Pertimbangan Hakim terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

Ihsan Asmar, Nur Azisa, Haeranah Haeranah

Abstract


This study aimed to analyze law enforcement efforts against criminal acts of corruption and legal considerations of judges in deciding cases related to criminal acts of corruption in village funds. This type of research was empirical research. The data source came from data obtained directly from the community or commonly referred to as primary data and other data obtained from library materials or commonly referred to as secondary data. The analysis qualitative was used for analyzing data. Law enforcement against criminal acts of corruption in village funds carried out by the prosecutor’s office was still repressive. There were no preventive actions to educate the village government about the dangers of corruption. Enforcement of village funds corruption by the High Court still very weak even though the actions taken by law enforcers were in accordance by the provisions stipulated in the Corruption Crime Law. Judges’ considerations regarded law enforcement on criminal acts of corruption in village funds consisted of juridical and non-juridical considerations.

Keywords


law enforcement, corruption crimes, village fund

Full Text:

PDF

References


Afif, M. (2018). Eksistensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal hukum Ensiklopedia, 1(1), 97-106.

Ali, A., & Heryani, W. (2012). Menjelajah Kajian Empiris terhadap Hukum Edisi Pertama. Jakarta: Prenadamedia.

Bunga, M. (2018). Konsepsi Penyelamatan Dana Desa dari Perbuatan Korupsi. Jurnal Holrev, 2(2), 448-459.

Dewi, P. (2019). Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Pada Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 26(2), 1269-1298.

Effendy, M. (2005). Kejaksaan R.I, Posisi dan Fungsinya Dari Perspektif Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Flora, HS. (2018). Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Ubelaj, 3(2), 142-158.

Gultom, B. (2006). Kualitas Putusan Hakim Harus Didukung Masyarakat. Suara Pembaruan.

Hamzah, R. (2019). Implementasi Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Sumatera Barat. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6 (1), 1-13.

Hartanti, E. (2012). Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika.

Kusumaatmadja, M. (2009). Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional. Bandung: Bina Cipta.

Latumaerissa, D. & Saimema, J. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Masohi, 1(2), 89-99.

Lili, M. A. (2019). Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan Ekonomi Masyarakat di Desa Magmagan Karya Kecamatan Lumar. Jurnal Ekonomi Daerah, 2(1), 1-18.

Manossoh, H. (2016). Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Fraud Pada Pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara. Emba: Jurnal ekonomi, dan bisnis, 4(1), 484-495.

Nitibaskara, T. R. R. (2007) Tegakkan Hukum Gunakan Hukum. Cet. II; Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara.

Oleh, H. F. (2014). Pelaksanaan Kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Memberdayakan. Kebijakan dan Manajemen Publik, 2(1), 1-8.

Rachman, F. (2018). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Keadilan Progresif, 9(2), 113-124.

Rasul, S. (2009). Penerapan Good Governance di Indonesia dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Mimbar: Jurnal UGM. 23(3). 406-628.

Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1448.

Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209.

Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Nomor 134 Tahun 2001. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 67.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Nomor 155 Tahun 2009. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5074.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 157. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495.

Saibani, A. (2014). Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Media Pustaka.

Sari, N. W. (2017). Kewenangan Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 4(2), 25-26.

Setiadi, E. (2000). Penegakan Hukum Pidana terhadap Kasus-Kasus Korupsi dalam Menciptakan Clean Government. Mimbar: Jurnal Sosial dan Pembangunan, 4(1), 305-333.

Soekanto, S. (2007). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Supriyadi. (2015). Penegakan Hukum Disiplin dalam Pengelolaan Perpustakaan. Libraria, Jurnal Perpustakaan by Perpustakaan Stain Kudus, 3(2), 1-8.

Sururi, A. (2015). Pemberdayaan Masyarakat melalui Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak. Sawala: Jurnal Administrasi Negara, 3(2), 1-25.

Syamsuddin, A. (2011). Tindak pidana khusus. Jakarta: Sinar Grafika.

Toule, E. R. M. (2016). Eksistensi Ancaman Pidana Mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Prioris, 3(3), 103-110.

Waluyo, B. (2014). Optimalisasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jurnal Yuridis, 1(2), 169-182.

Wiryawan, P. A. (2016). Analisis Hukum Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidananya. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 1(1), 1-5.

Wulandari, R. (2020). Pendekatan Pengawasan Horizontal pada Aspek Perencanaan Anggaran Dana Desa sebagai Upaya Pencegahan Tindak Korupsi Dana Desa. Jurnal Akuntansi ISSN, 10(1), 53-58.

Yusrianto, K. (2018). Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa. Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan IUS, 6(3), 86-87.




DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v6i1p138-148

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

google.pngipiii.pnggoogle.png

View My Stats