Immigration Law Enforcement Againts Abuse of Visa Residence Permits for Foreign Citizens in Buleleng Regency

Dewa Gede Sudika Mangku, Ni Putu Rai Yuliartini

Abstract


This study aims to examine and analyze law enforcement against foreign nationals who violate the immigration rules in Buleleng Regency and the supervision carried out by the Buleleng Regency immigration authorities to prevent misuse of foreign citizens' residence permit visas in Buleleng Regency. This type of research is empirical legal research. The sampling technique used in this study is non-probability sampling with purvosive sampling technique and analyzed using qualitative methods. The results of the study show that Law Enforcement Against Foreign Citizens Violating Immigration Rules in Buleleng Regency, is divided into 2 (two) namely: Immigration Actions in Administrative Forms and Immigration Actions in the Form of Litigation or Judicial Processes. Supervision of the Immigration Office of Buleleng Regency to prevent the Misuse of Foreign Citizens' Residence Permit Visas, includes 2 (two) ways, namely: Administrative Supervision and Field or Operational Supervision.


Keywords


law enforcement, immigration, visa stay permits

Full Text:

PDF

References


bdurrahman, M. (2009). Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum. Malang: UMM Press.

Ali, A., & Heryani, W. (2012). Menjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum. Jakarta: Kencana.

Firmansyah, M. (2013). Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Medan: Universitas Sumatera Utara.

Hakim, R. I. A. L. (2015). Pengawasan Izin Tinggal Orang Asing oleh Kantor Imigrasi. UNNES Law Jurnal, 4(1), 66-79.

Hamidi, J., & Christian, C. (2015). Hukum Keimigrasian: Bagi Orang Asing di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Hasan, A. (2015). Pengawasan dan Penegakan Keimigrasian bagi Orang Asing yang Melebihi Batas Waktu Izin Tinggal di Indonesia. Lex et Societatis, 3(1), 12-21.

Ismoyo, I. (2010). Tinjauan Pengawasan Orang Asing dan Permasalahannya. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.

Kurnia, A. (2011). Imigran Ilegal: Potret Penanganan dan Pencegahan dalam Perspektif Sistem Manajemen Nasional. Jakarta: IOM-OIM.

Mirwanto, T. (2016). Sistem Hukum Pengawasan Tenaga Kerja Asing terhadap Penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan untuk Bekerja pada

Perusahaan Penanaman Modal Asing di Indonesia. Lex et Societatis, 4(3), 51-58.

Muhlisa, A. N., & Roisah, K. (2020). Penegakan Hukum Keimigrasian terhadap Penyalahgunaan Visa Izin Tinggal Kunjungan Lewat Batas Waktu (Overstay) pada Warga Negara Asing. Jurnal Pembangunan

Hukum Indonesia, 2(2), 145-157.

Naim, A., Renggong, R., & Siku, A. S. (2021). Analisis Penyalahgunaan Izin Keimigrasian Overstay oleh Warga Negara Asing di Makassar. Paradigma Administrasi Negara, 3(2), 98-106.

Ninage, M. B., & Diamantina, A. (2022). Pencegah Penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan Warga Negara Asing oleh Kantor Imigrasi Semarang. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 197-212.

Nugroho, C. O. (2016). Penegakan Hukum terhadap Orang Asing di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar dan Kelas I Khusus Bandara I Gusti Ngurah Rai. Jurnal Penelitian Hukum, 17(2), 231-247.

Pandeirot, K. G. (2019). Wewenang Pejabat Imigrasi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian dalam Sistem Pengawasan Orang Asing di Indonesia menurut UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Lex et Societatis, 6(9), 22-28.

Prayulianda, H. A., & Antikowati. (2019). Pengawasan Warga Negara Asing Penerima Bebas Visa Kunjungan dalam Perspektif Hukum Kewarganegaraan. Lentera Hukum, 6(1), 141-150.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, S. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

Nomor 52. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216.

Republik Indonesia. (2013). Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6

Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 68. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409.

Republik Indonesia. (2017). Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama

Tripartit. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 22. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6020.

Republik Indonesia. (2016). Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 44.

Setiawati, D. (2015). Penegakan Hukum terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar izin tinggal (overstay). Jurnal Penelitian

Ilmu Hukum, 10(1), 14-29.

Sihombing, S. (2013). Hukum Keimigrasian dalam Hukum Indonesia. Bandung: Nuansa Aulia.

Sunggono, B. (2009). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Supramono, G. (2012). Hukum Orang Asing di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Surbakti, C. E., Pratama, D. A., & Asgar, F., (2021). Pelaksanaan Pengawasan serta Penegakan Hukum Keimigrasian dalam Pelanggaran Keimigrasian Overstay. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari

Jambi, 21(3), 1264-1270.

Wirasto, W., Suhaidi, Siregar, M., & Leviza, J. (2016). Pelaksanaan Pengawasan Warga Negara Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Belawan Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

USU Law Journal, 4(1), 168-185.




DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v7i3p638-644

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

  

View My Stats