Sistem Hukum dalam Penyelesaian Perkara Perceraian pada Perkawinan Campuran di Indonesia

Putu Devi Yustisia Utami, Kadek Agus Sudiarawan, Dewa Gede Sudika Mangku, Alvyn Chaisar Perwira Nanggala Pratama

Abstract


This study aimed to analyze the legal system and the attitude of judges to resolve intermarriage divorce cases. This study used a normative juridical method with a statutory and conceptual approach. The study results showed that the judge determines the legal system in intermarriage divorce cases by evaluating the link points and collecting facts to find a relationship between the case and the possible legal system used based on the principles of international civil law. The attitude of judges in efforts to resolve mixed marriage divorce cases should not necessarily apply to Indonesian law. Judges should pay attention to foreign national parties' personal and national legal status based on Article 16 Algemeene Bepalingen van Wetgeving Voor Nederlands Indie.


Keywords


legal system, divorce, intermarriage

Full Text:

PDF

References


Amin, M. N. K. A. (2016). Perkawinan Campuran dalam Kajian Perkembangan Hukum: Antara Perkawinan Beda Agama dan Perkawinan Beda Kewarganegaraan di Indonesia. Al-Ahwal, 9(2), 211-220.

Andayani, I. (2005). Kekuatan Surat Bukti Perkawinan yang Dilangsungkan di Luar Indonesia Setelah Didaftarkan di Kantor Catatan Sipil. Perspektif, 10(3), 300-317.

Arliman, L. (2017). Perkawinan Antar Negara di Indonesia Berdasarkan Hukum Perdata Internasional. Kertha Patrika, 39(3), 176-192.

Asikin, H. Z. (2019). Hukum Acara Perdata di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group.

Diantha, I. M. P., Dharmawan, N. K. S., & Artha, I. G. (2018). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Disertasi. Denpasar: Swastu Nulus.

Djawas, M., & Nurzakia. (2018). Perkawinan Campuran di Kota Sabang (Studi terhadap Faktor dan Persepsi Masyarakat tentang Dampak Perkawinan Campuran). Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 2(2), 307-334.

Fatmawati. (2017). Kewenangan Peradilan Agama dalam Memutus Perkara Perceraian Akibat Murtad. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(1), 26-33.

Fauzi, R. (2018). Dampak Perkawinan Campuran terhadap Status Kewarganegaraan Anak Menurut Hukum Positif Indonesia. Sumatera Law Review, 1(1), 153-175.

Hardjowahono, B. S. (2013). Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Khairandy, R. (2007). Pengantar Hukum Perdata Internasional. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Press.

Mamahit, L. (2013). Hak dan Kewajiban Suami Isteri Akibat Perkawinan Campuran Ditinjau dari Hukum Positif Indonesia. Lex Privatum, 1(1), 12-25.

Matwig, N. K. J., Miru, A., & Program, N. S. (2007). Akibat Hukum Perceraian dalam Perkawinan Campur (Legal Consequences Divorce In Intermarriage). Makassar: Universitas Hasanuddin.

Penasthika, P. P. (2019). Berlakukah Hukum Asing untuk Sengketa Kontrak Internasional di Indonesia?. Diakses dari https://law.ui.ac.id.

Rahayu, D. P. (2018). Hukum Perdata Internasional Indonesia Bidang Hukum Keluarga (Family Law) dalam Menjawab Kebutuhan Global. Jurnal Hukum Progresif, 12(1), 1987-2001.

Rahmawati, M., Widhiyanti, H. N., & Sumitro, W. (2018). Efektivitas Pembatasan Usia Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 3(1), 100-105.

Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019.

Republik Indonesia. (1975). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Rori, I. A. (2015). Perkawinan Campuran Kewarganegaraan dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia. Lex et Societatis, 3(3), 90-99.

Sasmiar. (2011). Perkawinan Campuran dan Akibat Hukumnya. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 2(2), 40-50.

Sujana, I. N. (2017). Akibat-Akibat Hukum Perceraian dalam Perkawinan Campuran. Jurnal Notariil, 1(2), 58-67.

Tarigan, R. (2013). Pelanggaran Hak Cipta melalui Internet (Studi Kasus: Itar-Tass Russian Agency Melawan Russian Kurier Agency). Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 1-11.

Tjukup, I. K., Putra, D. N. R. A., Martana, N. A., Putra, I. P. R. A., & Sudiarawan, K. A. (2017). Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui Mekanisme Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action). Jurnal Hukum Acara Perdata, 3(2), 245-260.

Utami, P. D. Y. (2021). Implikasi Yuridis Perkawinan Campuran terhadap Pewarisan Tanah bagi Anak. Kertha Wicaksana, 15(1), 80-89.

Yastika, I. W. I. S., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2019). Akibat Hukum Perceraian pada Perkawinan Campuran. Jurnal Analogi Hukum, 1(3), 390-395.




DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v7i1p189-197

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

  

View My Stats