Tinjauan Yuridis Pembuatan Akta Peralihan Hak Atas Tanah yang Tidak Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan

Rizky Dewanata

Abstract


This study aimed to analyze the responsibilities of the Land Deed Making Officer in making the deed of transfer of land rights that were not in accordance with the laws and regulations and to analyze the legal consequences of making the deed of transfer of land rights that were not in accordance with the laws and regulations. This study used normative juridical with a statutory approach and a conceptual approach. The responsibility of the Land Deed Making Officer in making the deed of transfer of land rights that were not in accordance with the laws and regulations was imposed in the form of administrative sanctions in the form of a written warning, dishonorable discharge, honorable discharge, or temporary dismissal. The legal consequences of making a deed of transfer of land rights that were not in accordance with statutory regulations are categorized into two, namely civil and administrative legal consequences. The civil legal consequences were related to the validity of the deed of transfer of land rights which is cancelled or can be cancelled by law, while administratively the deed of transfer of land rights that was made contains legal defects.

Keywords


responsibility, Land Deed Making Officer, legal consequences, deed of transfer of land rights

Full Text:

PDF

References


Asshiddiqie, J. (2003). Independensi dan Akuntabilitas Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jurnal Renvoi, 31-40.

Bakri, M. (2011). Pengantar Hukum Indonesia: Sistem Hukum Indonesia pada Era Reformasi. Malang: Universitas Brawijaya Press.

Christin, D. (2017). Analisis atas Diketahuinya Cacat Yuridis pada Akta Jual Beli Tanah dan Rumah yang Dibuat oleh PPAT (Putusan Mahkamah Agung No. 2333/K/Pdt/2015). Premise Law Journal, 14(3), 12-21.

Darusman, Y. M. (2016). Kedudukan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Otentik dan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jurnal Hukum, 7(1), 78-86.

Febriantina, R. (2010). Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Pembuatan Akta Otentik. Semarang: Universitas Diponegoro.

Febrina, D. T., & Sulaiman, A. (2019). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2016 tentang PPAT (Studi Kantor Notaris dan PPAT Anita Mahdalena, S.H.). Petita, 1(1), 134-147.

Gumanti, R. (2012). Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau dari KUH Perdata). Jurnal Pelangi Ilmu, 5(1), 4-13.

Hadjon, P. M. (2015). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Harsono, B. (2003). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Hutagalung, A. S. (2005). Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah. Jakarta: Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia.

Koeswahyono, I. (2019). Tanah untuk Keadilan Sosial: Perbandingan Penataan dan Pengaturan Pertanahan di Beberapa Negara. Arena Hukum, 12(1), 87-95.

Novalianasari, H., Madjid, A., & Soekesi, T. S. (2020). Makna Frasa “Pelanggaran Berat” pada Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 5(2), 271-279.

Prawira, I. G. B. Y. (2016). Tanggung Jawab PPAT terhadap Akta Jual Beli Tanah. Jurnal IUS, 4(1), 69-79.

Raharja, I. F. (2014). Penegakan Hukum Sanksi Administrasi terhadap Pelanggaran Perizinan. Inovatif, 7(2), 125-136.

Ravianto, R., & Purnawan, A. (2017). Peran Pejabat Pembuat Akta (PPAT) dalam Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan Pendekatan Self Assessment System. Jurnal Akta, 4(4), 5-13.

Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.

Republik Indonesia. (1996). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049.

Republik Indonesia. (1961). Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.

Republik Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59.

Republik Indonesia. (1998). Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746.

Republik Indonesia. (2016). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 120. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5893.

Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 395.

Santoso, U. (2010). Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Prenada Media Group.

Subekti. (2001). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Susanto, S. N. H. (2019). Karakter Yuridis Sanksi Hukum Administrasi: Suatu Pendekatan Komparasi. Administrative Law & Governance Journal, 2(1), 131-146.

Sutedi, A. (2012). Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.

Wibawa, K. C. S. (2019). Menakar Kewenangan dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Perspektif BestuursBevoegdheid. Jurnal Crepido, 1(1), 44-58.

Yulianti, E. D., & Anshari, T. (2021). Pertanggungjawaban Hukum bagi Notaris dalam Membuat Akta Otentik Berdasarkan Perspektif Pasal 65 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(1), 45-54.




DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v6i2p470-479

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

google.pngipiii.pnggoogle.png

View My Stats