Kedudukan Surat Keputusan Bersama sebagai Pedoman Implementasi Pasal Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Defi Sri Sunardi Ramadhani, Setiawan Noerdajasakti, Faizin Sulistio

Abstract


This study aimed to analyze the guidelines for implementing Article 27 paragraph (3) of Electronic Transaction and Information Law and the joint decree's legal standing as guidelines for implementing the law on information and electronic transactions. This study utilized a normative juridical method with a historical approach, a conceptual approach, and a statutory approach. The implementation of Article 27 paragraph (3) of Law Number 11 of 2008 in conjunction with Law Number 19 of 2016 was based on the Decision of the Constitutional Court Number 50/PUU-VI/2008 that referred to Article 310, Article 311, and Article 315 of the Indonesian Criminal Act. Although it was not explicitly stated in Article 7 paragraph (1) of Law Number 12 of 2011 concerning the Establishment of Legislation, the joint decree as guidelines for implementing the law on information and electronic transactions had the same position and binding legal force as the laws and regulations.


Keywords


implementation guidelines, information and electronic transactions, joint decree

Full Text:

PDF

References


Aditya, Z. F., & Winata, M. R. (2018). Rekonstruksi Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Negara Hukum, 9(1), 81-86.

Alviolita, F. P., & Arief, B. N. (2019). Kebijakan Formulasi tentang Perumusan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Law Reform, 15(1), 130-148.

Ancel, M. (1965). Social Defence: A Modern Approach to Criminal Problem. London: Routledge & Kegan Paul.

Arief, B. N. (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana.

Atmosudirjo, P. (1981). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Attamimi, A. H. S. (1992). Teori Perundang-Undangan Indonesia: Suatu Sisi Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan Indonesia yang Menjelaskan dan Menjernihkan Pemahaman. Jakarta: Universitas Indonesia.

Briantika, A. (2021). Kasus Saiful Mahdi Membuktikan SKB UU ITE Tak Berguna & Tetap Karet. Diakses dari https://tirto.id.

Bruggink, J. J. H. (1996). Refleksi tentang Hukum. (Sidharta, A., Terjemahan). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Coryanata, I. (2012). Akuntabilitas, Partisipasi Masyarakat dan Transparansi Kebijakan Publik sebagai Pemoderasi Hubungan Pengetahuan Dewan tentang Anggaran dan Pengawasan Keuangan Daerah. Jurnal Akuntansi dan Investasi, 12(2), 110-125.

Daud, A. (2013). Kebijakan Penegakan Hukum dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Teknologi Informasi. Lex Crimen, 2(1), 101-107.

Desrinelti, Afifah, M., & Gistituati, N. (2021). Kebijakan Publik: Konsep Pelaksanaan. Jurnal Riset Tindakan Indonesia, 6(1), 83-88.

Hadjon, P. M., et. al. (2015). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hartanto. (2016). Perlindungan Hukum Pengguna Teknologi Informatika sebagai Korban dari Pelaku Cyber Crime Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Ilmiah Hukum De'Jure: Kajian Ilmiah Hukum, 1(1), 31-48.

Heffron, F., & McFeeley, N. (1983). The Administrative Regulatory Process. New York: Longman.

Hidayat, R. (2021). Pedoman Implementasi UU ITE Dinilai Tak Menyelesaikan Masalah. Diakses dari https://hukumonline.com.

Indrati, M. F. (2017). Ilmu Perundang-Undangan: Dasar dan Cara Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius.

Kusuma, W. (2021). Menakar Arah Revisi UU ITE Setelah Penerbitan Pedoman Kriteria Implementasi. Diakses dari https://kompas.com.

Lubis, S. (1989). Landasan dan Teknik Perundang-Undangan. Bandung: Mandar Maju.

Mainake, Y., & Nola, L. F. (2020). Dampak Pasal-Pasal Multitafsir dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 12(16), 1-6.

Makkasau, E. S., Mirzana, H. A., & Muin, A. M. (2021). Penegakan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(2), 427-437.

Manan, B. (1992). Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia. Jakarta: Ind-Hill.

Moeljono, T. P. (2014). Pengantar Hukum Pidana Material 1 (Inleiding Tot De Studie Van Het Nederlands Strafrecht). Yogyakarta: Maharsa.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muldani, T. (2022). Implikasi Awal Penerbitan SKB UU ITE Pasal 27 ayat (3). Jurnal Ilmu Komunikasi, 1(2), 148-163.

Mulder. (1980). Strarechtspolitiek Delikt en Delinkwent.

Mulyadi, L. (2008). Bunga Rampai Hukum Pidana: Perspektif, Teoritis, dan Praktik. Bandung: Alumni.

Mulyono, G. P. (2017). Kebijakan Formulasi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam Bidang Teknologi Informasi. Jurnal Cakrawala Hukum, 8(2), 160-170.

Nola, L. F. (2021). Surat Edaran dan Telegram Kapolri terkait Penanganan Kasus ITE. Diakses dari https://berkas.dpr.go.id.

Nursadi, H. (2018). Hukum Administrasi Negara Sektoral. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Oktaviani, Y. (2021). Kronologi Perjalanan Panjang UU ITE. Diakses dari https://kompaspedia.kompas.id.

Pardede, E., Soponyono, E., & Wisaksono, B. (2016). Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penegakan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Twitter. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1-22.

Permatasari, I. A., & Wijaya, J. H. (2019). Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Penyelesaian Masalah Ujaran Kebencian pada Media Sosial. Jurnal Penelitian Pers dan Komunikasi Pembangunan, 23(1), 27-42.

Ragawino, B. (2006). Hukum Administrasi Negara. Sumedang: Universitas Padjadjaran.

Ramdhani, A. (2017). Konsep Umum Pelaksanaan Kebijakan Publik. Jurnal Publik: Jurnal Ilmiah Bidang Ilmu Administrasi Negara, 11(1), 1-12.

Ranggawidjaja, R. (1998). Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Razak, M. R. R., et. al. (2021). Reformasi Administrasi Publik. Bandung: Media Sains Indonesia.

Red, F. M. (2004). Staats-en Bestuursrecht Tekst en Materiaal Tweede Druk. Deventer: Kluwer.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887.

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.

Revida, E. (2020). Teori Administrasi Publik. Medan: Yayasan Kita Menulis.

Ridwan. (2021). Eksistensi dan Keabsahan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Penjatuhan Sanksi terhadap Pegawai Negeri Sipil. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(1), 1-20.

Sengi, E. (2018). Kebijakan Formulasi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial. Semarang: Pilar Nusantara.

Septiasputri, M. D. (2021). Asal-Usul UU ITE. Diakses dari https://m.rri.co.id.

Sudarto. (1986). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Susanti, D. O., & Efendi, A. (2019). Memahami Teks Undang-Undang dengan Metode Interpretasi Eksegetikal. Kertha Patrika, 41(2), 141-154.

Widodo, I. B. (2021). Analisa Hukum Diskresi dalam Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi UU ITE. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v7i2p375-383

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

  

View My Stats