Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual
Abstract
This study aimed to analyze the implementation of legal protection for child victims of sexual violence in Singaraja City and the efforts of law enforcement officials in reducing the number of sexual violence in Singaraja City. This study used an empirical legal research approach with a descriptive type. Sources of data were obtained from primary data and secondary data. Data collection techniques through observation, interviews, and documentation studies. Determining the sample uses a non-probability sampling technique called purposive sampling. The data is processed and analyzed qualitatively. The results study indicated that the implementation of legal protection for child victims of sexual violence in Singaraja City had not run optimally. Some several facilities and services had not been fulfilled. The Buleleng Police took preemptive, preventive, and repressive measures to reduce the number of sexual violence in Singaraja City. The Social Service of Buleleng Regency assisted in assistance, trauma recovery, and counseling services for children who were victims of social violence.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali, A., & Heryani, W. (2012). Menjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Gultom, M. (2013). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Cetakan IV. Bandung: Refika Aditama.
Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan dalam Bidang Pendidikan menurut Hukum Nasional dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(2), 361-378.
Harahap, I. S. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Media Hukum, 23(1), 37-47.
Jamaludin, A. (2021). Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual. Jurnal CIC Lembaga Riset dan Konsultan Sosial, 3(2), 1-10.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Republik Indonesia. (2020). Angka Kekerasan terhadap Anak di Masa Pandemi. Jakarta: Publikasi dan Media Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Lubis, E. Z. (2017). Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 9(2), 141-150.
Mansur, D. A., & Gultom, E. (2007). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan: Antara Norma dan Realita. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Nashriana. (2011). Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Prema, I. K. A., Ruba’i, M., & Aprilianda, N. (2021). Pembatasan Usia Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(2), 232-241.
Rini. (2020). Dampak Psikologis Jangka Panjang Kekerasan Seksual Anak (Komparasi Faktor: Pelaku, Tipe, Cara, Keterbukaan dan Dukungan Sosial). Jurnal IKRA-ITH Humaniora, 4(2), 156-167.
Rizqian, I. (2021). Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji menurut Hukum Pidana Indonesia. Journal Justiciabellen, 1(1), 51-61.
Republik Indonesia. (2019). Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2019 Nomor 5.
Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946.
Republik Indonesia. (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 269. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6585.
Sommaliagustina, D., & Sari, D. C. (2018). Kekerasan Seksual Pada Anak dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Psikologi, 1(2), 76-85.
Sunggono, B. (2006). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Tuliah, S. (2018). Kajian Motif Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Melalui Modus Operandi di Lingkungan Keluarga. Jurnal Sosiatri Sosiologi, 6(2), 1-17.
Waluyo, B. (2012). Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika.
Wijaya, A., & Ananta, W. P. (2016). Darurat Kejahatan Seksual. Malang: Sinar Grafika.
Wulandari, E. P., & Krisnani, H. (2020). Kecenderungan Menyalahkan Korban (Victim-Blaming) dalam Kekerasan Seksual terhadap Perempuan sebagai Dampak Kekeliruan Atribusi. Social Work Journal, 10(2), 187-197.
Yuliartini, N. P. (2014). Kajian Kriminologis Kenakalan Anak dalam Fenomena Balapan Liar di Kota Singaraja Bali. Denpasar: Program Studi Magister Hukum Universitas Udayana.
Yusyanti, D. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Penelitian Hukum, 20(4), 619-635.
DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v6i2p342-349
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
View My Stats