Autentisitas Akta Notaris yang Dibuat Secara Elektronik pada Masa Pandemi COVID-19

Lovita Gamelia Kimbal, Tunggul Anshari Setia Negara, Hariyanto Susilo

Abstract


The purpose of this study was to analyze the authenticity of electronic deeds in terms of the Civil Code, Law Number 30 of 2004 in conjunction with Law Number 2 of 2014, and Law Number 19 of 2016 and analyze the urgency of making a notary deed electronically. This study used a normative juridical method with a statutory approach. Prescriptive analytical techniques analyzed primary legal materials and secondary legal materials. The results and discussion showed that the deed made electronically did not meet the exact requirements as stated in Article 1868 of the Civil Code, Article 1 point 7 and Article 16 of Law Number 30 of 2004 in conjunction with Law Number 2 of 2014, and Article 5 paragraph (4) of Law Number 19 of 2016. The urgency of making a notary deed electronically during the COVID-19 pandemic was that there were obstacles for the public to physically attend the notary's office due to physical distancing policies, so notaries were required to innovate in implementing cyber notary related to the making of deeds electronically.

Keywords


notary, electronic deed, COVID-19

Full Text:

PDF

References


Adjie, H. (2008). Hukum Notaris Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Arifaid, P. (2017). Tanggung Jawab Hukum Notaris terhadap Akta in Originali. Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan, 5(3), 510-520.

Boediarto, M. A. (2005). Kompilasi Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung: Hukum Acara Perdata Setengah Abad. Jakarta: Swara Justitia.

Darusman, Y. M. (2017). Kedudukan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Autentik dan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adil: Jurnal Hukum, 7(1), 36-56.

Dewi, A. S. K. (2015). Penyelenggaraan RUPS melalui Media Elektronik terkait Kewajiban Notaris Melekatkan Sidik Jari Penghadap. Arena Hukum, 8(1), 108-126.

Dewi, M. N. K. (2016). Kedudukan Hukum Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui Media Elektronik. Arena Hukum, 9(1), 112-131.

Diliyanto, D., Asikin, Z., & Amiruddin. (2018). Perluasan Wewenang Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-PUU-XII-2014. Jurnal Ilmu Hukum De'Jure: Kajian Ilmiah Hukum, 3(1), 28-55.

Din, T. (2019). Pertanggungjawaban Notaris terhadap Akta Autentik Terindikasi Tindak Pidana. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(2), 171-184.

Edwar, Rani, F. A., & Ali, D. (2019). Kedudukan Notaris sebagai Pejabat Umum Ditinjau dari Konsep Equality Before the Law. Jurnal Magister Hukum Udayana, 8(2), 207-219.

Engelbert, L. T., Widhianti, H. N., & Wisnuwardhani, D. A. (2021). Analisis Yuridis Penyimpanan Minuta Akta Notaris secara Elektronik. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(1), 173-178.

Fahmi, I. A. (2013). Analisis Yuridis Degradasi Kekuatan Pembuktian dan Pembatalan Akta Notaris menurut Pasal 84 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Arena Hukum, 6(2), 218-235.

Faruq, A. A., & Lastiar, R. (2015). Perlindungan Notaris dalam Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan pada Peradilan Pasca Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Jurnal Penelitian Hukum, 2(2), 77-89.

Halim, R. M. (2015). Akibat Hukum bagi Notaris dalam Pelanggaran Penggandaan Akta. Lex Et Societatis, 3(4), 98-103.

Heriawanto, B. K. (2018). Kewajiban Menyimpan Protokol Notaris dan Akibat Hukumnya menurut Hukum Positif Indonesia. Arena Hukum, 11(1), 101-118.

Makarim, E. (2011). Modernisasi Hukum Notaris Masa Depan: Kajian Hukum terhadap Kemungkinan Cyber Notary di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 41(3), 467-499.

Mertokusumo, S. (1999). Mengenal Hukum suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Nurita, E. (2012). Cyber Notary Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran. Bandung: Refika Aditama.

Permana, Y. S., Salim, & Munandar, A. (2017). Tanggung Jawab Notaris dalam Penyimpanan Sertifikat Hak Atas Tanah pada Perikatan Jual Beli Bertahap. Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan, 5(3), 448-462.

Rahmayani, S., Sanusi, & Abdurrahman, T. (2020). Perubahan Minuta Akta oleh Notaris secara Sepihak tanpa Sepengetahuan Penghadap. Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan, 8(1), 97-108.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.

Republik Indonesia. (2018). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236.

Republik Indonesia. (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487.

Republik Indonesia. (2020). Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Rossalina, Z., Bakri, M., & Andrijani, I. (2016). Keabsahan Akta Notaris yang Menggunakan Cyber Notary sebagai Akta Autentik. Jurnal Hukum, 1(1), 1-25.

Serfiyani, C. Y., Hariyani, I., & Purnomo, S. D. (2013). Buku Pintar Bisnis Online dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Setiadewi, K., & Wijaya, I. M. H. (2020). Legalitas Akta Notaris Berbasis Cyber Notary sebagai Akta Autentik. Jurnal Komunikasi Hukum, 6(1), 126-134.

Soegondo, R. (1991). Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita.

Sundah, P. (2014). Tinjauan Yuridis terhadap Tidak Dilaksanakan Kewajiban Jabatan Notaris menurut Undang-Undang No.2 Tahun 2014. Lex Et Societatis, 2(4), 35-43.

Wаhyuni, Safa’at, R., & Fadli, M. (2017). Kewenаngаn dаn Tаnggung Jаwаb Notаris dаlаm Pembuаtаn Аktа Perjаnjiаn Kаwin Pаscа Putusаn Mаhkаmаh Konstitusi No 69/PUU-XII/2015. Jurnаl Ilmiаh Pendidikаn Pаncаsilа dаn Kewаrgаnegаrааn, 2(2), 139-145.

Wardhani. L. C. (2017). Tanggung Jawab Notaris/PPAT terhadap Akta yang Dibatalkan oleh Pengadilan. Lex Renaissance, 2(1), 49-63.

Winarno, D. P. (2015). Konsekuensi Yuridis Salinan Akta Notaris yang Tidak Sama Bunyinya dengan Minuta Akta terhadap Keabsahan Perjanjian. Arena Hukum, 8(3), 411-427.

Witasari, A. (2012). MPD Bukan Advokat Para Notaris Berdasarkan Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Jurnal Hukum, 28(2), 882-899.

Yulianti, E. D., & Anshari, T. (2021). Pertanggungjawaban Hukum bagi Notaris dalam Membuat Akta Autentik Berdasarkan Perspektif Pasal 65 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(1), 45-54.




DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v6i2p417-426

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

google.pngipiii.pnggoogle.png

View My Stats