FUNGSI BUKTI ELEKTRONIK DALAM HUKUM ACARA PIDANA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 20/PUU-XIV/2016

Arief Heryogi, Masruchin Ruba’i, Bambang Sugiri

Abstract


Abstract: Decision of the Constitusional Court of the Republic of Indonesia Number 20/PUU-XIV/2016 has given the interpretation of the Article 5 (1), 5 (2) and 44b Law of The Republic Indonesia Number 11 of 2008 Concerning Electronic Informations and Transactions has given negatif implication for the law of criminal procedure because theelectronic evidence in practice is so important for uncovering the truth of the material in the trial. The purpose of this research are 1) to analyze of urgency of electronic evidence to seeking the thruth of the material by judge 2) to analyze the juridical implications ofDecision of the Constitusional Court of the Republic of Indonesia Number 20/PUU-XIV/2016 againts the validity of the electronic evidence in law of criminal procedure 3) to find the new concept for evidence law in the law of criminal procedure. The methode used in this research is legal research with case approach, case approach and conceptual approach. The results of this research is validity of electronic evidence used in trial are dependent on permission from the law enforcement agencies and make no unauthorized elektronic evidence submitted to the procedings without the permission of law enforcement agencies becomes invalid. This is contrary to the spirit of the criminal law enforcement in trying to follow the flow of the development of information technology because in some cases, electronic evidence used to ease of proof such as the use of cctv, electronic mail, etc. Electronic evidence is currently categorized as a legitimate instrument of evidence in The Indonesian Law of Criminal Procedure(KUHAP), so in the coming law should be admitted as evidence in order to guarantee legal certainty

Abstrak: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016yang memberi penafsiran terhadap pasal 5 ayat (1), 5 ayat (2), dan pasal 44b undang-undang nomor 11 tahun 2008 berimplikasi negatif terhadap hukum acara pidana mengingat dalam praktiknya bukti elektronik dipandang penting dipergunakan untuk mengungkap kebenaran materiil di persidangan. Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk menganalisis urgensi bukti elektronik dalam mencari kebenaran materiil oleh Hakim mengingat derasnya perkembangan teknologi informasi 2) Untuk menganalisis implikasi yuridis Putusan Mahkamah konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 terhadap Keabsahan Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Pidana 3) Untuk menemukan konsep pembaruan hukum baru dalam Hukum Pembuktian di Hukum Acara Pidana Indonesia.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan konsep (conseptual approach). Hasil dari penelitian ini adalah keabsahan bukti elektronik yang digunakan dalam persidangan bergantung kepada izin dari penegak hukum dan membuat tidak sah bukti elektronik yang diajukan ke persidangan tanpa izin penegak hukum menjadi tidak sah. Hal ini bertentangan dengan semangat dalam penegakan hukum pidana yang berusaha mengikuti arus perkembangan teknologi informasi karena dalam beberapa kasus, bukti elektronik dipergunakan untuk mempermudah pembuktian seperti penggunaan teleconfrence CCTV, Surat elektronik dan sebagainya. Bukti elektronik saat ini belum dikategorikan sebagai alat bukti yang sah dalam KUHAP, sehingga dalam Ius Constituendum harus dimasukan sebagai alat bukti untuk menjamin kepastian hukum

 

DOI : http://dx.doi.org/10.17977/um019v2i12017p007


Keywords


the law of criminal procedure; electronic evidence; Decision of the Constitusional Court of the Republic of Indonesia

Full Text:

PDF

References


(Bandung: Citra Adity Bakti, 2014) Hiariej, Eddy O.STeori dan Hukum Pembuktian, (Jakarta:Erlangga, 2012)

Bakhri, Syaiful , Beban Pembuktian Dalam Beberapa Praktik Peradilan, (Depok:Gramata Publishing)

Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011)

Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012)

Hidayat, Rofiq. 2011. Menggugat Dasar Pemeriksaan Saksi Melalui Teleconference.Online.http://www.hukumonline.com/ berita/baca/lt4d832f081d0ee/menggugatda

Korupsi Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan

Mulyadi, Lilik Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia,

Mulyadi, Lilik, RUU KUHAP dari perspetif seorang Hakim, Disampaikan Dalam Diskusi Panel “QUO VADIS RUU KUHAP: Catatan Kritis atas RUU KUHAP” Merayakan 60 Tahun Denny Kailimang, S.H., M.H. pada tanggal 26 Nopember 2008 di Hotel Shangrila,https://komitekuhap.files.wordpress.com/2012/ 03/134 ruu kuhap dari perspektif seoranghakim.pdf, diakses pada 9 April 2017.

Mulyadi, Lilik, Tindak Pidana Korupsi,(Bandung:Alumni, 2007)

Permadi, Iwan dan Dwi Yono, Keadilan Sosial Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir, Prosiding Seminar Nasional Fakultas Hukum Unnes ke-9 Tahun 2016 dengan judul : Revitalisasi Ideologi Pancasila dalam Aras Global Perspektif Negara Hukum.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cetakan ke-6, (Jakarta: Kencana, 2010)

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 822K/Pid.Sus/2010)

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016

Putusan PN Sekayu Nomor :11/Pid/B/2015/PN.SKY

Ramli, Ahmad M, Perencanaan PembangunanHukum Nasional Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi, (Jakarta:Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI, 2009)

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;Republik Indonesia. 2010. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Undang-

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

Republik Indonesia.2001. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas sa r -pemer iksa an-sa ks i-mela luiiteleconferencei diakses pada 6 April 2017

Soetarna, Hendar, Hukum Pembuktian dalam Acara Pidana (Bandung:Alumni, 2011)

Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, (Bandung: Sinar Baru, 1983)

Suhariyanto, Budi, Tindak Pidana Teknologi Informasi, (Jakarta:Rajagrafindo Persada,2012)

Suhendi, Hendi . Pentingnya Bukti Elektronik Dalam Persidangan Pidana, Jurnal Bina Adhyaksa Vol. 7 No. 1 Nopember 2016

Tanya, Bernard L. Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2013)

Undang No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Universitas Diponegoro)

Wiyono, R. Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta:Sinar Grafika, 2009)

Yuliartha, I Gede, Lembaga Pra Peradilan Dalam Perspektif Kini dan Masa Mendatang Dalam Hubungannya Dengan Hak Asasi Manusia, (Tesis, Program Magister Hukum Fakultas Hukum


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

  

View My Stats