FIKIH HAM DAN HAK KEBEBASAN BERIBADAH MINORITAS DZIMMI DI INDONESIA

M. Alifudin Ikhsan

Abstract


Abstract: Indonesia is a multicultural country. There are various religions, tribes, cultures and customs. This diversity is a necessity that must be lived as a force in building the country. However, the diversity is tested by various discriminatory events. One is the freedom to worship religious minorities in the midst of a particular religion. The establishment of places by minority religions in various regions continues to reap the controversy. Maturity of the thinking of the majority becomes an important part in realizing the balance of social relations. Therefore, this article tries to realize a new idea of Fiqh HAM. The results of the Qur'anic conception are poured in the idea of human rights fiqh that seeks to build equal rights of worship for citizens. Fiqh HAM is expected to create public awareness to respect and respect the activities of minority worship

 

Abstrak: Indonesia merupakan negara multikultural. Terdapat berbagai agama, suku, budaya dan adat istiadat. Keberagaman ini merupakan sebuah keniscayaan yang harus dijalani sebagai kekuatan dalam membangun negara. Namun, keberagaman itu seolah diuji dengan berbagai peristiwa diskriminasi. Salah satunya adalah kebebasan beribadah kaum minoritas agama di tengah mayoritas suatu agama tertentu. Pendirian rumah ibadah oleh agama-agama minoritas di berbagai daerah terus menuai kontroversi. Pendewasaan pemikiran umat mayoritas menjadi bagian penting dalam mewujudkan keseimbangan hubungan sosial. Oleh karena itu, Artikel ini mencoba untuk mewujudkan gagasan baru mengenai Fikih HAM. Hasil konsepsi Al-Quran tersebut dituangkan dalam gagasan fiqih HAM yang berupaya untuk membangun kesetaraan hak beribadah bagi warga negara. Fiqh HAM diharapkan mampu membentuk kesadaran masyarakat untuk menghargai dan menghormati aktivitas peribadatan kaum minoritas

 

DOI : http://dx.doi.org/10.17977/um019v2i12017p034


Keywords


fiqh, human right, worship, minority

Full Text:

PDF

References


Firdausi, Nuri. 2013. Fikih Minoritas: Hak Asasi Dzimmi di Tengah Mayoritas Muslim. Malang: Makalah Ilmiah Alquran

al-Hakim, Suparlan. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan dalam Konteks

Indonesia. Malang: Setara Perss.

Huwaydi, Fahmi. 1999. Muwathinun la Dzimmiyyatun. Cetakan ke-3. Kairo: Dae el-Shoruq.

Jonathan Z, Smith (ed). 1995. The Happercollins Dictionary of Religion.

New York: American Academy

Kementerian Agama Republik Indonesia. 2016. Al-Quran dan Terjemahannya. Jakarta: Direktorat Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia

Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata

Urutan Perundang-undangan sebagaimana telah ditinjau berdasarkan Ketetapan MPR RI nomor I/MPR/2003 tentang peninjauan kembali materi dan status hukum ketetapan MPRS dan ketetapan MPR RI tahun 1960 sampai dengan tahun 2002

Kumelo, Mujaid. 2015. Fiqh HAM: Ortodoksi dan Liberalisme Hak Asasi

Manusia dalam Islam. Malang: Setara Perss.

Kementerian Agama Republik Indonesia. 2015. Kondisi kerukunan umat beragama di Indonesia. Jakarta: Dirpontren Kemenag.

al-Maraghi, Mustofa. 1976. Tafsir Al-Quran Al-Kariim Al-Maraghi. Jakarta:

Pustaka Media

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 & 9 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.

Rodli, Ahmadi. 2013. Stigma Islam Radikal. Yogyakarta: Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Shihab, Quraish. 2002. Tafsir Al Misbah. Jakarta: Lentera Hati

-----------. 2013. Membumikan Al-Quran. Jakarta: Lentera Hati

Taufiqurrahman. 2013. Sang Nahkoda: Biografi Suryadarma Ali. Malang:

UIN Press.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Wiyono, Suko. 2015. Reaktualisasi Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan

Berbangsa dan Bernegara. Malang: Wisnu Wardhana Press.

Yunus, Mahmud. 1989. Kamus Yusuf. Jakarta: Hidakarya Agung.

al-Zuhaili Wahba’. Fiqh Al Muwathinah. Kairo: Dar El Hikam


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

  

View My Stats