Implementasi Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Pemeriksanaan Tingkat Penyidikan di Kabupaten Pasangkayu
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi HAM terhadap pemeriksaan pada tingkat penyidikan oleh kepolisian di Kabupaten Pasang Kayu. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Penulis melakukan penelitian dengan pengumpulan data dan informasi yang akan dilaksanakan di Kepolisian Resort Pasang kayu. Jenis data yang digunakan yaitu data primer, data sekunder, dan data tersier. Sumber data yang digunakan yaitu penelitian pustakaan dan peraturan perundang-undangan. Hasil yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan juga wawancara secara langsung disusun secara sistematis dan analisis sesuai dengan metode penelitian empiris. Adapun hasil penelitian ini yaitu Kepolisian Resort Pasangkayu menjamin hak-hak tersangka dalam proses penyidikan dengan memberikan kesempatan untuk mengetahui tentang hak dan kewenangannya, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menjaga hak tersangka untuk memberikan keterangan secara bebas, serta hak untuk mendapat bantuan hukum. Kemudian 5 (lima) faktor penerapan HAM kepada tersangka dalam penyidikan, yaitu faktor hukum dimana terdapatnya kekosongan hukum, faktor penegak hukum yaitu kurangnya kesadaran hukum dari para pelaksana hukum, faktor sarana prasarana yang tidak cukupnya anggaran dana yang diberikan pemerintah kepada Polres Pasangkayu, keempat faktor masyarakat yaitu ketidakpedulian masyarakat atas perilaku aparatur terhadap tersangka, faktor budaya yaitu perbuatan sewenang-wenang penyidik dalam pelaksanaannya dilakukan berulang-ulang kali sehingga telah menjadi suatu kebiasaan di instansi.
Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Tersangka, Penyidikan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arikunto, S. (2002). Prosedur Penelitian suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Ariska, D. I. (2015). Perlindungan terhadap Pelaku Tindak Pidana pada Tingkat Penyidikan Dikaitkan dengan Pasal 54 KUHAP mengenai Bantuan Hukum. Jurnal Yustitia,2(9), 59-76.
Arnita, N. (2013). Perlindungan Hak-Hak Tersangka dalam Penahanan Ditinjau dari Aspek Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum UNSRAT, 21(3), 43-55.
Bahihi, R. S. A. (2020). Implementasi Hak-Hak Tersangka di Tingkat Penyidikan Ditinjau dari Aspek Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Unsrat, 9(3), 28-38.
Bawengan, G. W. (1997). Penyidikan Perkara Pidana dan Teknik Interogasi. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Bawono, B. T. (2011). Tinjauan Yuridis Hak-Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Pendahuluan. Jurnal Hukum Fakultas Hukum UNISSULA,
(2), 550-570.
Dewi, M., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2021). Tinjauan Yuridis mengenai Asas Praduga Tak Bersalah dalam Tindakan Diskresi Tembak Ditempat oleh Petugas Kepolisian terhadap Terduga Tindak Pidana
Narkotika. Jurnal Komunitas Yustisi, 4(2), 635-546.
Effendi, A. M. (2005). Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia dan Proses Dimensi Penyusunan Hukum Hak Asasi Manusia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Fuady, M., & Laura S. (2015). Hak Asasi Tersangka Pidana. Jakarta: Kencana. Hamzah, A. (2008). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Hamzah, A. (2010). Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Acara Pidana Perbandingan dengan Beberapa Negara. Jakarta: Universitas Trisakti.
Kalsum, A., Baddaru, B., & Baharuddin, H. (2020). Efektivitas Penerapan HakHak Tersangka/Terdakwa dalam Proses Penyidikan Perkara Pidana. Journal of Lex Generalis, 1(1), 71-87.
Muhaimin, M. (2022). Implementasi Pemenuhan Hak Tersangka pada Tingkat Pemeriksaan di Polsek Panakkukang. Alauddin Law Development Journal, 4(1), 147-157.
Mulyadi, L. (1996). Hukum Acara Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Nazaruddin, N., Djalil, H., & Rasyid, M. N. (2017). Perlindungan Hak Asasi Tersangka dalam Penyidikan Kepolisian (Studi Kasus di Polres Pidie). Syiah Kuala Law Journal, 1(2), 145-162.
Nurhasan. (2017). Keberadaan Asas Praduga Tak Bersalah pada Proses Peradilan Pidana: Kajian. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 17(3), 205-215.
Pade, J. F. (2017). Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Tersangka Tindak Pidana Korupsi oleh Penyidik Kejaksaan dalam Proses Penyidikan. Jurnal Lex Administratum,5(8), 43-51.
Pandiangan, S. (2010). Pelaksanaan Prinsip Miranda Rule dalam Praktek Peradilan Pidana di Indonesia. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Hukum Universita Negeri Semarang.
Pradjonggo, T. S. (2016). Suntik Mati (Euthanasia) Ditinjau dari Aspek Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 1(1), 56-63.
Prodjohamidjojo, M. (1989). Pembahasan Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rewo. J. (2019). Perlindungan Hukum Hak-Hak Tahanan dalam Proses Penyidikan Perkara Pidana. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 2(3), 22-45.
Rukmini, M. (2003). Perlindungan HAM melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan dalam Hukum pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia.Bandung: Alumni.
Samahati, C. H. (2015). Kewajiban Penyidik dalam Melakukan Pemeriksaan terhadap Tersangka. Jurnal Lex Crimen, 4(4),92-99.
Saraswati, P, S. (2013). Implementasi Hak Tersangka untuk Memperoleh Bantuan Hukum pada Tingkat Penyidikan di Wilayah Hukum Polda Bali. Jurnal Magister Hukum Udayana, 2(2), 1-16.
Sebayang, S. (2020). Praperadilan sebagai Salah Satu Upaya Perlindungan HakHak Tersangka dalam Pemeriksaan di Tingkat Penyidikan (Studi Pengadilan Negeri Medan). Jurnal Hukum Kaidah,
(2), 329-383.
Sigar, D. L. (2013). Alat Bukti dalam Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Pornografi di Pengadilan. Jurnal Lex et Societatis, 1(3), 24-33.
Sulistiono, E. (2019). Perlindungan Hukum atas Hak-Hak Tersangka pada Proses Penyidikan Perkara Pidana dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 96-103.
Supit, R. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Tersangka dalam Perkara Perpajakan. Jurnal Lex Privatum, 6(2), 133-140.
Suprapto. D. (2017). Kajian Hak Asasi Manusia (HAM) atas Kewenangan Upaya Paksa Penyidik Kejaksaan dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Lex Administratum, 5(8), 34-42.
Supriyanto, A. I. (2013). Perlindungan Hukum terhadap Tersangka pada Tahap Pemeriksaan oleh Polri menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jurnal Independent, 1(1), 11-21.
Trimarlina, K. D., Sujana, I. N., & Widiati, I, A, P. (2019). Implementasi Perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Pemeriksaan dalam Proses Penyidikan. Jurnal Analogi Hukum, 1(3), 411-416.
Usman. H. (2014). Kesadaran Hukum Masyarakat dan Pemerintah sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum di Indonesia. Jurnal Wawasan Hukum, 30(1), 26-53.
Villiano. D. (2017). Perlindungan Hak-Hak Tersangka Terorisme sebagai Perwujudan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Katalogis, 5(3), 182-189.
Widhayanti, E. (1998). Hak-Hak Tersangka/Terdakwa di dalam KUHAP. Yogyakarta: Liberty.
Winarta, F. H. (2011). Bantuan Hukum Hak untuk Didampingi Penasihat Hukum bagi Semua Warga Negara. Yogyakarta: Elex Media Komputindo
DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v7i3p709-719
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
View My Stats










