Konstitusionalitas Pembatasan Hak Mantan Narapidana untuk Menjadi Notaris
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adjie, H. (2014). Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: PT. Refika Aditama.
Alpha, P. I. (2019). Hak Asasi Mantan Narapidana. Yuridika, 31(2). 78-86.
Anand, G. (2018). Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia (Edisi Pertama). Jakarta: Prenada Media Group.
Anshori, A. G.. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia. Yogyakarta: UII Press.
Arisaputra, M. I. (2012). Kewajiban Notaris Dalam Menjaga Kerahasiaan Akta Dalam Kaitannya dengan Hak Ingkar Notaris. Perspektif, 17(3), 173-183.
Dewi, N. M. Y. (2023). Analisis Hukum Akta Otentik Yang Dibacakan Oleh Notaris Melalui Teleconference. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(5), 130-140.
Saputro, A. D. (2008). Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang dan Di Masa Datang: 100 Tahun Ikatan Notaris Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka.
Effendi, M. (1995). Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Ega, G. (2022). Kepastian Hukum Penyimpanan Protokol Notaris (Suatu Urgensi Politik Hukum Kenotariatan). Disertasi (tidak diterbitkan). Universitas Andalas: Padang.
Fajar, M. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Garner, B. A. (2009). Garner on language and writing. American Bar Association. Harsono. (2005). Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Jakarta: Djambatan.
Jihadi, H. (2018). Analisis Keberpihakan Hukum Terhadap Hak Asasi Mantan Narapidana dalam Pengangkatan Notaris Berdasarkan Pasal 3 Huruf (h) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
(Doctoral dissertation).
Kohar, A. (1983). Notaris Dalam Praktek Hukum. Bandung: Alumni Bandung.
Lubis, T. M. (2012). Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Masyarakat Dunia: Isu dan Tindakan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Marpang, L. (2005). Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, Cet. 3. Jakarta.Poernomo, B. (1996). Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan. Jakarta: Liberty.
Muzakkir. (2008). Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana dan Sistem Pemidanaan (Politik Hukum Pemidanaan). Badan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Badan Pembinaan Hukum Nasional.https://www.bphn.go.id/data/documents/pphn_bid_
polhuk&pemidanaan.pdf
Tobing, L. (1990). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.
Nasution, B. J. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Panjaitan & Simorangkir. (2001). Lembaga Pemasyarakatan dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Purba, D. R., Sudirman, M., & Nasesri, J. (2023). Kepastian Hukum Akta yang dibuat dan Ditandatangani Oleh Notaris Pengganti yang Pengangkatannya Batal Demi Hukum. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(2), 426-435.
Putra, I. M. D. P. A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Mantan Narapidana. Jurnal Preferensi Hukum, 3(1), 161-164.
Putri. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Jakarta: Pustaka Ilmu.
Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5491.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 165. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6811.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886 Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Rukmini, M. (2007). Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan dalam Hukum pada Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Bandung: Alumni.
Sianipar, V. A., Mulyono, E., & Indrayati, R. (2014). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia Dalam UndangUndang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Lentera Hukum, 1(2), 66-77.
Sulastin, Ellise. (2010). Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta yang Berindikasi Pidana. Bandung: Refika Aditama.
Suhariyono, A. R. (2018). Penentuan Sanksi Pidana dalam Suatu Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 6(4), 615-666.
Tedjosaputro, L. (2021). Keadilan dan Masyarakat Aplikasi Hukum Profesi Notaris dalam Kehidupan. Semarang:Butterfly Mamoli Press.
Wulan, H. R., Bakry, M. R., & Hardian, F. (2023). Kemanfaatan Hukum Atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 3/P/Hum/2022 Terhadap Proses Pengangkatan Notaris di Indonesia. COMSERVA: Jurnal Penelitian
dan Pengabdian Masyarakat, 2(9). 1856-1872.
DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v8i2p168-178
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
View My Stats