Urgensi Pengaturan Honorarium Notaris Untuk Kewenangan Selain Membuat Akta Autentik

Muhammad Farizal, Abdul Madjid, Endang Sri Kawuryan

Abstract


This study discussed the urgency of notary honorarium arrangements and reconstruction of notary honorarium arrangements besides making an authentic deed. The study utilized normative juridical research with a statutory approach and a conceptual approach with grammatical interpretation analysis. The urgency of determining the notary's honorarium was related to the philosophical, juridical, economic and sociological urgency. Giving an honorarium to a notary in addition to his authority in an authentic deed was very necessary because it provided legal protection for the rights that a notary should receive for the services that had been provided. The determination of the honorarium aimed to provide legal protection and legal certainty to notaries.


Keywords


authentic deed, honorarium, notary

Full Text:

PDF

References


Adjie, H. (2008). Hukum Notaris Indonesia; Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: PT. Refika Aditama.

Arliman, L. (2015). Sumbangsih Werda Notaris Dalam Organisasi Ikatan Notaris Indonesia. Yuridika, 30(3), 457-479.

Basyarudin. (2021). Budaya Hukum Notaris Dalam Menjalankan Jabatan. Maleo Law Journal, 5(1), 74-85.

Budiansyah, A., (2016). Tanggung Jawab Notaris Yang Telah Berakhir Masa Jabatannya Terhadap Akta Dan Protokol Notaris. Jurnal IUS, 4(1), April, 46-63.

Dewi, A. S. (2013). Perjanjian Berbahasa Asing Yang Dibuat Oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Jurnal Cita Hukum, 1(1), 11-24.

Edwar, F. A., dkk. (2019). Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Ditinjau dari Konsep Equality Before The Law. Jurnal Magister Hukum Udayana, 8(2), 207-219.

Firdaus, H. (2019). Pemberian Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Sapientia Et Virtus, 4(1), 1-28.

Fonni, & Sitorus, W. (2018). Persekutuan Perdata Notaris Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Riau Law Journal, 2(1), 38-51.

Gitayani, L. P. C. (2018). Penerapan Etika Profesi Oleh Notaris Dalam Memberikan Pelayanan Jasa Kepada Klien. Acta Comitas, 3(3), 426-435.

Gunawan, K. A., dkk. (2020). Penetapan Honorarium Notaris Dalam Praktik Pelaksanaan Jabatan Notaris. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(2), 369-373.

Koesoemawati, dkk., (2009). Mengenal Profesi Notaris Memahami Praktik Kenotariatan, Ragam Dokumen Penting Yang Diurus Notaris dan Tips Tidak Tertipu Notaris. Jakarta:Raih Asa Sukses.

Kode Etik Notaris. (2015). Perubahan Kode Etik Notaris Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia. Banten.

Kristyanto, H. S. A., & Wisnaeni, F., (2018). Pemberian Jasa Hukum Bidang Kenotariatan Berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Jabatan Notaris (Studi Kasus Notaris Di Kota Semarang). Notarius, 11(2), 266-281.

Laytno, V. Y. (2019). Sinkronisasi Pengaturan Honorarium Jasa Notaris antara UUJN dengan Kode Etik Notaris. Acta Comitas, 4(1), 22-33.

Manan, A., dkk. (2019). Tinjauan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Terhadap Praktik Penerapan Honorarium Notaris. Journal Legal Research, 1(1), 56-86.

Prayitno, I. S. (2019). Akibat Hukum Terhadap Pelanggaran Atas Ketentuan Honorarium Akta Notaris. Res Judicata, 2(1), 186-199

Putri, N., & Prananingtyas, P. (2019). Peran Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam Penetapan Tarif diantara Notaris Kota Balikpapan. Notaries, 12(1), 134-136.

Rachmawati, S. (2019). Pemuatan Foto dan Papan Nama Notaris di Instagram Sebagai Bentuk Pelanggaran Kode Etik Notaris di Kota Malang, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(1). 162-168

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Salim, H., (2015). Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta). Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada.

Saputra, D., & Wahyuningsih, S.E. (2017). Prinsip Kehati-hatian bagi Notaris/PPAT dalam Menjalankan Tupoksinya dalam Upaya Pencegahan Kriminalisasi Berdsarkan Kode Etik. Jurnal Akta, 4(3), 347-354.

Supriyanta, (2013). Kajian Filosofis Terhadap Standar Perilaku Etis Notaris. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3), 137-144.

Tedjosaputro, L. (2003). Etika Profesi dan Profesi Hukum. Semarang:Aneka Ilmu.

Theyer, H., (2013). Analisis Honorarium Jasa Hukum Notaris dan Ketentuan Sanksi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Calyptra, 2(2), 1-14.

Tutik, T. T., (2015). Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta:Prenada Media.

Wаhyuni, (2017). Kewenаngаn Dаn Tаnggung Jаwаb Notаris Dаlаm Pembuаtаn Аktа Perjаnjiаn Kаwin Pаscа Putusаn Mаhkаmаh Konstitusi No 69/PUU-XII/2015. Jurnаl Ilmiаh Pendidikаn Pаncаsilа dаn Kewаrgаnegаrааn, 2(2), 139-145.




DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v7i1p189-205

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

  

View My Stats