Perlindungan Hukum dan Internalisasi Nilai Nilai Pancasila bagi Anak Teroris

Kenlies Era Rosalina Marsudi, Wibowo Heru Prasetiyo, Bekti Galih Kurniawan

Abstract


Kajian ini bertujuan untuk menganalisis upaya perlindungan hukum dan internalisasi nilai-nilai Pancasila bagi anak teroris. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen. Upaya perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah pada anak-anak dari orang tua pelaku terorisme dibedakan menjadi beberapa klasifikasi berdasarkan peran dan keterlibatan anak dalam terorisme yaitu anak teroris yang yang terlibat, anak yang masih belum bersih pikiran radikal, dan anak teroris yang sejak awal sudah dinyatakan bersih dari paham radikalisme. Internalisasi nilai-nilai Pancasila bagi anak teroris melalui tahapan-tahapan yang telah dijelaskan diatas memiliki enam model pendekatan yang meliputi pendekatan rehabilitasi, pendekatan reedukasi, pendekatan resosialisasi, pendekatan wawasan kebangsaan, pembinaan keagamaan, pendekatan kewirausahaan.


Keywords


Pancasila; perlindungan hukum; anak teroris

Full Text:

PDF

References


Al Adawiah, R. (2021). Deradikalisasi Anak dari Pelaku Aksi Terorisme. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 7(3), 1-15.

Afendi, A. H., & Aji, T. S. (2020). Deradikalisasi Anak-Anak Mantan Teroris melalui Pendidikan Berbasis Multikulturalisme. Jurnal PGSD, 6(2), 14-25.

Al-Fatih, S., & Aditya, Z. F. (2019). The Legal Protection Against Terrorism Suspects in Indonesia (Case Study of The Arrest Process of Terrorism Suspects by Densus 88). Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 27(1), 14-26.

Arif, S. (2016). Islam, Radikalisme dan Deradikalisasi Berbasis Pancasila. Societas Dei: Jurnal Agama dan Masyarakat, 3(2), 240-240.

Bakti, A. S. (2016). Deradikalisasi Nusantara: Perang Semesta Berbasis Kearifan Lokal Melawan Radikalisasi dan Terorisme. Jakarta: Penerbit Daulat Press.

Creswell, J. W. (2015). Kajian Kualitatif & Desain Riset. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Creswell, J. W. (2016). Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif dan Campuran. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Fathani, A. T., & Purnomo, E. P. (2020). Implementasi Nilai Pancasila dalam Menekan Radikalisme Agama. Mimbar keadilan, 13(2), 240-251.

Firdaus, I. (2017). Penempatan Narapidana Teroris di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Penelitian Hukum, 17(4), 429-443.

Ghoni, M. R., & Pujiyono, P. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum melalui Implementasi Diversi di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 331-342.

Hahamu, S. (2020). Pemenuhan Hak Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Terorisme. Lex Et Societatis, 8(3), 1-11.

Hardiago, D., & Syafrinaldi, S. (2022). Terorisme dan Pemasyarakatan: Problem Hukum Pendidikan Deradikalisasi bagi Terpidana Terorisme di Indonesia. JKIH: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 1(2), 146-175.

Isnawan, F. (2018). Program Deradikalisasi Radikalisme dan Terorisme melalui Nilai-Nilai Luhur Pancasila. FIKRI: Jurnal Kajian Agama, Sosial dan Budaya, 3(1), 1-28.

Suwastawan, I. W., Holilulloh, H., & Nurmalisa, Y. (2015). Pengaruh Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila terhadap Sikap Anggota Organisasi Peradah Seputih Mataram. Jurnal Kultur Demokrasi, 3(4), 1-13

Khamdan, M. (2024). Sinergi Masyarakat Sipil dalam Menghadapi Pergeseran Pola Gerakan Terorisme di Indonesia. Toleransi: Media Ilmiah Komunikasi Umat Beragama, 16(1), 1-12.

Kaparang, J. R. S., & Sudarmo, S. (2022). Kemitraan Balai Pemasyarakatan Kelas I Surakarta dengan Yayasan Gema Salam dalam Mereiintegrasi Sosial Mantan Narapidana Teroris. Jurnal Administrasi Publik, 13(1), 1-16.

Lasmawati, A., Meliala, A. E., & Puteri, N. M. M. (2021). Adolescent, Radicalism, and Terrorism in Indonesia. Experts’ View: Journal of Social and Political Sciences, 4(4), 1-15.

Latifa, M. (2018). Perlindungan HAM dalam Prosedur Penentuan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris di Indonesia. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 9(1), 1-17.

Limbu, D. B. (2019). Perubahan Rasionalisasi Moral Tindakan Agresi pada Mantan Narapidana Teroris di Indonesia. Salatiga: Universitas Kristen Satya Kencana.

Mafazi, A., & Bahroni, A. (2021). Pencegahan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum, 12(2), 121-128.

Mahyudin, E. (2016). Tantangan Intelijen dalam Kontra-Terorisme di Indonesia: Suatu Pandangan. Intermestic: Journal of International Studies, 1(1), 23-35.

Maksum, A., & Sjahputra, T. (2022). The Indonesia-Australia Partnership to Counter Radicalism and Terrorism in Indonesia. Unisci Journal, 20(58), 57-73.

Mareta, J. (2018). Rehabilitasi dalam Upaya Deradikalisasi Narapidana Terorisme. Masalah-Masalah Hukum, 47(4), 338-356.

Marsudi, K. E. R. M. (2022). Pendidikan Pancasila. Malang: Inara Publisher.

Masyhar, A., (2009). Gaya Indonesia Menghadang Terorisme. Bandung: Mandar Maju.

Mubarok, M. Z. (2014). Terorisme di Indonesia: Faktor Keluarga, Teman dan Kegiatan Keagamaan. Jurnal Kajian dan Kajian Keagamaan Dialog, 37(2), 149-162.

Muhammad, R., & Widodo, S. (2022). Bangsa Implementasi Pancasila untuk Mencegah Isu Radikalisme dalam Bingkai Kebhinekaan: Pancasila dan Isu Radikalisme dalam Bingkai Kebhinekaan. Jurnal Penelitian Pendidikan, 14(1), 57-65.

Muhayati, S. (2021). Integrasi Materi Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dalam Menangkal Radikalisme. Syntax Idea, 3(6), 1477-1493.

Nyoman, A. P. I. (2022). Menyemai Moderasi Beragama dalam Menangkal Radikalisme dan Terorisme di Indonesia. Vyavahara Duta, 17(1), 9-21.

Oktadhika, L. (2020). Upaya Deradikalisasi melalui Program Pembinaan Narapidana Teroris Berbasis Intelijen. Literacy, 2(2), 75-87.

Perdana, C. (2016). Rekonstruksi Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 23(4), 672-700.

Pratiwi, D. A. (2015). Kebijakan Luar Negeri Indonesia dalam Menghadapi Terorisme Internasional. Jurnal Dimensi, 4(1), 1-11.

Saraswati, S., & Resyanta, E. M. (2020). Pemprofilan Pelaku Teroris Anak. Etnoreflika: Jurnal Sosial dan Budaya, 9(2), 130-139.

Siddiq, S. A. (2015). Pemenuhan Hak Narapidana Anak dalam Mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan. Pandecta Research Law Journal, 10(1), 1-19.

Sidik, M. I., & Sunardi, A. W. (2004). Kejahatan Terorisme: Perspektif Agama, HAM, dan Hukum. Bandung: Refika Aditama.

Subhan, A. (2012). Mencari Perspektif Terorisme di Indonesia: Kajian Awal. Dialog, 35(2), 81-94.

Sugiarto, S. (2020). Strategi Komunikasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam Program Deradikalisasi di Indonesia. Jurnal Pertahanan dan Bela Negara, 10(2), 209-226.

Wibowo, A. (2012). Hukum Pidana Terorisme: Kebijakan Formulatif Hukum Pidana dalam penaggulangan Tindak Pidana di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Yuliyanto, Y., Michael, D., & Utami, P. N. (2021). Deradikalisasi Narapidana Teroris melalui Individual Treatment. Jurnal HAM, 12(2), 193-208.

Zuhri, S. (2018). Implementasi Program Deradikalisasi Terorisme oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT): Sebuah Perspektif Political Spectrum. Shahih: Journal of Islamicate Multidisciplinary, 3(2), 109-122.

Zulfikar, M., & Aminah, A. (2020). Peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam Pemberantasan Terorisme di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(1), 129-144.

Zulkarnain, Z., Basri, B., Matang, M., & Wiranata, I. H. (2021). Sinkronisasi Kurikulum Mata Kuliah Wajib Umum Pancasila, Kewarganegaraan, dan Agama di Perguruan Tinggi dalam Melawan Radikalisme. Pinus: Jurnal Kajian Inovasi Pembelajaran, 7(1), 31-42.




DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v9i2p186-200

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

google.pngipiii.pnggoogle.png

View My Stats