Pidana Penjara Untuk Anak Pelaku Tindak Pidana Terorisme dalam Perspektif Perlindungan Anak

Didik Purnomo, Prija Djatmika, Nurini Aprilianda

Abstract


This study aimed to analyze imprisonment for children who were perpetrators of terrorism crimes and legal protection for children who were perpetrators of terrorism crimes based on statutory regulations. The study was analyzed qualitatively using a statutory approach and a case approach with a normative juridical type of research. The study results showed that imprisonment for children who were perpetrators of terrorism criminal in the Juvenile Criminal Justice System Act was not prohibited but must be used as a last resort and in the shortest time. Legal protection for children involved in criminal acts of terrorism in the Child Criminal Justice System Act was in line with the Child Protection Act, which considered special protection for children who were perpetrators of terrorism crimes by emphasizing rehabilitation through deradicalization guided by religious education, Pancasila education, values of nationalism and guidance on the dangers of terrorism.


Keywords


imprisonment, terrorism, child protection

Full Text:

PDF

References


Afifah, W. (2014). Pertanggungjawaban Pidana Anak Konflik Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, 10(19), 48-62.

Ami, A., & Rohman, G. (2012). Terrorist Rehabilitation: The U.S. Experience in Iraq. London: CRC Press Taylor & Francis Group.

Aprilianda, N. (2012). Implikasi Yuridis dari Ketentuan Diversi dalam Instrumen Internasional Anak dalam Hukum Anak di Indonesia. Arena Hukum, 5(1), 31–41.

Arief, B. N. (1996). Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Diponegoro: Universitas Diponegoro.

Arief, B. N. (2013). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditiya Bakti.

Arief, B. N. (2017). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Aryana, I. W. P. S. (2015). Efektifitas Pidana Penjara dalam Membina Narapidana. Jurnal Ilmu Hukum, 11(21), 39-44.

Astuti, M. S. (1997). Pemidanaan terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana. Malang: IKIP Malang.

Astuti, M. S. (2003). Hukum Pidana Anak dan Perlindungan Anak. Malang: UM Press.

Bakhri, S. (2009). Perkembangan Stelsel Hukum Pidana Indonesia. Yogyakarta: Total Media.

Biafri, V. S. (2019). Pembinaan Teroris Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I di Tangerang. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 8(2), 14-26.

Darmi, R. (2017). Implementasi Konvensi Hak Anak terkait dengan Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Proses Hukum. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(4), 439-450.

Djamil, N. (2013). Anak Bukan untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Fad, M. F. (2019). Analisis Model Diversi melalui Restorative Justice pada Anak Pelaku Tindak Pidana Terorisme dalam Perspektif Maqashid Syari’ah. Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, 9(1), 52–89.

Firmansyah, H. (2011). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Mimbar Hukum, 23(2), 377-393.

Gosita, A. (1989). Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademika Pressindo.

Gultom, M. (2014). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Hasuri, H. (2018). Restorative Justice bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan dalam Perspektif Pidana Islam. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 55-66.

Hiariej, E. O. S. (2003). Terorisme dalam Perspektif Hukum Pidana. Mimbar Hukum, 44(6), 146-156.

Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Hutahaean, B. (2013). Penerapan Sanksi Pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Anak. Jurnal Yudisial, 6(1), 64-79.

Kania, D. (2014). Pidana Penjara dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 3(2), 19-28.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2019). Cegah dan Layani Anak Terjerat Radikalisme dan Terorisme di Maluku Utara. Jakarta: Kemen PPPA.

Koy, Y. I. (2021). Sanksi Pidana Pelatihan Kerja Bagi Anak dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(1), 179-190.

Mahyani, A. (2019). Perlindungan Hukum Anak sebagai Pelaku Terorisme. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(1), 47-54.

Marlin. (2012). Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta Kencana Prenada Media Group.

Mayasari, D. E. (2018). Perlindungan Hak Anak Kategori Juvenile Delinquency. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(3), 385-400.

Muladi. (2002). Hakikat Terorisme dan Beberapa Prinsip Pengaturan dalam Kriminalisasi. Jurnal Kriminologi Indonesia, 2(3), 1-13.

Muladi. (2002). Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni.

Muladi, & Arief, B. N. (2007). Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Mulyono, G. P., & Arief, B. N. (2016). Upaya Mengurangi Kepadatan Narapidana dalam Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Law Reform, 12(1), 1-16.

Nurmalisa, Y., & Adha, M. M. (2016). Peran Lembaga Sosial terhadap Pembinaan Moral Remaja di Sekolah Menengah Atas. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 1(1), 64-71.

Prints, D. (2003). Hukum Anak Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Prema, I. K. A. S, Ruba’i, M., & Aprilianda, N. (2020). Pembatasan Usia Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(2), 232-241.

Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332.

Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.

Republik Indonesia. (2018). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216.

Soetedjo, W., & Melani. (2013). Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama.

Sofyan, W. (2012). Remaja dan Masalahnya. Bandung: Alfabeta.

Wahyudi, S. (2009). Penegakan Peradilan Pidana Anak dengan Pendekatan Hukum Progresif dalam Rangka Perlindungan Anak. Jurnal Dinamika Hukum, 9(1), 30-39.

Widodo. (2012). Prisonisasi Anak Nakal Fenomena dan Penanggulangannya. Yogyakarta: Aswaja Persindo.

Widodo. (2017). Perspektif Hukum Pidana dan Kebijakan Pemidanaan. Yogyakarta: Aswaja Persindo.

Zulfa, E. A., Akbari, A. R., & Samad, Z. I. (2017). Perkembangan Sistem Pemidanaan dan Sistem Pemasyarakatan. Depok: Rajawali Press.




DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v7i1p8-18

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

  

View My Stats