34-51.
Pusvita, S. (2018). Keperdataan Anak Diluar Nikah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya terhadap Harta Warisan. Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum, 1(2), 31-51.
Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Wewenang Pengadilan Agama. Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22.
Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186.
Rini, Y. W. (2016). Implikasi Hubungan Perdata Anak Luar Perkawinan dengan Laki-Laki sebagai Ayahnya. Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 2(2), 25-52.
Rofiq, A. (2000). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sanawiah. (2015). Isbat Nikah Melegalkan Pernikahan Sirri Menurut Hukum Positif dan Hukum Agama. Anterior Jurnal, 15(1), 97-110.
Santoso, T. (2003). Membumikan Hukum Pidana Islam di Indonesia Penegakan Syariat dalam Wacana dan Agenda. Jakarta: Gema Insani Press.
Sembiring, R. (2016). Hukum Keluarga. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sidiq, M. (2017). Peran Notaris dalam Pembagian Warisan Kepada Anak Hasil Luar Kawin Ditinjau dari Hukum Harta Kekayaan dan Pewarisan serta Hukum Waris Barat. Jurnal Akta, 4(2), 211-222.
Wibowo, T. A., & Luth, T. (2020). Akibat Hukum Anak yang Dilahirkan dalam Kawin Hamil. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 5(2), 233-240.
Witanto, D. Y. (2012). Hukum Keluarga (Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin). Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Zamroni, M. (2019). Prinsip-Prinsip Hukum Perkawinan di Indonesia. Surabaya: Media Sahabat Cendekia.
DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v9i3p%25p
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
View My Stats