Rekonstruksi Pengaturan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dalam Perkara Perdata

I Dewa Ayu Dwi Mayasari, Dewa Gde Rudy, AA Sri Indrawati

Abstract


Kajian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan kendala yuridis dari implementasi persidangan secara elektronik dalam perkara perdata di pengadilan. Kajian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Data dianalisis menggunakan teknik deskriptif, evaluatif, dan argumentatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa persidangan secara elektronik dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 meliputi proses memeriksa serta mengadili
perkara oleh pengadilan dengan dukungan teknologi informasi
dan komunikasi. Kendala yuridis penerapan persidangan secara elektronik dalam hukum acara perdata berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 meliputi persetujuan pihak berperkara, pembuktian elektronik, serta ketidaksesuaian dengan prinsip persidangan terbuka untuk umum yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Substansi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 menunjukkan adanya pertentangan dengan hukum positif yang berlaku khususnya Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Keywords


rekonstruksi; e-Litigasi; perkara perdata

Full Text:

PDF

References


Aidi, Z. (2020). Implementasi E-Court dalam mewujudkan Penyelesaian Perkara Perdata yang Efektif dan Efisien. Jurnal MasalahMasalah Hukum, 49(1), 80-89.

Amalia, A., & Sa’adah, N. (2020). Dampak Covid-19 terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Indonesia. Jurnal Psikologi, 13(2), 214-255.

Anggraeni, R, D. (2020). Wabah Pandemi Covid-19, Urgensi Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik. Adalah: Buletin Hukum

& Keadilan, 4(1), 7-12.

Cahyaningrum, D. (2020). Persidangan Secara Elektronik Pada Masa Pandemi Covid-19. Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.

Hasibuan, F. Y. (2002). Strategi Penegakan Hukum. Jakarta: Fauzie & Partners.

Heryogi, A., Ruba’i, M., & Sugiri, B. (2017). Fungsi Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016.

Hidayat, K. I., Priyadi, A., & Purwendah, E. K. (2020). Kajian Kritis terhadap Dualisme Pengadilan Elektronik (E-Court) dan Konvensional. Jurnal Civil Law Review, 1(1), 14-23.

Norjanah, E., & Amrin, M. A. (2023). Persidangan Secara Elektronik dalam Perspektif Kepastian Hukum di Indonesia. Badamai Law Journal, 8(1), 208-218.

Nugroho, D. R., & Suteki. (2020). Membangun Budaya Hukum Persidangan Virtual (Studi perkembangan Sidang Tindak Pidana Via

Telekonferensi). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 291-304.

Paridah, B. (2020). Implementasi dan Dampak E-Court (Electronics Justice System) terhadap Advokat dalam Proses Penyelesaian

Perkara di Pengadilan Negeri Selong. JURIDICA: Jurnal Fakultas Hukum

Gunung Rinjani, 2(1), 41-54.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaga Negara Republik

Indonesia Tahun 2009 Nomor 157.

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan. Lembaga Negara

Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.

Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan

Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 894.

Retnaningsih, S., Nasution, D. L. S., Anita, R., Velentina, & Manthovani, K. (2020). Pelaksanaan E-Court Menurut Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dan E-Litigation menurut Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (Studi di Pengadilan Negeri di Indonesia). Jurnal Hukum dan Pembangunan,

(1), 124-144.

Sudarsono. (2019). Legal Issues Pada Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Reformasi (Hukum Acara dan Persidangan Elektronik).

Jakarta: Penerbit Kencana.

Ulfiah, S. A., Khairunissa, V. L., & Latifiani, D. (2021). Urgensi Pelaksanaan E-Litigasi dalam Persidangan Perkara Perdata Pada

Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 12(2), 150-162.

Wahyudi, J. (2012). Dokumen Elektronik sebagai Alat Bukti Pada Pembuktian di Pengadilan. Jurnal Perspektif, 17(2), 116-124.

Yusandi, T. (2019). Kedudukan dan Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Perdata Indonesia. Jurnal Pendidikan, Sains dan Humaniora Serambi Akademika, 7(4), 645-656




DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v10i1p1-8

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2025 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

google.pngipiii.pnggoogle.png

View My Stats