Makna Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Terpidana Seumur Hidup

Jennifer Regina Masirri, Syamsul Bachri, Marwati Riza

Abstract


This study analyzed the legal position of presidential decrees in granting remissions to inmates and the meaning of giving remissions to lifelong criminal inmates. This study used normative juridical research with a statutory approach, a conceptual approach, and a comparative approach—sources of data obtained from primary and secondary legal materials. The data obtained were analyzed using descriptive methods. The results of the study showed that the legal position of the presidential decree in granting remissions that changed the type of punishment for inmates did not have juridical power. Changes in the type of crime should be carried out in the form of clemency as stipulated in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The meaning of giving life imprisonment to prisoners in prison in Indonesia was different from some countries in the world, which only reduced the criminal period and did not change the type of punishment because due to remission, it was excluded from crimes that were very dangerous to the general public.


Keywords


presidential decree, remission, correctional

Full Text:

PDF

References


Adhani, Y. A. (2016). Pemberian Remisi terhadap Narapidana Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia Terpidana. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum, 3(1), 1-14.

Anjari, W., & Rosalia. (2019). Hak Remisi Terpidana Korupsi dalam Perspektif Pemidanaan Integratif Berdasarkan Pancasila. Jurnal Ilmiah Widya Yustisia, 1(2), 130-138.

Anwar, U. (2016) Dampak Pemberian Remisi bagi Narapidana Kasus Narkotika terhadap Putusan Pidana yang Dijatuhkan Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(2), 135-144.

Asshiddiqie, J. (2006). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Konstitusi Press.

Asshiddiqie, J. (2007). Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta: Rajawali Press.

Asshiddiqie, J. (2007). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.

Cahyawati, D. P. (2002). Menelaah Keberadaan Mahkamah Konstitusi: Pengaruh Gagasan Pembentukannya terhadap Perkembangan Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, 1(5), 51-63.

Baital, B. (2014). Pertanggungjawaban Penggunaan Hak Prerogatif Presiden di Bidang Yudikatif dalam Menjamin Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman. Jurnal Cita Hukum, 2(1), 19-38.

Enggarsasi, U., & Sumanto, A. (2015). Pemberian Remisi terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Perspektif, 20(2), 128-135.

Erfandi. (2016). Implementasi Nilai-nilai Pancasila dalam Pembangunan Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 1(1), 23-32.

Erni, & Achmad, R. (2017). Kebijakan Hukum Pidana tentang Remisi terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Legalitas: Jurnal Hukum, 9(1), 80-112.

Hadjon, P. M. (2008). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hendratno, E. T. (2013). Kebijakan Pemberian Remisi bagi Koruptor, Suatu Telaah Kritis dari Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 44(4), 519-542.

Ridwan. (2006). Hukum Administrasi Negara. Bandung: Raja Grafindo Persada.

Husen, A. (2019). Eksistensi Peraturan Presiden dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan. Lex Scientia Law Review, 3(1), 70-79.

Ilmar, A. (2016). Hukum Tata Pemerintahan. Jakarta: Prenada Media Group.

Karya, J. A., & Savitri, R. (2015). Permohonan Pencabutan Hak Remisi sebagai Pidana Tambahan bagi Terpidana Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Penelitian Hukum, 2(1), 15-27.

Kelsen, H. (2014). Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. Bandung: Nusa Media.

Labawo, J. M. C. (2021). Kajian Yuridis terhadap Pemberian Remisi Kepada Narapidana dalam Pelaksanaan Pidana Penjara. Jurnal Lex Crimen, 10(6), 134-143.

Listiningrum, P. (2019). Eksistensi dan Kedudukan Peraturan Presiden dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Arena Hukum, 12(2), 337-355.

Makawimbang, R. D. (2013). Kedudukan Presiden dalam Memberikan Grasi. Lex Administratum, 1(2), 48-55.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.

Maulani, D. G. (2012). Pidana Seumur Hidup dalam Sistem Pemasyarakatan. Fiat Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 2-13.

Mispansyah. (2020). Teknik Pemilahan dan Pemilihan Teori Hukum dalam Tesis dan Disertasi. Yogyakarta: Penerbit Samudra Biru.

Nur, H. (2015). Penghapusan Remisi bagi Koruptor dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Jurnal Mimbar Justitia, 1(2), 550-571.

Pradana, M. A. (2018). Aspek Hukum Pemberian Remisi pada Lembaga Pemasyarakatan. E-Jurnal: Spirit Pro Patria, 4(2), 105-115.

Rantung, B. (2016). Kewenangan Presiden dalam Memberikan Grasi Kepada Terpidana Mati Kasus Narkoba. Jurnal Lex Privatum, 4(4), 136-143.

Republik Indonesia. (1995). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614.

Republik Indonesia. (1999). Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 223.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389.

Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 108. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4234.

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pengesahan Peraturan Perundang-Undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234.

Republik Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 225. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5359.

Rori, W. (2013). Kebijakan Hukum Mengenai Syarat Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Korupsi. Lex Crimen, 2(7), 25-33.

Santoso, B. T. (2017). Pemberian Grasi oleh Presiden Bagi Terpidana Antasari Azhar. Mimbar Yustisia, 1(1), 1-20.

Sirajuddin, Fatkhurohman, & Zulkarnain. (2016). Legislatif Drafting Pelembagaan Metode Partisipatif dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Malang: Setara Press.

Slat, T. K. (2019). Sanksi Pidana Kerja Sosial terhadap Tindak Pidana Ringan sebagai Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(2), 352-360.

Sudirman, D. (2006). Masalah-Masalah Aktual Bidang Pemasyarakatan. Jakarta: Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Sulisrudatin, N. (2013). Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dalam Konteks Penegakan Hukum. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 4(1), 45-54.




DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v7i2p311-321

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

  

View My Stats