Residivistis sebagai Syarat Pengecualian Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia
Abstract
The purpose of this study was to analyze the Banyumas District Court Decision Number 05/Pid.Sus-Anak/2015/PN-Bms and analyze the recidivism concept in Indonesia's juvenile criminal justice system. This study uses a normative doctrinal method with legal, case, and conceptual approaches. The decision of the Banyumas District Court Number 05/Pid.Sus-Anak/2015/PN-Bms contained a case of abuse by a child who had previously been punished with three months in prison by the Purbalingga Court for committing the crime of theft. The concept of recidivism in the juvenile criminal justice system in Indonesia was based on Article 7 paragraph (2) letter b of Law Number 11 of 2012, which explained that children who commit recidivists could not be diverted.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Dewi, P. E. T. (2021). Penegakan Hukum terhadap Residivis Tindak Pidana Pencurian dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum Saraswati, 3(2), 1-10
Djamil, M. N. (2013). Anak Bukan untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Dwijayanti, M. (2017). Diversi terhadap Recidive Anak. Rechtidee, 12(2), 223-244.
Ervariani, D. P., Soponyono, E., & Sularto. (2013). Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana oleh Pelaku Kejahatan terhadap Harta Benda (Studi Kasus terhadap Recidive). Diponegoro Law Review, 2(2), 1-14.
Faisal, & Rahayu, D. P. (2021). Reformulasi Syarat Diversi: Kajian Ide Dasar Sistem Peradilan Pidana Anak. Masalah-Masalah Hukum, 50(3), 331-338.
Faisal, & Rustamaji, M. (2020). Hukum Pidana Umum. Yogyakarta: Thafa Media.
Farid, Z. A. (2007). Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Gultom, M. (2012). Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: Refika Aditama.
Gunarto, M. P. (2009). Sikap Memidana yang Berorientasi pada Tujuan Pemidanaan. Mimbar Hukum, 21(1), 93-108.
Hananta, D. (2018). Pertimbangan Keadaan-Keadaan Meringankan dan Memberatkan dalam Penjatuhan Pidana. Jurnal Hukum dan Peradilan, 7(1), 87-108.
Ikhsan, M. (2019). Pembinaan Narapidana Anak sebagai Upaya Mencegah Terjadinya Pengulangan Tindak Pidana (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Padang). UNES Journal of Swara Justisia, 2(2), 196-207.
Koy, Y. I. (2021). Sanksi Pidana Pelatihan Kerja bagi Anak dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(1), 179-190.
Mаrlinа. (2010). Pengаntаr Konsep Diversi dаn Restorаtive Justice dаlаm Hukum Pidаnа. Medan: USU Press.
Marpaung, L. (2012). Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, P. M. (2013). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Nugroho, K. L. S. (2012). Analisis Putusan Hakim terhadap Perkara dengan Terdakwa Anak di Bawah Umur yang Melakukan Pengulangan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Klaten No.40/Pid.sus/2011/PN. Klt. dan Putusan Pengadilan Negeri Boyolali No. 22). Surakarta: Universitas Sebelas Maret.
Nuh, S. L., Anzward, B., & Rizqia, G. P. (2019). Penegakan Hukum terhadap Residivis Anak dalam Kasus Pencurian Motor di Kota Balikpapan. Journal Lex Suprema, 1(2), 1-17.
Peonasu, C. (2015). Mitigating and Aggravating Circumstances: Their Impact on Judicial Individualization of Punishment. Journal of Danubian Studies and Research, 5(1), 147-159.
Purnomo, D., Djatmika, P., & Aprilianda, N. (2022). Pidana Penjara untuk Anak Pelaku Tindak Pidana Terorisme dalam Perspektif Perlindungan Anak. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 7(1), 8-18.
Rachma, Z. D. E. (2021). Pembatasan Diversi terhadap Anak yang Melakukan Recidive. Mimbar Keadilan, 14(1), 74-83.
Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235.
Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332.
Sibarani, F., Gaol, S. A. E. L., & Fachrurrazi, A. (2019). Tindak Pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan yang Dilakukan oleh Anak Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Putusan No. 74/Pidsus Anak/2015/Pn. Blg). Jurnal Mercatoria, 12(1), 29-42.
Siregar, B. F. (2016). Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan terhadap Residivis Pengedar Narkotika di Kota Yogyakarta. E-Journal Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 1(1), 1-14.
Sutanti, R. D. (2017). Kebijakan Aplikatif Pemberatan Pidana bagi Pelaku Pengulangan Tindak Pidana. Indonesian Journal of Criminal Law Studies, 2(1), 40-53.
Wahyudi, S. (2011). Implementasi Ide Diversi dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Wandoyo. (2020). Tinjauan Yuridis Ketentuan Diversi terhadap Anak yang Melakukan Pengulangan Tindak Pidana Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3), 159-182.
Wiyono, R. (2016). Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Yunita, M. (2020). Pelaksanaan Pembinaan Kepribadian terhadap Anak Residivis Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 (Studi Kasus di LPKA Kelas II Jakarta ). Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 7(2), 201-210.
DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v7i2p293-302
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
View My Stats










