Kecelakaan Akibat Kondisi Jalan dalam Perspektif Yuridis
Abstract
The purpose of this study was to analyze accidents due to road conditions based on the perspective of the Civil Code and Law Number 22 of 2009 and analyze the government's responsibility for accidents due to road conditions. This study used a normative juridical method, a statutory approach, a historical approach, and a case approach. The data sources were obtained from primary and secondary legal materials, which were analyzed using deductive logic techniques. Based on the Civil Code and Law Number 22 of 2009, accidents due to road conditions were unlawful acts committed by the government. The government's responsibility for accidents due to road conditions was not only carried out by repairing damaged roads but must be responsible to victims by providing compensation either materially or immaterially. The government did not enforce its obligation to repair damaged roads, resulting in a traffic law incident.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agustina, R. (2003). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Badrulzaman, M. D. (2015). Hukum Perikatan dalam KUHPer Buku Ketiga. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Djojodirjo, M. A. M. (1982). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Dunggio, H., Sugiri, B., & Syafa’at, R. (2019). Peradilan in Absentia bagi Pelanggar Lalu Lintas yang Berkeadilan. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(2), 259-268.
Enggarsasi, U., & Sa’diyah, N. K. (2017). Kajian terhadap Faktor-Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas dalam Upaya Perbaikan Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas. Perspektif, 22(3), 238-247.
Fikri, S. (2018). Tanggunggugat Pemerintah dalam Pelayanan Kesehatan. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 144-158.
Fuady, M. (2002). Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hamzah, A. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Hartini, R. (2012). Hukum Pengangkutan di Indonesia. Malang: Citra Mentari.
Kaunang, H. A. M. (2019). Tanggungjawab Hukum Pemerintah dalam Ketersediaan Fasilitas Masyarakat Pejalan Kaki dan Penyandang Cacat menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Lex Et Societatis, 7(11), 80-87.
Komariah. (2001). Hukum Perdata. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.
Kuahaty, S. S. (2011). Pemerintah sebagai Subyek Hukum Perdata dalam Kontrak Pengadaan Barang atau Jasa. Jurnal Sasi, 17(3), 53-58.
Muhammad, A. K. (2014). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Pratama, R. P., Turisno, B. E., & Widanarti, H. (2017). Tanggung Jawab Pemerintah Kepala Daerah Kota Pemantang Siantar atas Kelalaian Tidak Memperbaiki Jalan Rusak yang Mengakibatkan Korban Kecelakaan Meninggal Dunia (Studi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor: 21/Pdt.G/2013/PN.Pms). Diponegoro Law Journal, 6(1), 1-15.
Prodjodikoro, R. W. (2000). Perbuatan Melanggar Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999.
Republik Indonesia. (2009). Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025.
Ruray, S. B. (2012). Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup. Bandung: Alumni.
Ryanto, A. Y., Arief, B., & Rahmah, A. (2019). Analisis Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Bogor (Studi Kasus: Ruas Jalan Raya Tajur). Jurnal Online Mahasiswa Bidang Teknik Sipil, 1(1), 1-9.
Salam, S. (2018). Perkembangan Doktrin Perbuatan Melawan Hukum Penguasa. Nurani Hukum, 1(1), 33-44.
Septiana, P. R. M. (2019). Tanggung Jawab Pidana dalam Peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas yang Korbannya Meninggal Dunia di Wilayah Hukum Resor Gianyar. Acta Comitas, 4(3), 508-516.
Siregar, M. T. A. (2020). Upaya yang Dapat Dilakukan oleh Korban/Pengguna Jalan Meminta Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Jalan atas Terjadinya Kecelakaan Akibat Jalan Rusak. Jurnal EduTech, 6(1), 36-44.
Sitepu, N. W. (2020). Analisa Perlindungan Konsumen sebagai Pengguna Information Technology and Communication. Jurnal Ius Civile, 4(2), 117-133.
Soekanto, S. (1981). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Utomo, N. (2012). Analisa Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas pada Segmen Jalan By-Pass Krian-Balongbendo (KM. 26+000 - KM. 44+520). Jurnal Teknik Sipil KERN, 2(2), 73-84.
Vollmar, H. F. A. (1984). Pengantar Studi Hukum Perdata. Jakarta: Rajawali.
Yuniza, M. E. (2009). Perbandingan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mimbar Hukum, 21(2), 257-27.
DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v6i2p438-444
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
View My Stats