Keabsahan Surat Keterangan Ahli Waris Yang Dibuat oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat Untuk Warga Negara Indonesia Asli

Siti Rohmatin, Aran Eko Widhiarto, R. Imam Rahmat Sjafi'i

Abstract


This study aimed to analyze the registration of land rights based on inheritance and the legality of the heir certificates made by the headman and district head. The type of research used in this study was normative juridical with a statutory and conceptual approach—sources of data obtained from primary, secondary and tertiary legal materials. The data analysis technique used a systematic method. The results showed that the registration of land rights due to inheritance required an heir letter. However, an heir certificate signed by the heirs and having the support of the headman and district head was not sufficient evidence but should obtain legality. Therefore, the making of heir certificates became overlapped between the heirs and village officials, especially regarding the legality of the cover letter.


Keywords


legality, heir certificate, headman, a native Indonesian citizen

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir, M. (2015) Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: Alumni Bandung.

Ahmad, A., Sihabudin, & Hamidah, S. (2018). Kepastian Hukum Surat Keterangan Waris sebagai Persyaratan Pengambilan Jaminan Kredit. Jurnal Selat, 6(1), 20-36.

Asyiah, N. (2016). Eksistensi Perlindungan Hukum Warga Negara terhadap Tindakan Pemerintah dalam Membuat Keputusan Administrasi Negara. Jurnal Hukum Samudra Keadilan,11(1), 44-54.

Atlanta, N. N. M., Rato, D., & Zulaikha, M. (2018). Studi Komparasi Hak Waris dalam Hukum Adat dan Islam di Masyarakat Madura Perantauan Desa Jelbuk, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember. Lentera Hukum, 5(3), 431-448.

Benni, B. (2015). Pewarisan pada Etnis Tionghoa dalam Pluralitas Hukum Waris di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 44(1), 1-10.

BPHN Puslitbang. (2008). Kompendium Bidang Hukum Administrasi. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Cahyani, T. D. (2018). Hukum Waris dalam Islam. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.

Damapolii, I. N., & Sjafi’i, R. I. R. (2020). Kekuatan Pembuktian Wasiat di Bawah Tangan dan Ratio Legis Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 43/Pdt.G/2015/PN.Bit. tentang Jual Beli Tanpa Adanya Bukti Tertulis. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 5(2), 369-375.

Dewananta, R. (2021). Tinjauan Yuridis Pembuatan Akta Peralihan Hak Atas Tanah yang Tidak Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(2), 470-479.

Erwinsyahbana, T., & Harmita. (2017). Kekuatan Hukum Surat Keterangan Ahli Waris bagi Anak Luar Kawin dari Perkawinan Tidak Tercatat. Jurnal Hukum Novelty, 8(2), 269-291.

Fatahullah, & Sugiyarno. (2018). Antara Munasakhah dan Ahli Waris Pengganti pada Putusan Nomor: 0311/PDT.G/2009/PA.SEL. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 4(1), April, 112-125.

Hadi, S., & Tomy, M. (2017). Principles of Defense (Rechtmatigheid) In Decision Standing of State Administration. Jurnal Cita Hukum, 5(2), 383-400.

Ilhami, H. (2020). Kedudukan Asas Keadilan Berimbang Dalam Hukum Kewarisan Islam Dikaitkam dengan Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Mimbar Hukum, 32(2), 243-253.

Khalifah, M. T. A. E. (2007). Hukum Waris. Solo: Tiga Serangkai.

Massora, M. A. N. (2019). Kekuatan Hukum Surat Keterangan Ahli Waris bagi Golongan Bumiputera yang Dikuatkan oleh Camat. Journal of Notarial Law, 2(3), 389-403.

Mertokusumo, S. (2002). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.

Moechtar, O. (2019). Perkembangan Hukum Waris, Praktik Penyelesaian Sengketa Kewarisan di Indonesia. Jakarta: Prenada Kencana.

Pramarta, B. A., Safa’at, R., & Djatmika, P. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Notaris dan Para Pihak yang Memalsukan Surat Keterangan Obyek Pewaris. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 3(1), 22-29.

Priyanti, S. E. (2019). Tinjauan Yuridis Penggolongan Penduduk dalam Pembuatan Waris. Lex Renaissance, 4(1), 226-247.

Rafaldini, S. M., Afriana, A., & Faisal, P. (2020). Surat Keterangan Waris yang Memuat Keterangan Tidak Benar Dikaitkan dengan Kekuatan Pembuktiannya sebagai Akta Otentik. Jurnal Hukum Acara Perdata, 6(1), 55-71.

Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.

Republik Indonesia. (1962). Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962 tentang Penegasan Konversi dan Pendaftaran Bekas Hak-Hak Indonesia atas Tanah.

Republik Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59.

Republik Indonesia. (1997). Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437.

Republik Indonesia. (2009). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601.

Santoso, U. (2012). Eksistensi Hak Pengelolaan dalam Hukum Tanah Nasional. Mimbar Hukum, 24(2), 187-375.

Santoso, U. (2012). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Jakarta: Prenada Kencan.

Setiawan, A. (2019). Keterangan Hak Waris yang Dibuat oleh Notaris dalam Rangka Unifikasi Hukum. Jurnal Kenotariatan Narotama, 1(1), 37-45.

Simanjuntak, P. N. (2015). Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Kencana.

Soeikromo, D. (2014). Proses Pembuktian dan Penggunaan Alat-Alat Bukti pada Perkara Perdata di Pengadilan. Jurnal Hukum, 11(1), 124-136.

Sudaryanto, A. (2010). Aspek Ontologi Pembagian Waris dalam Hukum Islam dan Hukum Adat Jawa. Mimbar Hukum, 22(3), 534-552.

Sudrajat, D. D. (2020). Pembuatan Surat Keterangan Waris oleh Notaris bagi Masyarakat Adat Bali. Veritas et Justitia, 6(2), 450-475.

Yoga, I. G. K. P. M., Kusumadara, A., & Kawuryan, E. S. (2018). Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris untuk Warga Negara Indonesia. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 3(2), 132-143.

Yunus, S. P. (1988). Wanita dan Hak Waris serta Hak Pemilikan Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 18(5), 438-455.

Yusuf, M., & Anam, C. (2021). Pemenuhan Aspek Kepastian, Kemanfaatan, dan Keadilan Hukum dalam Sengketa Waris. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(1), 274-281.




DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v7i1p256-264

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

google.pngipiii.pnggoogle.png

View My Stats