Konstitusionalitas Pembatasan Hak Mantan Narapidana untuk Menjadi Notaris

Aizahra Dafa Salsabila, Muktiono Muktiono, Faizin Sulistio

Abstract


This article aimsto discussthe juridical analysis of the provisions which state that former convicts cannot become notaries. The type of method used is normative juridical with a statutory approach, conceptual approach and historical approach. Legal material sources consist of primary and secondary legal materials, analysis techniques using grammatical and theological interpretation. The provisions of Law Number 2 of 2014 in Article 3 letter h which states that the condition for becoming a notary isto never be subject to imprisonment for a minimum of five years or more is unclear and unfair. Limiting the length of sanctions regardless of the type of criminal act is not appropriate, there should be certain types of criminal acts related to the notary profession or the code of ethics that is the reference. In several regulations there are criminal offenses that carry a sentence of less than five years, however the criminal offenses committed are closely related to the professionalism that a notary must possess. This provision also does not provide a sense of justice because someone who has served his sentence means that he has received sanctions for the actions he has committed and has the right to get a decent job as regulated in Article 27 and Article 28 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.

Keywords


pembatasan hak; mantan narapidana; pengangkatan notaris

Full Text:

PDF

References


Adjie, H. (2014). Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: PT. Refika Aditama.

Alpha, P. I. (2019). Hak Asasi Mantan Narapidana. Yuridika, 31(2). 78-86.

Anand, G. (2018). Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia (Edisi Pertama). Jakarta: Prenada Media Group.

Anshori, A. G.. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Arisaputra, M. I. (2012). Kewajiban Notaris Dalam Menjaga Kerahasiaan Akta Dalam Kaitannya dengan Hak Ingkar Notaris. Perspektif, 17(3), 173-183.

Dewi, N. M. Y. (2023). Analisis Hukum Akta Otentik Yang Dibacakan Oleh Notaris Melalui Teleconference. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(5), 130-140.

Saputro, A. D. (2008). Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang dan Di Masa Datang: 100 Tahun Ikatan Notaris Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka.

Effendi, M. (1995). Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Ega, G. (2022). Kepastian Hukum Penyimpanan Protokol Notaris (Suatu Urgensi Politik Hukum Kenotariatan). Disertasi (tidak diterbitkan). Universitas Andalas: Padang.

Fajar, M. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Garner, B. A. (2009). Garner on language and writing. American Bar Association. Harsono. (2005). Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Jakarta: Djambatan.

Jihadi, H. (2018). Analisis Keberpihakan Hukum Terhadap Hak Asasi Mantan Narapidana dalam Pengangkatan Notaris Berdasarkan Pasal 3 Huruf (h) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris

(Doctoral dissertation).

Kohar, A. (1983). Notaris Dalam Praktek Hukum. Bandung: Alumni Bandung.

Lubis, T. M. (2012). Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Masyarakat Dunia: Isu dan Tindakan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Marpang, L. (2005). Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, Cet. 3. Jakarta.Poernomo, B. (1996). Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan. Jakarta: Liberty.

Muzakkir. (2008). Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana dan Sistem Pemidanaan (Politik Hukum Pemidanaan). Badan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Badan Pembinaan Hukum Nasional.https://www.bphn.go.id/data/documents/pphn_bid_

polhuk&pemidanaan.pdf

Tobing, L. (1990). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.

Nasution, B. J. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Panjaitan & Simorangkir. (2001). Lembaga Pemasyarakatan dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Purba, D. R., Sudirman, M., & Nasesri, J. (2023). Kepastian Hukum Akta yang dibuat dan Ditandatangani Oleh Notaris Pengganti yang Pengangkatannya Batal Demi Hukum. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(2), 426-435.

Putra, I. M. D. P. A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Mantan Narapidana. Jurnal Preferensi Hukum, 3(1), 161-164.

Putri. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Jakarta: Pustaka Ilmu.

Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 5491.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 165. Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 6811.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165. Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 3886 Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Rukmini, M. (2007). Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan dalam Hukum pada Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Bandung: Alumni.

Sianipar, V. A., Mulyono, E., & Indrayati, R. (2014). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia Dalam UndangUndang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Lentera Hukum, 1(2), 66-77.

Sulastin, Ellise. (2010). Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta yang Berindikasi Pidana. Bandung: Refika Aditama.

Suhariyono, A. R. (2018). Penentuan Sanksi Pidana dalam Suatu Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 6(4), 615-666.

Tedjosaputro, L. (2021). Keadilan dan Masyarakat Aplikasi Hukum Profesi Notaris dalam Kehidupan. Semarang:Butterfly Mamoli Press.

Wulan, H. R., Bakry, M. R., & Hardian, F. (2023). Kemanfaatan Hukum Atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 3/P/Hum/2022 Terhadap Proses Pengangkatan Notaris di Indonesia. COMSERVA: Jurnal Penelitian

dan Pengabdian Masyarakat, 2(9). 1856-1872.




DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v8i2p168-178

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

  

View My Stats