Akibat Hukum Penandatanganan Akta Jual Beli Tanah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sebelum Pembayaran Pajak Penghasilan

Hari Parmandinata

Abstract


This study aimed to describe the code of ethics of Land Deed Making Officials in the process of making land sales and purchase deeds and to analyze the responsibilities and legal consequences of signature for the land sale and purchase deed by Land Deed Making Officials before the income tax payment was made. This study used a normative juridical method with a law approach and a conceptual approach. The code of ethics for the Land Deed Official in the process of making the land sale and purchase deed ensured that income tax was paid before the deed was made and signed. The responsibility of the Land Deed Making Official for the signature of the sale and purchase of land before the payment of income tax could be in the form of administrative sanctions, warnings, dismissal from office, or compensation for losses suffered by the parties concerned. In addition, the signature of the sale and purchase deed by the Land Deed Making Official before income tax payment might result invalid the land sale and purchase deed and registered land certificate being legally cancelable.


Keywords


legal consequences, land sale and purchase deed, income tax Abstrak

Full Text:

PDF

References


Adjie, H. (2016). Kompilasi Persoalan Hukum dalam Praktek Notaris dan PPAT. Bandung: Indonesia Notary Community.

Arifuddin, Widhiyanti, H. N., & Susilo, H. (2017). Implikasi Yuridis terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah Penerima Kuasa Menyetor Uang Pajak Penghasilan/Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dari Wajib Pajak. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(1), 18-25.

Behuria, S. (1994). Some Aspect of Land Administration in Indonesia: Implication for Bank Operations. Manila: Asian Development Bank.

Bray, J. (2010). Unlocking Land Law. British: Hodder Education.

Budiono, H. (2012). Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia: Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hadimulyo. (1997). Mempertimbangkan ADR: Kajian Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Jakarta: ELSAM.

Ibrahim, J. (2007). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.

Iftitah, A. (2014). Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah beserta Akibat Hukumnya. Lex Privatum, 2(3), 49-55.

Kermite, C. A. (2017). Delik Permufakatan Jahat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lex Crimen, 6(4), 145-150.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mboeik, M. C. (2019). Hak Sempurna yang Melekat pada Pemenang Benda Tidak Bergerak. Jurnal Kenotariatan Narotama, 1(2), 128-143.

Mertokusumo, S. (2009). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Pramukti, A. S., & Primaharsya, F. (2015). Pokok-Pokok Hukum Perpajakan. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Prasetya, A. N., Silviana, & Triyono. (2016). Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tentang Kebenaran Fakta Peristiwa dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 86/Pdt.G/2009/PN.Dpk). Diponegoro Law Journal, 5(3), 1-10.

Prаwirа, А. Y., & Susilo. (2020). Hаk Notаris Menolаk Pembuаtаn Аktа yаng Mengаndung Unsur Ribа dengаn Аlаsаn Menjаlаnkаn Prinsip Syаriаt. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 5(2), 187-195

Ratna, H. (2015). Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Perjanjian Jual Beli Tanah. Jurnal Keadilan Progresif, 6(2), 94-102.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893.

Republik Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696.

Republik Indonesia. (2016). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 120. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5893.

Republik Indonesia. (2016). Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 168. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5916.

Republik Indonesia. (2006). Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Resmawan, P. A., & Andjarwati. (2018). The Implication of Computerized System-Based Mortgage Right Registration. Jurnal Notariil, 3(2), 97-108.

Rismayanthi, I. A. (2016). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah yang Menjadi Objek Sengketa. Journal Acta Comitas, 1(1), 77-93.

Sumanto, L. (2020). The Future on Publication System of Land Registration in Indonesia. International Journal of Scientific & Technology Research, 9(3), 1399-1404.

Sutedi, A. (2016). Hukum Pajak. Jakarta: Sinar Grafika.

Tongat, Prasetyo, S. N., Aunuh, N., & Fajrin, Y. A. (2020). Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Jurnal Konstitusi, 17(1), 157-177.

Wibawa, K. C. S. (2019). Menakar Kewenangan dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Perspektif Bestuurs Bevoegdheid. Dasar-Dasar Pemikiran Hukum: Filsafat dan Ilmu Hukum, 1(1), 40-51.

Yulianti, E. D., & Anshari, T. (2021). Pertanggungjawaban Hukum bagi Notaris dalam Membuat Akta Otentik Berdasarkan Perspektif Pasal 65 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(1), 45-54.




DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v7i2p524-532

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

  

View My Stats