Pendanaan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah oleh Negara dalam Perspektif Kejahatan Korporasi

Yayuk Dwi Agus Sulistiorini

Abstract


This study aimed to analyze regional head election campaigns as a form of implementing democracy and regional head election campaign funds from the perspective of corporate crime. This study used a type of normative juridical research with a conceptual approach, statutory approach, and historical approach. Source of data used in the form of secondary legal materials. Data analysis used a qualitative descriptive technique. The study results showed that the regional head election campaign aimed to bring the community closer to the dynamics of democracy. The General Election Commission could facilitate regional head election campaign activities at the Provincial and Regency/City levels. The government's policy regarding funding campaigns for pairs of regional head candidates using the Regional Expenditure Budget in Article 65 paragraph (2) of the Regional Head Election Law was an irrelevant action. It could be categorized as the state has committed a covert corporate crime.

Keywords


campaign funds, regional head election, corporate crime

Full Text:

PDF

References


Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme. Jakarta: Konstitusi Press.

Beetham. (1999). Democracy and Human Rights. Oxford: Polity Press.

Canggara. (2014). Komunikasi Politik. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Chandranegara, I. S., & Umara, N. S. (2020). Optimalisasi Pembatasan Dana Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah sebagai Pencegahan Investasi Politik yang Koruptif. Jurnal Mimbar Hukum, 32(1), 30-54.

Hajjah, N., & Adnan, M. F. (2021). Implementasi Prinsip Rule of Law dan Akuntabilitas Publik dalam Tata Kelola Kampanye Pilkada Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 5(4), 1206-1216.

Huda, N. (2018). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Jama, S. R., Wiyono, S., & Hady, N. (2021). Perilaku Pemilih Warga Desa Golongan Muda dan Golongan Tua dalam Pemilihan Kepala Desa. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(2), 290-301.

Mahmodin, M. M. (1999). Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi. Yogyakarta: Princeton University Press.

Manan, B. (2003). Teori dan Politik Konstitusi. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Press.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.

Putra, H. (2018). Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Dana Kampanye pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018. Journal of Governance and Political Social UMA, 6(2), 112-119.

Peaslee, A. J. (1950). Constitutions of Nation. Concord: The Rumford Press.

Rahman, A., & Suharno. (2019). Pelaksanaan Pendidikan Politik melalui Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk Meningkatkan Kesadaran Politik Siswa. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(2), 282-290.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898.

Republik Indonesia. (2020). Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Coronavirus Disease 2019. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 716.

Sargent, L. T. (1984). Contemporary Political Ideologies. London: The Dorsey Press.

Singgih. (2005). Kejahatan Korporasi yang Mengerikan. Tangerang: Pusat Studi Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan.

Sukriono, D. (2018). Desain Pengelolaan Keuangan Partai Politik Berbasis Demokrasi Menuju Kemandirian Partai Politik. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 3(1), 37-46.

Suryana, Y. (2020). Pengaruh Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak terhadap Budaya Politik. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 29(1), 13-28.

Suseno, F. M. (1997). Mencari Sosok Demokrasi: sebuah Telaah Filosofis. Jakarta: Gramedia.

Ujan, A. A. (2007). Keadilan dan Demokrasi: Telaah Filsafat Politik John Rawls. Yogyakarta: Kanisius.

Ukhra, A., Hijri, Y. S., & Taufikurrohman, I. (2021). Isu Politik Identitas dan Dinasti Politik dalam Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(2), 350-361.

Wibowo, A. P., & Darmawan, C. (2021). Peran Partai Keadilan Sejahtera sebagai Wahana Pendidikan Politik guna Mengembangkan Nilai-Nilai Pancasila. Jurnal Bhinneka Tunggal Ika: Kajian Teori dan Praktik Pendidikan PKn, 8(1), 1-9.

Wibowo, A. P. & Nurmadi, Y. (2022). Pendidikan Politik sebagai Usaha Partai Politik menyemai Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Keorganisasiannya. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 7(2), 458-467.




DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v7i3p570-578

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

google.pngipiii.pnggoogle.png

View My Stats